Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mukidi.kitaAvatar border
TS
mukidi.kita
Penggusuran Bermodus Tanah Negara Marak, BPN DKI Didesak Terbuka





Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta didesak mengoptimalkan keberhasilan program Larasita (dulu bernama Prona). Yakni program untuk memberi kesempatan bagi warga miskin untuk mendapatkan sertifikat atas tanah secara gratis). Baca: Potret Suram Kepemilikan Tanah Warga di Jakarta, Dirampas Kejahatan Negara

Kuasa hukum warga Bukit Duri Vera WS Soemarwi mengatakan, BPN sebenarnya sudah mempunyai sistem pelacakan status tanah yang digabungkan dengan GPS (Global Positioning System). “Sehingga BPN bisa mengetahui wilayah mana saja di Jakarta dan kota-kota lain yang belum bersertifikat,” ujar dia, kepada Aktual.com, Kamis (1/9).

Selain itu, BPN juga harus melaksanakan proses program Larasita secara jujur dengan melibatkan partisipasi masyarakat, akademisi, dan LSM seluas-luasnya untuk membantu program ini.

Vera juga mendesak BPN untuk membuka akses informasi publik dalam pelaksanaan Larasita. Sehingga publik bisa mengawasi secara langsung. “Niscaya kedepan perampasan dan penggusuran di suatu wilayah dengan alasan tanah negara akan dihapuskan dari Bumi Indonesia ini,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, saat ditanyakan mengenai penyebab kegagalan program prona di Jakarta, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Najib Taufiq justru membantah jika disebut program itu tidak berjalan di Jakarta.

Kata dia, di Jakarta sebenarnya ada 3.500 Prona yang dibagi-bagikan. Meski diakuinya jumlah itu memang terbilang sedikit. Najib beralasan ada berbagai faktor yang membuat Program Prona terbilang jarang dijalankan di Jakarta. Pertama, karena kesulitan memilih objek Prona. “Yakni warga miskin ke bawah. Itu sulit,” ujar dia, kepada Aktual.com, (29/8).

http://www.aktual.com/penggusuran-be...desak-terbuka/

Karena dianggap melanggar RTH, maka pemukiman penduduk di Rawajati memang layak digusur. Agar ada ruang publik yang nyaman. Jumlah daerah resapan air bisa bertambah. Apa luas RTH ini memang hanya sampai pada batas lokasi pemukiman yang dekat sekali dengan mall dan apartemen Kalibata?

Pemprov DKI harus transparan membuka data bangunan apa saja yang jelas-jelas melanggar ketentuan RTH.

Apakah memang yg melanggar RTH hanya pemukiman-pemukiman kumuh, atau justru kawasan elit perkantoran, apartemen, hotel dan supermall itu yang paling banyak melanggar? Apakah penertiban (baca: penggusuran) terhadap siapapun yang melanggar RTH itu dilakukan oleh Pemprov DKI?

Jika regulasi yang dijadikan acuan tindakan penggusuran, semestinya persamaan perlakuan atas nama hukum diberlakukan. Indonesia masih berstatus negara hukum. Menggunakan konstitusi dan regulasi hanya untuk menyesuaikan kepentingan (baca: syahwat) penguasa adalah pelecehan terhadap konstitusi.

Kawasan pasar baru, krekot, mangga besar, pecenongan, glodok, kapan kena gusur ya ? Yakin disana ga ada bangunan liar ? 🤔
Diubah oleh mukidi.kita 02-09-2016 02:48
0
5.4K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.