Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

okokiAvatar border
TS
okoki
Uji Materiil Cuti Kampanye Ahok sebagai Gubernur Salah Kaprah
JAKARTA - Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman menilai, langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menggugat pasal cuti dalam Undang-Undang Pilkada adalah sesuatu yang salah kaprah.

Ahok, dalam kasus ini merasa keberatan dengan aturan cuti selama kampanye. Alasan mendasar ia menolak peraturan itu karena masa cuti kampanye berbarengan dengan penyusunan APBD yang menurut Ahok, harus dilakukan oleh dirinya sendiri.

Bahkan, secara percaya diri, Ahok mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan kapasitas dirinya sebagai Gubernur DKI. Ahok bahkan mengambil contoh perkara Nomor 17/PUU-XIV/2008 yang diajukan oleh Gubernur Lampung, Sjahroedin ZP.

Menurutnya, Sjahroedin pun mengajukan uji materi dengan mengatasnamakan Gubernur Lampung pada saat itu. Namun, anggapan tersebut dianggap salah kaprah oleh Habiburokhman.

"Rujukan tersebut dapat dikatakan sangat salah kaprah. Ahok sepertinya malas membaca berkas perkara Nomor 17/PUU-XIV/2008 secara tuntas dan detil. Jelas dalam poin 8 permohonan yang diajukan oleh Sjahroedin ZP itu disebutkan 'bahwa sebagai warga negara Indonesia'. Pemohon sangat berkepentingan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Daerah,"
tegas Habirokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (1/9/2016).

"Selanjutnya dalam poin 4.e3 prtimbangan hukumnya disebutkan 'menimbang bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia' . Dengan demikian dapat disimpulkan jika dalam perkara tersebut Sjahroedin ZP yang beridentitas sebagai Gubernur Lampung mengajukan permohonan dengan kapsitas sebagai perseorangan warga negara Indonesia," lanjut Habirokhman.

Habiburokhman pun menilai bahwa secara logika, memang tidak masuk akal jika Ahok mengajukan permohonan uji materiil ini dengan kapasitas sebagai Gubernur.

"Yang mau mencalonkan kembali adalah Ahok pribadi dan tidak ada hubungannya dengan tupoksi dia sebagai Gubernur aktif saat ini dan tidak ada pula urusannya dengan nasib warga DKI yang dia pimpin," tukasnya.

Maka dari itu, Habiburokhman meminta kasus "salah kaprah" itu bisa menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji matreriil yang dilayangkan Ahok.

"Persoalan legal standing adalah persoalan penting dalam perkara uji materiil di MK. Ngototnya Ahok menyatakan mengajukan uji materiil dengan kapasitas sebagai Gubernur seharusnya menjadi pertimbangan bagi MK untuk menolak uji materiil tersebut karena memang tidak sesuai dengan Pasal 51 UU MK," pungkasnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Ahok merasa keberatan dengan aturan cuti kampanye. Padahal, aturan itu tertera jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam UU itu diatur, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.

Hal itu tertuang dalam Pasal 70 Ayat 3, yang berbunyi, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.


(sumber: http://news.okezone.com/read/2016/09...-salah-kaprah)
0
2K
24
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.