Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aseng555Avatar border
TS
aseng555
Anak koster menjadi tersangka perusakan patung Yesus dan Bunda Maria
Merdeka.com - Polda Jawa Tengah menetapkan Ignatius Rendi Relianto alias Palo (21) sebagai tersangka perusakan patung Bunda Maria dan Yesus di Gereja Santo Yusuf, Dukuh Minggiran, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (25/8).

Tersangka tersebut adalah warga Dukuh Bakung RT 18 RW 5, Desa Bakung, Kecamatan Jogonalan. Tersangka merupakan anak koster gereja yang berstatus mahasiswa.

"Berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan pengakuan dari tersangka, maka kami pada hari ini menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Gagas Nugraha kepada wartawan di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Gagas membeberkan tersangka merusak dua patung simbol sakral agama Kristen. Patung Bunda Maria dirusak dudukan kakinya serta patah bagian atas kaki sampai kepala. Sementara patung Yesus dirusak tangan kanannya.

"Tersangka ini mengangkat patung Bunda Maria dan membuang ke sungai dengan tujuan agar hanyut. Namun tersangkut batu yang ada di sungai. Tersangka sempat hendak turun sungai untuk menghanyutkan patung. Tidak berhasil. Motifnya perusakan patung karena tersangka sakit hati," bebernya.

Gagas menjelaskan perusakan yang terjadi pada Selasa (9/8) lalu sekitar pukul 13.40 WIB itu, karena tersangka sakit hati kepada ibunya sendiri.

"Sakit hati tersangka itu kepada ibunya, karena kesal dalam posisi sakit dan merasa tidak sehat masih diperintah untuk bekerja membersihkan kompleks gereja yang begitu luas. Dia merasa diperlakukan melebihi seorang pembantu," terangnya.

Kepala Subdirektorat III Jatanras Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Nanang Haryono menjelaskan, aksi tersangka menghanyutkan patung Bunda Maria di sungai disaksikan saksi.

"Sungainya berjarak sekitar 100 meter dari gereja tempat tersangka merusak dua patung itu," ujarnya.

Nanang mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus itu di hari keenam usai kejadian. Akibat perbuatanya itu, tersangka dijerat dengan pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukumanya dua tahun penjara delapan

Anak koster menjadi tersangka perusakan patung Yesus dan Bunda Maria


http://m.merdeka.com/peristiwa/anak-...nda-maria.html
0
2.9K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.