Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cingelingAvatar border
TS
cingeling
Aktivis LGBT: Kalian yang Normal Dipaksa Jadi Homo, Apa Mau?

Sekelompok akademisi mengajukan uji materi untuk mengubah pasal dalam KUHP agar mempidanakan homoseksual. Aktivis LGBT mengingatkan bahwa kaum LGBT sama halnya dengan manusia pada umumnya yang memiliki hak asasi untuk hidup.

"Kalau ini (LGBT) terjadi terus kenapa? Kemudian kita jadi kriminal? Kita enggak ngerti gitu, lho. Jadi kayak, menurut kami, sangat dipolitisasi. Ini adalah perjuangan terhadap identitas yang tidak diakui dan mendapatkan represi," kata aktivis LGBT dari Arus Pelangi Yuli Rustinawati di sela diskusi "Gender dan Politik Demokrasi di Indonesia" di gedung LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).

Yuli mengatakan, LGBT selalu dikaitkan dengan penyebaran HIV di masyarakat. Padahal, sambung Yuli, HIV tidak melulu tertular dari dan di kalangan LGBT.
"(HIV) cukup tinggi juga pada ibu rumah tangga ketika suaminya tidak melakukan hubungan dengan benar. Akhirnya yang di rumah yang kena. Kalau bicara soal moral, ukurannya berbeda, moral siapa? Relatif. Itu pasal karet. Kalau misalnya hanya karena identitas seksualnya kemudian didiskriminasikan, terus piye? " kata Pendiri Arus Pelangi itu.

"Karena selalu dihubungkannya ketika LGBT melakukan anal seks. Padahal enggak melulu. Anal seks ini kan perilaku seks. Anal juga dilakukan oleh hetero. Bagaimana kemudian perilaku ini didekatkan, homo pasti anal seks. Enggak. Padahal banyak lagi istilahnya, varian dalam melakukan hubungan seks enggak melulu anal," imbuhnya.

Yuli mencatat ada 140 insiden yang dialami LGBT di tengah masyarakat. Hate speech adalah yang paling banyak dilayangkan kepada kaum LGBT.


"Penyebaran hate speech, pada saat itu banyak sekali pejabat pemerintah seperti mengiyakan bahwa LGBT itu bukan warga negara, berbahaya. Walaupun terakhir statementnya mengatakan perlu dilindungi juga. Tapi kan ini kemudian jadi legitimasi pihak-pihak intoleran untuk melakukan diskriminasi," ujar Yuli. Rebecca Nyuei, perwakilan waria dari Sanggar Suara juga mencurahkan kegelisahannya. Dia mempertanyakan apa yang salah menjadi seorang yang tidak heterogen dalam orientasi seksual.

"Coba kalau kalian yang normal, dipaksa untuk menjadi seorang homo. Apa mau? Seperti itu yang kami rasakan," ungkap Rebecca.


Sementara dalam acara diskusi,Rebecca menceritakan dia kerap menerima cerita diskriminasi kepada kaum minoritas dari semua institusi bahkan sekolah.

"Teman saya waria usia 16 tahun di-bully temannya. Bahkan kepala sekolahnya bilang, kalau dia feminin dan ngondek pukul saja. Di keluarga pun gak diterima, sama bapaknya diusir," kisah Rebecca.

Rebecca mengingatkan, LGBT adalah warga negara yang mempunyai hak yang sama dan harus dijamin oleh pemerintah. "Bicara diskriminasi enggak bisa dilepas dari masalah sosial. Di LGBT kadar diskriminasi LGBT berbeda tergantung kelas sosial. Lesbian berpenampilan maskulin, itu diskriminasinya berbeda dengan waria," ujar Rebecca.
"Kalau memang kita mau berdemokrasi, seharusnya kita berjalan bersama tanpa membedakan identitas gender dan orientasi seksual seseorang," harapnya.

Uji materi terhadap pasal 284, 285, dan 292 KUHP di Mahkamah Konstitusi diajukan oleh Prof Dr Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.

Pasal 292 KUHP tentang homoseksual yang diuji berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Menurut Euis dkk, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sehingga mereka dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal 5 tahun. Selain itu, Euis dkk juga memohon perluasan makna pasal pemerkosaan juga berlaku bagi korban rudapaksaan adalah laki-laki serta pelaku kumpul kebo dipenjara.

http://news.detik.com/berita/3280053...676.1465382814



HARUSNYA BISA SEMBUH MALAH MINTA HAK-HAKNYA
DARIPADA MENULARKAN MENDINGAN SEMBUHKAN?




BAWAH ANE MAHO emoticon-Takut
Diubah oleh cingeling 21-08-2016 11:48
0
7.8K
62
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.