Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

acabindonesiaAvatar border
TS
acabindonesia
Promosi Tidak Sehat, Pop Ice Didenda Rp 11 Miliar


Jakarta- Dinginnya 'Pop Ice' ternyata berbuntut ke sengketa hukum. PT Forisa Nusapersada sebagai produsen Pop Ice akhirnya dihukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp 11 miliar.

Kasus ini berawal dari strategi marketing PT Forisa Nusapersada. Perusahaan itu mewajibkan kios minuman dan toko di pasar untuk tidak memajang dan/atau menjual produk pesaing dengan cara menjanjikan hadiah berupa 1 bal Pop Ice, kaos, dan blender.

PT Forisa Nusapersada menukar 1 renceng produk pesaing dengan 2 renceng produk Pop Ice dalam program bantu tukar. Tidak hanya itu, PT Forisa Nusapersada juga membuat perjanjian kontrak eksklusif dengan kios minuman dan toko di pasar untuk melarang menjual produk.

Strategi marketing itu dilaporkan masyarakat ke KPPU. Pop Ide lalu dikenakan Pasal 19 huruf (a) dan (b) dan Pasal 25 ayat 1 huruf (a) dan (c) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU lalu menurunkan tim investigator dan menemukan bila PT Forisa Nusapersada diduga telah melakukan tindakan anti persaingan usaha dan menyalahgunakan posisi dominan dengan mengeluarkan Program Pop Ice The Real Ice Blender. Hal itu dibuktikan dengan adanya internal office memo yang berisi tiga program, yaitu program bantu tukar produk pop ice, program display kios minuman dan program display toko pasar.

Setelah memanggil 36 pihak yang terdiri dari saksi, ahli, dan terlapor untuk diperiksa dalam persidangan KPPU memutuskan PT Forisa Nusapersada bersalah melanggar UU terkait.

"Majelis Komisi juga menghukum terlapor PT Forisa Nusapersada membayar denda sebesar Rp 11.467.500.000,00 untuk disetorkan ke kas negara," kata majelis KPPU sebagaimana dilansir website KPPU, Rabu (31/8/2016).

Putusan itu diketok pada Selasa (30/8) dengan susunan majelis Nawir Messi selaku ketua majelis, Syarkawi Rauf dan Saidah Sakwan masing-masing sebagai anggota majelis. KPPU menyatakan PT Forisa Nusapersada melanggar Pasal 19 huruf (a) dan (b), dan Pasal 25 ayat 1 huruf (a) dan (c) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Memerintahkan PT Forisa Nusapersada untuk menghentikan Program Pop Ice The Real Ice Blender dan mencabut Internal Office Memo Nomor 15/IOM/MKT-DB/XII/2014 tanggal 29 Desember 2014," putus majelis.

sumur: http://news.detik.com/berita/3287606...a-rp-11-miliar

Busyet sampe segitunya persaingan produk sekarang ini, udah ga cuma saling sindir di iklan, tapi udah mencoba saling bunuh di lapangan pake trik kotor, ga sehat sama sekali persaingannya...emoticon-Nohope
Diubah oleh acabindonesia 31-08-2016 05:01
1
26.9K
167
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.