Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Panitera PN Jakut yang Tertangkap KPK Sudah Tiga Kali Coba Bunuh Diri
Panitera PN Jakut yang Tertangkap KPK Sudah Tiga Kali Coba Bunuh Diri

JAKARTA – Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN-Jakut) mengalami depresi. Dia sudah tiga kali mencoba bunuh diri dari lantai 9 gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut pengacara Rohadi, Alamsyah Hanafiah, sejak ditahan KPK, Rohadi tidak pernah menghabiskan jatah makanannya. Dia sangat shock menerima putusan pengadilan. “Dia khawatir dengan kondisi keluarganya,” katanya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan tetap menindaklanjuti informasi mengenai kondisi psikologis maupun kesehatan Rohadi. "Tidak ada kondisi-kondisi yang sengaja diciptakan untuk menekan seorang tahanan. Malah kondisi rutan KPK lebih baik dibandingkan rutan di luar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (6/9/2016) malam.
Rohadi menjadi pegawai PN Jakut sejak awal 90-an. Perlahan, kekayaannya berkembang pesat. Di kampung halamannya, Indramayu, dia memiliki beberapa aset yang tergolong luar biasa, dari belasan mobil, proyek real estate, kapal, water park, hingga, sejumlah lahan.
Aset tersebut awalnya hanya diketahui segelintir orang. Namun, setelah dia tertangkap tangan menerima suap dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia pada 15 Juni 2016, semua mulai terkuak perlahan.
Alhasil, tidak hanya menerima suap, oleh KPK, dia juga disangkakan menerima grativikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus suap, berdasar dakwaan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rohadi dikenakan empat pasal:
1. Pasal 12 huruf a UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
2. Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.
3. Pasal 12 huruf c UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
4. Pasal 12 huruf b UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : http://www.infonitas.com/megapolitan...nuh-diri/19555

Diubah oleh infonitascom 07-09-2016 04:00
0
1.7K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.