Kaskus

News

charzakuxAvatar border
TS
charzakux
Pengusaha Cabul Divonis Nihil Hukuman, Kejaksaan Ajukan Kasasi
foto/ilustrasi
Kediri (beritajatim.com) - Kejaksaan Negeri Ngasem, Kabupaten Kediri akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh pengusaha aspal PT. Triple S Kediri Sony Sandra (SS). Sebab, Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Surabaya telah memvonis terdakwa bersalah, namun tanpa memberi hukuman.

“Waktu persidangan di Pengadilan Tinggi Surabaya hanya terbukti bersalah, namun masa hukumannya nihil,” ungkap Pipuk Firman Priyadi, Kepala Kejaksaan Negeri Ngasem, Sabtu (26/8/2016).

Menurutnya, PTN Surabaya salah dalam menerapkan hukum bagi SS. Pidana terhadap SS tidak bisa dibulatkan menjadi 13 tahun antara kasus yang diajukan Kejaksaan Negeri Kediri dan Kejaksaan Negeri Ngasem. Sebab, jumlah korban kebiadaban SS terhadap anak di Kabupaten Kediri dan Kota Kediri sangatlah berbeda baik dari, cara, waktu, dan perlakuan.

“Pidana bagi Soni Sandra tidak boleh disatukan antara PN Kota dan PN Kabupaten Kediri. Oleh karena itu, kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

Terpisah, Priyo Wijaksono, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngasem yang ditunjuk sebagai tim penyusun memori kasasi menuturkan, akan mempercepat perlengkapan momori kasasi agar upaya kasasi yang diajukannya pada MA bisa diterima. Pihaknya mempertegas, dalam waktu dekat Kejari Ngasem sudah bisa merampungkan tugas-tugasnya.

“Kita harus bekerja secara extra untuk mempercepat terselesaikannya memori kasasi, karena waktunya sangat singkat,” pungkasnya. [nng/suf]

http://m.beritajatim.com/hukum_kriminal/275132/pengusaha_cabul_divonis_nihil_hukuman,_kejaksaan_ajukan_kasasi.html

Ane seyakin yakinnya ini kasus bakalan jadi asap kalau begini terus damn si koko apel washington berapa ton yaa
0
1.7K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694KThread58.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.