Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

purnama29wahyuAvatar border
TS
purnama29wahyu
Dana Tebusan Tax Amnesty Hari Ini Capai Rp 7,71 Triliun
Dana Tebusan Tax Amnesty Hari Ini Capai Rp 7,71 Triliun


TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai Rp 7,71 triliun hingga hari ini, Senin, 29 Agustus 2016.

Menurut Hestu, dana repatriasi tersebut termasuk dalam jumlah harta sebesar Rp 105,87 triliun yang telah dilaporkan 16.728 wajib pajak. "Dari jumlah itu, deklarasi dalam negeri mencapai Rp 83,7 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 14,4 triliun," kata Hestu saat dihubungi.

Hestu berujar, uang tebusan dari program tax amnesty ini telah mencapai Rp 2,19 triliun. Dari jumlah tersebut, uang tebusan sebesar Rp 1,83 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta sebesar Rp 219 miliar berasal dari wajib pajak badan non-UMKM.
Di sisi lain, menurut Hestu, uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi yang masuk kategori UMKM telah mencapai Rp 134 miliar. "Adapun uang tebusan yang berasal dari wajib pajak badan, yang juga masuk kategori UMKM, telah mencapai Rp 6,58 miliar," tuturnya.

Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung selama lima pekan sejak berlaku pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.
Program tax amnesty ternyata berdampak langsung terhadap masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indriawati menemukan indikasi penurunan jumlah belanja rumah tangga lantaran program pengampunan pajak. Menurut Sri, masyarakat berpikir ulang karena harus menyisihkan sebagian harta untuk membayar uang tebusan.

“Saya terus terang hati-hati dengan sentimen publik dalam melihat tax amnesty. Biasanya, secara otomatis mereka akan mengurangi belanja karena harus mengantisipasi pengeluaran uang yang tak seharusnya. Itu downside (dampak buruknya),” kata Sri dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 25 Agustus 2016.
Amnesti pajak, bagi Sri, merupakan faktor pertumbuhan ekonomi musiman. Program ini dapat berdampak negatif jika tingkat belanja rumah tangga, korporasi, dan pemerintah semakin menurun karena daya beli semakin tertekan. Apalagi kecenderungan belanja dikebut pada akhir tahun atau kuartal IV.

Di saat yang sama, Sri melanjutkan, pemerintah menargetkan penerimaan terbesar tax amnesty cair pada September-Oktober atau akhir tahap pertama. Program ini berakhir pada Maret 2017. “Saya sedang menyuruh tim membuat exercise-nya,” katanya.


https://bisnis.tempo.co/read/news/20...p-7-71-triliun
0
3K
31
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.