Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

axonkoeAvatar border
TS
axonkoe
Lawan Tax Amnesty, Buruh Siap Gelar Aksi Besar-besaran
Lawan Tax Amnesty, Buruh Siap Gelar Aksi Besar-besaran
Rabu, 31 Agustus 2016 - 18:04 wib

Lawan Tax Amnesty, Buruh Siap Gelar Aksi Besar-besaran
Ilustrasi (Foto : Okezone)

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku siap melakukan unjuk rasa dengan jumlah massa yang besar jika gugatannya terhadap Undang-Undang (UU) Tax Amnesty tidak dikabulkan. "Bila suara buruh ini tidak didengar, maka 50 ribu buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/8/2016).

Said menjelaskan, aksi ini akan digelar pada 27 September 2016 di 20 Provinsi, 150 Kabupaten/Kota di Indonesia. Dia merincikan, rencananya aksi akan dipusatkan di Istana Negara, MK, MA, dan kantor-kantor Gubernur/Bupati menuntut cabut UU Pengampunan Pajak dan cabut PP No 78 Tahun 2015.

"Selain itu, kaum buruh sedang mempertimbangkan unjuk rasa nasional jutaan buruh menghentikan produksi di pabrik-pabrik untuk melawan kebijakan yang menyengsarakan rakyat," tambah dia.

Dirinya berharap hakim MK mengabulkan tuntutannya, dengan membatalkan dan menyatakan tidak berlaku UU Tax Amnesty. "Kami berharap hakim menyatakan dana Rp165 T di APBN 2016 dinyatakan sebagai dana tidak sah karena berasal dari dana Tax Amnesty yang sudah dibatalkan," ucapnya.

Dia menjelaskan, beberapa alasan buruh menolak UU Tax Amnesty antara lain karena kebijakan ini mencederai rasa keadilan. Buruh menilai tax amnesty berpihak pada orang kaya. Di mana orang kaya pengemplang pajak diampuni, tapi buruh yang selama ini menerima upah murah tetap wajib membayar pajak.

"Dalam hal ini, Pemerintah telah melakukan barter hukum (law enforcement) dengan uang haram Tax Amnesty," tukasnya.
http://economy.okezone.com/read/2016...-besar-besaran


'Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta/Bulan Tak Perlu Punya NPWP, Apalagi Ikut Tax Amnesty'
Selasa, 30/08/2016 13:33 WIB

Jakarta -Pemerintah tidak ingin mempersulit masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Termasuk pilihan dalam menggunakan hak untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan mereka yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp 4,5 juta/bulan, tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk membayar pajak, apalagi tax amnesty.

"Supaya nggak ribet, orang yang penghasilannya Rp 4,5 juta per bulan nggak perlu punya NPWP, nggak perlu bayar pajak penghasilan, jangankan NPWP, SPT nggak perlu, apalagi ikut tax amnesty," terangnya, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Kelompok yang termasuk berpenghasilan rendah adalah buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani. Ken tidak ingin kelompok tersebut terbebani dengan adanya program tax amnesty.

"Jadi lupakan ikut tax amnesty untuk pembantu nelayan petani," imbuhnya.

Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

"Peraturan ini mempertegas keadilan dari tax amnesty, memang semua animo masyarakat sangat tinggi. Tapi muncul keresahan karena belum dijelaskan detil dari asas keadilan tersebut," jelas Ken.
http://finance.detik.com/read/2016/0...ut-tax-amnesty

------------------------------

Yang bakalan demo itu kayaknya adalah buruh-buruh kaya yang gajinya diatas Rp 4,5 juta sebulan atau punya simpanan di Singapura dan Panama!

Emangnya ada Buruh yang gajinya diatas Rp 5 juta bahkan hingga Rp 15 juta sebulannya?
Yaaa ada sajalah! Itu contohnya buruh-buruh impor dari China yang bekerja di proyek-proyek China di seluruh tanah Air.


emoticon-Big Grin
Diubah oleh axonkoe 02-09-2016 01:45
0
878
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.