Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ninloroAvatar border
TS
ninloro
Mengejutkan! Pemasok Sabu untuk Imam S Arifin Ternyata Seorang Polisi
TRIBUNJOGJA.COM - Belum lama bebas dari balik jeruji besi, Imam S Arifin (56) penyanyi dangdut kondang kembali ditangkap karena terbukti memiliki sabu oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (27/8/2016) sore.

Namun berbeda dengan kasus sebelumnya, pemasok sabu Imam S Arifin justru diketahui merupakan seorang polisi.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Suhermanto di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Minggu (28/8/2016).

Sosok polisi yang menjadi pengedar sabu kepada pengarang lagu berjudul Jandaku dan Menari di Atas Luka itu adalah anggota Satwil Jakarta Pusat Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigadir Hadi dengan NRP 77081177.

Penangkapan Brigadir Hadi sendiri dikatakannya, bermula dari Imam S Arifin di kamar nomor 3 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Sabtu (27/8/2016) sore.

Dalam kesaksiannya, Imam katanya mengaku jika sabu seberat 0,36 gram didapat dari seorang pengedar di sebuah bedeng kompleks Pergudangan Blok O Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pengejaran pun dilakukan, lima anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Iptu Anggoro berhasil menangkap Bripka Hadi.

Tidak ditemukan adanya narkoba, namun pihaknya menemukan sepucuk pistol air soft gun jenis Revolver 733 berikut 6 butir peluru, KTA Shooting Club Patriot Perbakin, KTA Polri.

"Karena diduga melakukan tindak pidana narkotika, yang bersangkutan diperiksa urine dan dinyatakan positif mengandung zat metafetamina yang terkandung pada narkotika jenis sabu dan zat THC pada narkotika jenis ganja," ungkapnya.

Terbukti positif mengkonsumsi sabu dan ganja, Bripka Hadi selanjutnya dibawa ke Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan.

Sementara, Imam S Arifin diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka ISA kini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," tutupnya.

http://jogja.tribunnews.com/2016/08/28/mengejutkan-pemasok-sabu-untuk-imam-s-arifin-ternyata-seorang-polisi
0
4.4K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.