Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Solusi pemerintah bagi yang belum mengantongi e-KTP

Petugas mengecek E-KTP usai pencetakan di Kecamatan Margadana, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (1/9). Menurut petugas sebanyak 2.129 warga di daerah yang terkenal dengan kampung warung tegal (warteg) tersebut belum melakukan perekaman E-KTP dan sepi, karena sebagian warga berprofesi sebagai pedagang warteg dan merantau di luar kota seperti Jakarta dan Bandung.
Pemerintah mengimbau warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP namun belum mendapat KTP untuk meminta surat pengganti identitas ke petugas pelayan KTP di kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Imbauan ini menyusul habisnya blanko e-KTP di sejumlah daerah.

"Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya KTP mereka," ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Dalam surat pengganti identitas itu, kata Zudan, tercantum data identitas seperti KTP, termasuk NIK warga yang merekam. Karena itu, meski belum ada fisik e-KTP, namun mereka sudah memiliki NIK tunggal. "Jadi mereka bisa mengurus keperluannya dengan surat itu," ujarnya.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemerintah telah menyiapkan 4,5 juta blanko e-KTP yang siap dikirim ke daerah. "Sebenarnya blanko E-KTP itu tidak habis. Tahun anggaran 2016 ini, masih ada 4,5 juta (blanko) yang saya minta untuk dikirim secara bertahap bagi daerah tingkat dua yang memerlukan," kata Menteri Tjahjo seperti dilansir Antaranews.com.

Sementara Zudan memastikan ketersediaan blanko sampai saat ini masih mencukupi. Namun, untuk mendapatkan blanko itu pemerintah daerah harus berinisiatif mendatangi kantor pusat Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri mengancam akan menonaktifkan data kependudukan warga yang sampai 30 September mendatang belum melakukan perekaman e-KTP. Kementerian memastikan mereka yang data kependudukannya dinonaktifkan akan mengalami banyak masalah ke depannya. Masalah yang dimaksud adalah mereka tidak akan mendapatkan pelayanan publik yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data.

Layanan publik yang bakal menggunakan NIK itu di antaranya layanan BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, pembelian kartu perdana, dan beberapa lagi yang lain.

"Jika ingin datanya diaktifkan mereka harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk dilakukan perekaman," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah seperti dilansir detikcom.

Namun setelah di sejumlah daerah mengalami banyak kendala, pemerintah pusat bersikap lunak. Simak pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ini. Kata dia, tenggat waktu 30 September 2016 itu tidak berlaku kaku. Tjahjo memastikan pelayanan publik tetap diberikan kepada masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan. "(Pelayanan publik) tetap dong. Kemendagri ini melayani masyarakat," ujar Tjahjo seperti dinukil Kompas.com.

Tenggat 30 September itu, menurut Tjahjo, dimaksudkan untuk mendorong masyarakat agar segera merekam data untuk pembuatan e-KTP. Pasalnya, masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum melakukan perekaman data.

Tjahjo meminta masyarakat melapor jika dalam perekaman data ada petugas yang melakukan pungli. "Masyarakat harus berani lapor (adanya pungli). Publik tak perlu khawatir, kami melayani," kata Tjahjo.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...gantongi-e-ktp

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
21.8K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread735Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.