Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cingelingAvatar border
TS
cingeling
Maafkan Sang Murid, Kasus Siswa Pukul Guru Berakhir Damai
Maafkan Sang Murid, Kasus Siswa Pukul Guru Berakhir Damai

Sikap bijak diambil Muhammad Dasrul (54), Guru SMKN 2 Makassar yang jadi korban pemukulan siswa beserta orang tuanya.
Dalam sidang kasus pemukulan dan penganiayaan dengan terdakwa MA (15), Dasrul memilih memaafkan siswanya sehingga kasus tersebut berakhir damai melalui proses diversi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (6/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar Rustiani mengatakan, pada proses diversi tersebut, Dasrul sebagai korban telah memaafkan MA. Guru Dasrul juga meminta agar MA dikembalikan kepada orang tuanya.

Maafkan Sang Murid, Kasus Siswa Pukul Guru Berakhir Damai
Selain itu, Dasrul pun tidak meminta kompensasi biaya apapun terhadap MA, dari biaya pengobatan Dasrul selama dirawat di RS Bhayangkara Makassar.

“Tidak ada lagi proses. Tidak lanjut ke persidangan karena proses diversi tercapai,” kata Rustiani sebagaimana dilansir dari Fajar (Jawa Pos Group).

Rustiani menyebutkan, untuk membebaskan MA dari penahanan, maka pihaknya menunggu surat penetapan dari ketua PN Makassar.

“Tunggu surat penetapan Hari Kamis. Hari Kamis nanti kami akan kembali melakukan pertemuan,” kata Rustiani.(pjk/sad/JPG)

http://www.jawapos.com/read/2016/09/...erakhir-damai-

Maaf Guru Dasrul Tak Berlaku Bagi Ayah Siswanya

Maafkan Sang Murid, Kasus Siswa Pukul Guru Berakhir Damai

Kelanjutan kasus hukum terhada MA (15) setelah memukul guru SMKN 2 Makassar, Dasrul (52) harus dihentikan. Hal itu setelah Guru Dasrul memilih untuk memaafkan MA dalam upaya mediasi yang dilakukan Hakim Teguh Sriraharjo.

Dasrul meminta MA dikembalikan ke orangtuanya tanpa meminta imbalan apapun atas pemukulan yang dialaminya.

"Dasrul memaafkan MA dan meminta agar ia dikembalikan ke orangtuanya tanpa meminta imbalan apapun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Makassar, Rustiani Muin yang menangani perkara MA.

Hal senada disampaikan Rahmat Sanjaya selaku pengacara Dasrul. Ia membenarkan kata maaf Dasrul kepada MA.

Hanya saja, Sanjaya menyebut maaf tersebut hanya berlaku untuk MA dan tidak berlaku bagi Adnan Ahmad, ayah MA yang juga menjadi tersangka dalam kasus pemukulan Dasrul.

"Dengan sangat bijak Dasrul memaafkan perbuatan MA tanpa meminta ganti rugi dari penganiayaan yang dialami. Namun maaf tersebut hanya untuk MA tidak untuk ayahnya (Adnan)," ungkap Sanjaya.

Sanjaya menyebut kasus Adanan tidak akan dihentikan. Kasus hukumnya tetap akan dilanjutkan. "Akan tetap dilanjutkan proses hukumnya," tambah Sanjaya.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejari Makassar Andi Usama menyebut belum menerima berkas perkara Adnan. Meski demikian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima bersamaan dengan SPDP MA.

"Kalau berkasnya belum diterim, SPDPnya yang sudah ada," ungkap Usama.

http://news.rakyatku.com/read/19768/...-ayah-siswanya

emoticon-Cape deeehh

BISA MAKIN BANYAK SISWA NGELUNJAK
Diubah oleh cingeling 06-09-2016 23:58
0
4.7K
50
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.