• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Apakah Koleksi Mainan juga Harus Dilaporkan Menggunakan Amnesti Pajak?

elvinetinekeAvatar border
TS
elvinetineke
Apakah Koleksi Mainan juga Harus Dilaporkan Menggunakan Amnesti Pajak?


Kamu pasti pernah mendengar tentang “Amnesti Pajak”, bukan? Ya, sejak beberapa bulan lalu Amnesti Pajak memang telah menjadi topik hangat pembicaraan banyak orang. Ada yang merasa bersyukur karena diberikan kesempatan “mengaku dosa”, ada juga yang merasa panik dan gelisah karena harus mengeluarkan biaya tebusan yang “lumayan” besar.

Amnesti pajak juga telah menjadi salah satu topik hangat di antara tim internal Colony loh. Sejak Colony menulis artikel berjudul “Mainan-mainan Bernilai Investasi yang Bisa Kamu Koleksi”, kantor kecil kami pun mulai dipenuhi dengan argumen-argumen mengenai apakah koleksi mainan juga harus dilaporkan menggunakan Amnesti Pajak. Beberapa berargumen bahwa koleksi mainan juga harus dilaporkan karena telah termasuk harta (dapat diinvestasikan). Namun, beberapa orang juga menolak untuk mempercayai "argumen" tersebut.

Lantas, untuk menghindari “perpecahan” lebih jauh, kami mendatangi salah satu konsultan Amnesti Pajak di Helpdesk Gedung Utama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Berikut beberapa poin yang dapat disimpulkan dari pembicaraan kami dengan sang konsultan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar koleksi mainan dengan Amnesti Pajak.


Masih kurang ngerti nih... Amnesti Pajak itu apa sih?
Quote:


Apakah koleksi mainan termasuk harta kekayaan yang harus dilaporkan juga melalui SPT?
Quote:


Tapi, tetap aja Amnesti Pajak itu mahal! Boleh tidak kalau saya tidak ikut Amnesti Pajak?
Quote:


Ya, itulah beberapa informasi yang dapat kami simpulkan dari konsultasi kami dengan salah satu konsultan Amnesti Pajak di Helpdesk Gedung Utama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat. Apabila ada pertanyaan lain yang masih belum terjawab, kamu bisa bertanya secara langsung dengan menghubungi nomor 1500745 atau menghampiri meja Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah sekitar rumahmu. Semoga bermanfaat yah.


This article was first published on Colony Blog, Apakah Koleksi Mainan juga Harus Dilaporkan Menggunakan Amnesti Pajak?

- 6 Kostum Ini Pernah Dikenakan Spider-Man di Layar Lebar, Yang Manakah Favoritmu?
- Masih Bingung dengan Kronologi dalam X-Men? Berikut Merupakan Penjelasannya!
- Mainan-Mainan Bernilai Investasi yang Bisa Kamu Koleksi
- Keuntungan Ini Bisa Kamu Dapatkan Jika Mengikuti Lelang Mainan
- Macam-macam Pesawat Luar Angkasa (Starship) Star Trek Berdasarkan Pemiliknya
- 6 Barang Koleksi Star Wars Ini Harganya Melebihi Ratusan Juta Rupiah
- Tips Berinvestasi dengan Mainan LEGO
- Lihat Lebih Dekat Nendoroid Keren dari Anime One Punch Man Ini
- 4 Karya LEGO yang Berhasil Masuk Guinness World of Records
- 5 Cosplayer Tergokil Menurut Colony!
- Inilah 5 Festival Toys dan Komik di Indonesia yang Harus Kamu Kunjungi!
- Apakah Kamu Salah Satu dari 5 Tipe Kolektor Ini?
Diubah oleh elvinetineke 11-09-2016 15:24
nona212
nona212 memberi reputasi
1
79K
343
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.