MuuMuu10Avatar border
TS
MuuMuu10
Help! hamil di luar nikah
Permisi agan kaskus yg ane hormati...
Dalam rangka membantu dan mendukung teman ane yg sedang dalam kesulitan..
Saya sampaikan curhat temen ane dalam forum melek hukum, mudah mudahan jadi hikmah dan pelajaran bagi kita semua.

Ane punya temen namanya sinta umur 33 tahun agama khatolik, sinta pacaran sama leo umur 35 tahun agama kristen, mereka berhubungan badan sebelum mereka menikah, ternyata skr sinta hamil dengan usia kandungan di perkirakan 1 bulan.

Ternyata setelah sinta mengatakan kepada leo bahwa sinta telah hamil. Leo tidak mau menikahi sinta, malah berupaya untuk membujuk sinta untuk mengugurkan kandungan, sinta awal nya tidak ingin mengugurkan kandungan, tetapi setelah di pikir kalo Leo tidak akan membiayai anak yg di kandung nya, sinta pun berpikir untuk mulai mengugurkan nya, karena Leo tidak ingin bertanggung jawab.

Menurut agan dan aganwati apa bila sinta tidak mengugurkan kandungan, apakah bisa Leo di tuntut secara hukum untuk membiayai sinta dan merawat bayi hasil kandungan nya secara materi, dan menjadi ibu tunggal atas bayi tersebut?

Mohon masukan dan doa nya...
Semoga ini jadi pelajaran berharga buat kita semua, salam kaskus
0
2.7K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.