Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bagjasiregarAvatar border
TS
bagjasiregar
Apakah Kasus Korupsi Pajak BCA Layak Dapatkan Tax Amnesty?
Rancangan Undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) bukan untuk mengampuni kejahatan pidana atau koruptor, akan tetapi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Dalam hal ini, tax amnesty bukan serta merta membebaskan para pelaku korupsi dari tuntutan hukum karena memang tidak ada kaitannya dengan penghapusan pidana di luar pidana perpajakan.
Tax amnesty hanya berfungsi untuk penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi pajak, dan penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan. Jadi tax amnesty tidak ada kaitannya dengan penghapusan pidana diluar pidana perpajakan. Dalam RUU Pengampunan Pajak pasal 2 tertulis setiap wajib pajak berhak mendapatkan wajib pajak. Pengecualian berlaku bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sedang dalam proses peradialan atau sedang menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana dalam bidang perpajakan.
Tax amnesty memiliki beberapa tujuan yaitu penerimaan jangka pendek, yang akan menambah penerimaan pajak dari uang tebusan yang dapat membantu APBNP untuk biayai pembangunan. Selain itu, tujuan jangka panjang melalui penguatan basis data, dimana akan dapat memperluas subjek pajak dan menambah objek pajak yang nanti dipergunakana untuk mengawasi perilaku wajib pajak pasca tax amnesty agar tetap patuh. Selain itu, masa transisi sebelum diberlakukannya pertukaran informasi perbankan secara otomatis di lingkungan internasional.
Lalu bagaimana dengan kasus korupsi pajak BCA terkaitan keberatan pajak yang mentersangkakan Hadi Poernomo? Menurut pembaca apakah layak mendapatkan semua itu? Perlu di ingat kembali, kasus korupsi pajak BCA merupakan kasus yang berawal dari keberatan pajak yang diajukan oleh BCA. Namun, pasca penelaahan oleh Direktur PPh, keberatan pajak yang diajukan tersebut ditolak. Hasil tersebut, segera dikirim kepada dirjen pajak yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo.
Akan tetapi, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak tersebut, Hadi Poernomo mengirim rekomendasi dalam bentuk nota dinas kepada Direktur PPh. Nota dinas tersebut berisikan perubahan kesimpulan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal itu yang kemudian dicurigai oleh KPK bahwa dalam kasus tersebut terdapat tindakan korupsi. Lalu bagaimana kelanjutan terhadap kasus korupsi pajak BCA tersebut?
Mungkin pada akhirnya, kita hanya bisa menunggu apakah kasus korupsi yang melibatkan BCA tersebut akan diampuni? Atau pasca disahkannya RUU Tax Amnesty justru akan muncul kasus korupsi RUU Tax Amnesty? Mungkin alhasil akan sama saja, kedua spekulasi tersebut apabila terwujud hanya akan memendam lebih dalam kembali kasus korupsi pajak BCA dan kasus yang lebih besar dibalik kasus tersebut.
Sumber:
http://www.merdeka.com/peristiwa/ini...-koruptor.html
http://nasional.news.viva.co.id/news...t-dirjen-pajak
http://www.kompasiana.com/amarul2/h-...23bd7e07b29c29
http://www.beritasatu.com/makro/3622...-koruptor.html
0
1.1K
6
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.