- Beranda
- Berita dan Politik
Penanganan Teror Bom di Medan Harus Gunakan Sistem Peradilan Pidana Anak
...
TS
counterjihad
Penanganan Teror Bom di Medan Harus Gunakan Sistem Peradilan Pidana Anak
MEDAN – Penyidik Polri berencana menjerat IAH (18), tersangka percobaan bom bunuh diri dan penyerangan di Gereja Katolik St Yosep, Jalan Dr Mansur, Medan pada Minggu, 28 Agustus 2016 kemarin, dengan pasal berlapis.
Di antaranya pasal tersebut yakni Undang-Undang Terorisme, Pasal Undang-Undang Darurat, serta Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana.
Namun penerapan pasal-pasal itu dinilai kurang ideal, khususnya terkait status tersangka yang anak-anak.
“Seharusnya dilihat, kalau dia masih anak-anak, harus digunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bisa saja dikaitkan dengan pidana terorisme, tapi harus dilihat bahwa ini anak-anak,” ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Senin (29/8/2016).
“Di undang-undang tentang terorisme memang tidak disebutkan khusus soal anak. Tapi karena dia memang anak, sistem peradilan pidana anak yang harus digunakan. Undang-Undang tentang sistem peradilan pidana anak itu spesialis untuk melindungi anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana,” tambahnya.
Melihat Pasal yang saat ini dijeratkan penyidik Polri, maka tak mungkin tersangka mendapatkan hukuman maksimal. Namun Arist menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, tersangka hanya bisa dihukum maksimal 10 tahun penjara.
“Jadi tidak ada hukuman mati untuk anak. Kasus ini beda dengan pidana terorisme lainnya. Ini harus jadi perhatian polisi dalam menyelidiki kasus ini,” tandasnya.
http://news.okezone.com/read/2016/08...an-pidana-anak
Tuh kan...
Apa kata ane?
Kenapa ga diangkat jadi duta anti teroris aja si monyet ini?
Ane quote thread ane dan thread seorang anak band deh.....baru diomongin, kejadian bener....
Ini pengamatnya baru obyektif....
Ayo para penjahat liat peluang besar satu ini......
Penyelundup narkoba, yang mau bunuh orang dan para teroris pergunakan peluang emas celah hukum tolol ini untuk menjalankan kejahatan kalian
Suruh eksekutornya anak2 alay....dijamin enteng.....
Didakwa 10 tahun, vonis pasti kurang, urus remisi-remisinya paling banyak jalanin 5 tahun....
Tolong sebarkan kabar gembira ini !!!!!
Mengutip kata2 seorang kaskuser legendaris agan drunk tod
MOD JANGAN ABUSE POWER YAH
FREE OF SPEECH.....FREE OF SPEECH
The truth sometimes can be very bitter
Tapi inilah Indonesia kita tercinta
Di antaranya pasal tersebut yakni Undang-Undang Terorisme, Pasal Undang-Undang Darurat, serta Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana.
Namun penerapan pasal-pasal itu dinilai kurang ideal, khususnya terkait status tersangka yang anak-anak.
“Seharusnya dilihat, kalau dia masih anak-anak, harus digunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bisa saja dikaitkan dengan pidana terorisme, tapi harus dilihat bahwa ini anak-anak,” ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Senin (29/8/2016).
“Di undang-undang tentang terorisme memang tidak disebutkan khusus soal anak. Tapi karena dia memang anak, sistem peradilan pidana anak yang harus digunakan. Undang-Undang tentang sistem peradilan pidana anak itu spesialis untuk melindungi anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana,” tambahnya.
Melihat Pasal yang saat ini dijeratkan penyidik Polri, maka tak mungkin tersangka mendapatkan hukuman maksimal. Namun Arist menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, tersangka hanya bisa dihukum maksimal 10 tahun penjara.
“Jadi tidak ada hukuman mati untuk anak. Kasus ini beda dengan pidana terorisme lainnya. Ini harus jadi perhatian polisi dalam menyelidiki kasus ini,” tandasnya.
http://news.okezone.com/read/2016/08...an-pidana-anak
Tuh kan...
Apa kata ane?
Kenapa ga diangkat jadi duta anti teroris aja si monyet ini?
Ane quote thread ane dan thread seorang anak band deh.....baru diomongin, kejadian bener....
Ini pengamatnya baru obyektif....
Ayo para penjahat liat peluang besar satu ini......
Penyelundup narkoba, yang mau bunuh orang dan para teroris pergunakan peluang emas celah hukum tolol ini untuk menjalankan kejahatan kalian
Suruh eksekutornya anak2 alay....dijamin enteng.....
Didakwa 10 tahun, vonis pasti kurang, urus remisi-remisinya paling banyak jalanin 5 tahun....
Tolong sebarkan kabar gembira ini !!!!!
Quote:
Quote:
Mengutip kata2 seorang kaskuser legendaris agan drunk tod
MOD JANGAN ABUSE POWER YAH
FREE OF SPEECH.....FREE OF SPEECH
The truth sometimes can be very bitter
Tapi inilah Indonesia kita tercinta
Diubah oleh counterjihad 30-08-2016 01:47
0
6.2K
145
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.8KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru