BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Membagikan brosur di jalan bisa dihukum

SELEBARAN | Jangan karena namanya selebaran lalu setiap orang merasa berhak menyebarkan di mana saja sesuka hati.
Hari-hari ini adalah akhir pekan, tanggal muda pula. Jika cuaca ramah, pasti nyaman untuk bepergian -- dan menyenangkan bagi pembagi brosur, liflet, dan sejenisnya. Ada konsumen potensial yang akan membeli barang dan jasa yang ditawarkan dalam kertas.

Apakah para pembagi selebaran itu melanggar hukum?

Jika sampai mengganggu pengguna jalan berarti melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Apa bentuk gangguan memang luas rentangnya. Sebuah kasus yang ditanyakan dalam Hukumonline, tak jelas di kota apa, dilontarkan oleh seorang pengendara sepeda motor yang hampir terjatuh karena wajahnya tertabiri liflet.

Liflet itu dibagikan dari mobil yang berjalan. Tak langsung jatuh ke tanah, kertas itu hinggap ke wajah sang pemotor. Pandangan si pemotor pun teralang.

Apakah si pemotor dapat memperkarakan si penyebar kertas promosi itu?

Bisa, menurut Tri Jata Ayu Pramesti, yaitu dengan menggugat secara perdata.

Tri juga mengingatkan, jika peristiwa itu terjadi di kota yang memiliki peraturan daerah (perda) penjerat, akan ada tambahan bukti pelanggaran hukum oleh penyebar.

Salah satu daerah yang memiliki perda macam itu adalah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kerja sama Beritagar.id dan Hukumonline



Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...n-bisa-dihukum

---

dellesology
tata604
anasabila
anasabila dan 2 lainnya memberi reputasi
3
54.5K
273
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.