- Beranda
- Berita dan Politik
Paket Kebijakan XIII 'Perumahan,' Bantu Rakyat atau Bantu PENGEMBANG?
...
![bottle17oz](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/06/04/avatar1741005_13.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
bottle17oz
Paket Kebijakan XIII 'Perumahan,' Bantu Rakyat atau Bantu PENGEMBANG?
Paket Kebijakan XIII, Bantu Rakyat atau Bantu Pengembang?
![Bingung emoticon-Bingung](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6p94iii.gif)
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah baru saja merilis paket kebijakan ekonomi jilid XIII dengan fokus mengurangi, menggabungkan dan mempercepat perizinan pembangunan hunian murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Apabila selama ini ada 33 izin dan tahapan yang harus dilalui pengembang untuk mendirikan rumah, maka paket tersebut memangkasnya menjadi hanya 11 perizinan. Alhasil, waktu pembangunan rumah yang selama ini menghabiskan 769 sampai 981 hari, bisa dipadatkan menjadi hanya 44 hari.
Namun, dari semua penjabaran yang diberikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution atas isi paket tersebut, hampir seluruhnya mengedepankan kemudahan bagi para pengembang properti.
Sementara kebutuhan dasar yang sangat dinanti masyarakat miskin yang ingin memiliki rumah justru belum terakomodir dalam paket tersebut. Sebut saja akses pembiayaan yang mudah dan murah, batasan minimal uang muka, serta subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang selama ini menjadi momok bagi MBR ketika hendak berutang ke bank.
Ketika disinggung soal itu, mantan Direktur Jenderal Pajak malah melempar tanggung jawab tersebut ke Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter.
Menurut Darmin yang juga pernah menjabat sebagai bos BI, bank sentral seharusnya sudah menurunkan batas minimal uang muka atau down payment (DP) KPR menjadi kurang dari 30 persen terhadap nilai plafon pinjaman.
"Tapi sepertinya masih 30 persen sih," kata Darmin usai mengumumkan rincian Paket Kebiajkan Ekonomi XIII di Istana Negara, Rabu (24/8).
Idealnya memang uang muka pembelian rumah sudah turun. Tapi praktiknya sampai sekarang BI belum juga menerbitkan peraturan yang menegaskan pelonggaran rasio pinjaman terhadap nilai agunan atau Loan To Value (LTV).
BI memang pernah menjanjikan peraturan pelonggaran LTV terbit bulan ini. Tapi sampai sekarang belum kelihatan juga batang hidung calon beleid tersebut. Bisa jadi, dewan gubernur BI masih melakukan hitung-hitungan, sembari menunggu aksi pemerintah lebih dulu.
Urgensinya, sebuah kebijakan dirilis karena memang kondisinya mendesak untuk itu.
Dari sisi kepentingan masyarakat yang mayoritas ekonominya merangkak di level terbawah, atau yang diperhalus pemerintah dengan istilah MBR, seharusnya didahulukan.
Kita tunggu saja, semoga Agus Martowardojo Cs selaku Dewan Gubernur BI bisa latah mengeluarkan kebijakan yang mendukung pemerintah berupa DP pembelian rumah yang lebih rendah.
Dan kita doakan juga, semoga aturan yang mereka rilis didengarkan dan dipatuhi oleh para pelaku usaha di sektor keuangan, termasuk birokrasi yang selama ini memperpanjang proses perizinan pembangunan rumah.
Intinya, mau bicara panjang soal penyediaan rumah murah, ujung-ujungnya yang ditanya publik adalah “kapan bunga KPR turun?" (gen)
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/...tu-pengembang/
Apabila selama ini ada 33 izin dan tahapan yang harus dilalui pengembang untuk mendirikan rumah, maka paket tersebut memangkasnya menjadi hanya 11 perizinan. Alhasil, waktu pembangunan rumah yang selama ini menghabiskan 769 sampai 981 hari, bisa dipadatkan menjadi hanya 44 hari.
Namun, dari semua penjabaran yang diberikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution atas isi paket tersebut, hampir seluruhnya mengedepankan kemudahan bagi para pengembang properti.
Sementara kebutuhan dasar yang sangat dinanti masyarakat miskin yang ingin memiliki rumah justru belum terakomodir dalam paket tersebut. Sebut saja akses pembiayaan yang mudah dan murah, batasan minimal uang muka, serta subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang selama ini menjadi momok bagi MBR ketika hendak berutang ke bank.
Ketika disinggung soal itu, mantan Direktur Jenderal Pajak malah melempar tanggung jawab tersebut ke Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter.
Menurut Darmin yang juga pernah menjabat sebagai bos BI, bank sentral seharusnya sudah menurunkan batas minimal uang muka atau down payment (DP) KPR menjadi kurang dari 30 persen terhadap nilai plafon pinjaman.
"Tapi sepertinya masih 30 persen sih," kata Darmin usai mengumumkan rincian Paket Kebiajkan Ekonomi XIII di Istana Negara, Rabu (24/8).
Idealnya memang uang muka pembelian rumah sudah turun. Tapi praktiknya sampai sekarang BI belum juga menerbitkan peraturan yang menegaskan pelonggaran rasio pinjaman terhadap nilai agunan atau Loan To Value (LTV).
BI memang pernah menjanjikan peraturan pelonggaran LTV terbit bulan ini. Tapi sampai sekarang belum kelihatan juga batang hidung calon beleid tersebut. Bisa jadi, dewan gubernur BI masih melakukan hitung-hitungan, sembari menunggu aksi pemerintah lebih dulu.
Urgensinya, sebuah kebijakan dirilis karena memang kondisinya mendesak untuk itu.
Dari sisi kepentingan masyarakat yang mayoritas ekonominya merangkak di level terbawah, atau yang diperhalus pemerintah dengan istilah MBR, seharusnya didahulukan.
Kita tunggu saja, semoga Agus Martowardojo Cs selaku Dewan Gubernur BI bisa latah mengeluarkan kebijakan yang mendukung pemerintah berupa DP pembelian rumah yang lebih rendah.
Dan kita doakan juga, semoga aturan yang mereka rilis didengarkan dan dipatuhi oleh para pelaku usaha di sektor keuangan, termasuk birokrasi yang selama ini memperpanjang proses perizinan pembangunan rumah.
Intinya, mau bicara panjang soal penyediaan rumah murah, ujung-ujungnya yang ditanya publik adalah “kapan bunga KPR turun?" (gen)
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/...tu-pengembang/
![Bingung emoticon-Bingung](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6p94iii.gif)
0
947
Kutip
11
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya