Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ardisutrisnoAvatar border
TS
ardisutrisno
Siap-Siap Diperiksa kalau Betulkan SPT Ketimbang Tax Amnesty
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) yang baru dirilis akhir bulan lalu, memberikan opsi pelaporan harta wajib pajak melalui pembetulan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Namun, berbeda dengan amnesti pajak, petugas pajak akan memeriksa semua harta yang dilaporkan tersebut.



“Dengan melakukan pembetulan SPT, masih terdapat kemungkinan dimintakan klarifikasi ataupun pemeriksaan, sesuai ketentuan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama kepada Katadata, Senin (5/9).

Namun, Hestu menegaskan, sepanjang tidak ada data yang mengindikasikan bahwa wajib pajak belum melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT dan pembetulannya, wajib pajak tak perlu khawatir akan menjadi objek pemeriksaan. “Sanksi administratif hanya dikenakan apabila ada pajak yang masih harus dibayar saat melakukan pembetulan SPT,” kata Hestu.

Sanksi administratif yang dimaksud yaitu denda sebesar 2 persen per bulan selama paling banyak 24 bulan atau maksimal 48 persen dari pajak yang kurang dibayar. Hal ini esuai aturan dalan Undang-Undang KUP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat menyinggung soal pemeriksaan bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT. Ia mengakui pembetulan SPT bisa terasa painful alias menyakitkan. Sebab, petugas pajak bakal mengaudit dengan rinci, terlebih kalau tujuan pembetulan SPT adalah untuk mengurangi hak negara.

”Saya tahu bahwa ada dulu salah satu orang mengatakan, 'Bu kalau pembetulan SPT sama dengan masuk jebakan batman'. Aparat saya akan mengaudit seluruhnya sampai ke WC dia audit semua,” kata Sri Mulyani dalam dalam acara Diskusi Tax Amnesty di Universitas Indonesia, Depok, Kamis pekan lalu (1/9).

Namun, dia akan bersikap tegas terhadap petugas yang melakukan kekerasan, pemerasan atau korupsi dalam pemeriksaan tersebut. ”Kalau aparat itu sudah lakukan harassment, melakukan pemerasan, korupsi, kongkalikong, Anda laporkan pada saya. Tapi kalau menanyakan bahwa ada bukti, maka mereka (masyarakat) harusnya menghormati,” katanya.

Sri Mulyani juga berjanji akan berupaya mempermudah wajib pajak yang meyakini semua hartanya berasal dari penghasilan yang sudah kena pajak dan harta-harta tersebut juga sudah dibayarkan pajaknya.

Meski ada jalur pembetulan SPT, Sri Mulyani menilai, hal itu tidak menghilangkan esensi supaya masyarakat mengambil haknya dalam program tax amnesty. “Dengan amnesti ini Anda tidak akan ditanya-tanya lagi. Silakan Anda menilainya (dengan pembetulan SPT),” ujarnya.

Sumber: Katadata
0
7.4K
85
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.