Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nistrioAvatar border
TS
nistrio
Pemkot Semarang Copot Ratuan Kepala Sekolah


Semarang, Aktual.com — Pemerintah Kota Semarang merombak ratusan jabatan kepala sekolah dengan merotasi, dan menaikkan pangkat guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

“Dunia pendidikan di Kota Semarang akhir-akhir ini menjadi sorotan. Bukan hanya siswa melainkan juga kalangan LSM hingga pusat,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Jumat (26/8).

Perinciannya, kepala SD negeri sebanyak 265 orang, kemudian kepala SMP negeri 10 orang, kepala SMA negeri sebanyak 14 orang dan tujuh orang sebagai kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri.

Selain sorotan positif mengenai prestasi siswa dan sekolah, Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi mengakui adanya sorotan negatif yang terjadi di berbagai sekolah yang ada di Kota Semarang.

Mulai dari temuan ombudsman atas problem penerimaan peserta didik (PPD) di SMA Negeri 1, siswa penghayat kepercayaan di SMK Negeri 7, hingga tidak lolosnya siswa SMA Negeri 3 di SNMPTN 2016.

Bahkan, ketidaklolosan seluruh siswa program IPA reguler di SMA Negeri 3 yang tergolong favorit di SNMPTN sampai harus berselisih pendapat dengan dua menteri, yakni Menristek Dikti dan Mendikbud.

Oleh karena itu, kata dia, guru-guru yang berprestasi diberikan kesempatan untuk mengisi jabatan kepala sekolah, sementara kepala sekolah yang bagus dirotasi ke sekolah yang lainnya.

“Kami berharap kepala sekolah memiliki satu ikon tersendiri yang bisa membuat sekolahnya menjadi lebih hebat. Aturan itu perlu, regulasi itu penting, namun koordinasi harus tetap dilakukan,” katanya.

Apabila ada persoalan yang belum diatur dalam regulasi, kata dia, harus dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan pimpinan agar permasalahan teratasi secara baik dan memuaskan masyarakat.

“Di tingkat internal harus kompak dan solid. Pemkot Semarang mengusahakan dan menyelenggarakan perbaikan sistem pendidikan yang wajib hukumnya. Anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD,” katanya.

Maka dari itu, Hendi menyayangkan apabila sampai sekarang masih banyak penyelenggara pendidikan yang masih menarik pungutan untuk kepentingan sekolah, padahal itu termasuk pungutan liar.

sumber

Quote:
0
1.2K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.