Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

purnama29wahyuAvatar border
TS
purnama29wahyu
Uang Tebusan dari Tax Amnesty Capai Rp 954 Miliar SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 10:38 WIB




TEMPO.CO, Jakarta - Uang tebusan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai Rp 954,27 miliar per hari ini, Selasa, 23 Agustus 2016.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan uang tebusan sebesar Rp 735 miliar berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM dan sebesar Rp 150 miliar berasal dari wajib pajak badan non UMKM.
Adapun uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM mencapai Rp 66,4 miliar dan wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 3,05 miliar.

Hestu menambahkan, jumlah uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi ataupun repatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 47,3 triliun. "Jumlah tersebut berasal dari 8.349 surat pernyataan yang hingga hari ini masuk ke Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya saat dihubungi Selasa, 23 Agustus 2016.

Dari jumlah deklarasi sebesar Rp 47,3 triliun tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mencatat deklarasi dalam negeri mencapai Rp 39,8 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 6,03 triliun. Adapun jumlah dana repatriasi yang masuk per hari ini, menurut data Direktorat Jenderal Pajak, telah mencapai Rp 1,52 triliun.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung selama empat pekan sejak pertama kali digulirkan pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan data sementara hingga 22 Agustus 2016, harta warga Indonesia yang disimpan di luar negeri dan kemudian dilaporkan untuk mengikuti program amnesti pajak paling banyak berasal dari tujuh negara. Ketujuh negara itu adalah Singapura, Asutralia, Hong Kong, Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Malaysia.
Ketujuh negara itu menyumbang 50 persen dari data sementara keseluruhan deklarasi luar negeri dan repatriasi program pengampunan pajak yang diikuti warga Indonesia.

Sri Mulyani menambahkan, deklarasi harta kekayaan WNI dari Singapura tercatat paling banyak. “Singapura menyumbang 42 persen dari total harta amnesti pajak per 20 Agustus 2016,” ujarnya.


https://bisnis.tempo.co/read/news/20...-rp-954-miliar
0
7.8K
115
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.