Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

okokiAvatar border
TS
okoki
Habiburokhman: Ahok Tak Mengerti Legal Standing
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama menegaskan legal standing dirinya mengajukan uji materiil UU Pilkada adalah kapasitasnya sebagai gubernur yang menjabat dan akan maju sebagai pemohon perseorangan. Hal itu dinyatakan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-undang Pilkada tentang aturan cuti saat kampanye.

Menurut Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman, menyatakan bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu tidak memahami soal pengertian legal standing. Seharusnya jelas harus ada pemisahan antara perorangan dan jabatan.

Habiburokhman menjelaskan, dalam pasal 51 ayat 1 UU MK, telah diberi batasan jelas bahwa yang bisa menjadi pemohon dalam perkara uji materiil adalah perseorangan warga Negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum dan lembaga negara.

"Jadi Ahok tak paham dengan apa yang disebut identitas, lalu dengan apa yang disebut kapasitas. Jadi berbeda, identitas sebagai gubernur ya melekat 24 jam sampai tidur tengah malam pun tetap gubernur. Tapi kapasitas beda misalnya saat ini Ahok beli mobil buat anaknya apakah karena dia gubernur lantas yang dipakai adalah uang APBD? Kan enggak, jadi ini gak ada hubungannya dengan rakyat DKI Jakarta dan jabatan gubernur. Ahok sebagai pribadi titik itu saja," kata Habiburokhman saat hadiri sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Selain itu, dia juga mengkritisi tiga hal yang salah dalam kutipan Ahok, pertama tentang salah kutip yurispudensi, lalu salah baca data, dan kutip undang-undang.

Selain itu, Habiburokhman juga angkat bicara mengenai pernyataan Ahok yang merasa dirugikan jika mengikuti cuti selama enam bulan jika berlangsung dua putaran. Baginya, itu ada kekeliruan penghitungan.

"Salah baca data, dia bilang rugi 6 bulan kalau dua putaran itu enggak bener karena cuman 119 hari kalau toh itu 2 putaran. Yang di 4 bulan di putaran pertama, di putaran kedua cuman 10 hari saja masa kampanye,"
paparnya.

(sumber: http://news.okezone.com/read/2016/08...egal-standing)
0
993
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.