- Beranda
- Berita dan Politik
Pelajaran dari Penangkapan Gub Sultra oleh KPK, Diskresi hanya untuk AHOK
...
TS
kata.nalar
Pelajaran dari Penangkapan Gub Sultra oleh KPK, Diskresi hanya untuk AHOK
Penangkapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam oleh KPK, menimbulkan banyak tanda tanya, ketika dikaitkan kebijakan Diskresi yang diucapkan oleh Presiden Jokowi belum lama ini ketika Gubernur inkumben Ahok ‘mendapatkan’ ancaman kasus proyek Reklamasi
KPK menyebutkan, Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan nikel selama 2009 hingga 2014. Dari penerbitan izin, Nur diduga menerima uang sebesar Rp 45 miliar dari perusahaan tambang tersebut.
Diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Namun, penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya.
Presiden Jokowi mengatakan kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan, jangan dipidanakan. Yang kedua, tindakan administasi pemerintahan juga sama. Tolong dibedakan mana yang niat nyuri, mana yang niat nyolong, mana yang itu tindakan administrasi
Jokowi mengatakan hal tersebut, ketika masalah hukum mendera Gubernur Ahok terkait pemberian ijin reklamasi pembangunan pulau G
KPK bertindak tebang pilih, pada kasus Proyek Reklamasi utara Jakarta, KPK sudah bnayak diberikan bukti soal adanya aliran dana 30 Milyar dari pengembang kepada Teman Ahok, serta aliran dana 6 Milyar dari Agung Podomoro Land; untuk membantu penggusuran Kalijodo
Mengapa KPK bersikap tidak adil dan memiliki standar gandanya, seolah hanya menjadi pelindung kepentingan Ahok dan Jokowi, tetapi kepada pejabat lain dipersilahkan untuk menangkapnya walau semata dugaan
KPK berani, jujur, hebat
http://lingkarannews.com/pelajaran-d...dak-yang-lain/
KPK menyebutkan, Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan nikel selama 2009 hingga 2014. Dari penerbitan izin, Nur diduga menerima uang sebesar Rp 45 miliar dari perusahaan tambang tersebut.
Diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Namun, penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya.
Presiden Jokowi mengatakan kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan, jangan dipidanakan. Yang kedua, tindakan administasi pemerintahan juga sama. Tolong dibedakan mana yang niat nyuri, mana yang niat nyolong, mana yang itu tindakan administrasi
Jokowi mengatakan hal tersebut, ketika masalah hukum mendera Gubernur Ahok terkait pemberian ijin reklamasi pembangunan pulau G
KPK bertindak tebang pilih, pada kasus Proyek Reklamasi utara Jakarta, KPK sudah bnayak diberikan bukti soal adanya aliran dana 30 Milyar dari pengembang kepada Teman Ahok, serta aliran dana 6 Milyar dari Agung Podomoro Land; untuk membantu penggusuran Kalijodo
Mengapa KPK bersikap tidak adil dan memiliki standar gandanya, seolah hanya menjadi pelindung kepentingan Ahok dan Jokowi, tetapi kepada pejabat lain dipersilahkan untuk menangkapnya walau semata dugaan
KPK berani, jujur, hebat
http://lingkarannews.com/pelajaran-d...dak-yang-lain/
0
3.8K
44
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.9KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru