Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Sidang Jessica, Hakim Tolak 2 Saksi Ahli dari JPU
Sidang Jessica, Hakim Tolak 2 Saksi Ahli dari JPU

Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak dua saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Keterangan keduanya dinilai tidak bisa diterima karena namanya tidak ada dalam berita acara pemeriksaan.

 

Sidang kasus kematian Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan hari ini, Kamis (18/8/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat. Agenda sidang masih mendengar keterangan saksi.

 

JPU menghadirkan tiga saksi ahli di ruang sidang, yakni Danardi Sostro Sumiardjo, Natalia Widiasih Rahardjanti, dan Geraldi. Mereka merupakan tim psikiatri forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). JPU Ardito Muwardi meminta izin kepada majelis hakim agar ketiga saksi diperkenankan memberikan keterangan secara bersama-sama.

 

Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, menyatakan keberatan dengan permohonan JPU. "Kami keberatan yang mulia kalau diperiksa bersama-sama. Yang ada di berita acara pemeriksaan hanya Natalia," kata Otto di ruang sidang.

 

Selain karena Danardi dan Geraldi tak tercantum dalam berita acara, keduanya juga satu tim Natalia di psikiatri. Sehingga, menurut Otto, cukup Natalia memberikan keterangan mewakili tim. "Natalia juga sebenarnya kami keberatan, karena pernah diminta penyidik memeriksa Jessica,"  tambah Otto.

 

JPU Shandy Handika interupsi. Menurut Shandy, tak ada aturan yang melarang ketiganya bersaksi bersama-sama meski satu tim. Dia pun memohon majelis hakim mengizinkan ketiganya bersaksi hari ini.

 

"Meski satu tim, bidang ahli ketiganya berbeda. Keahliannya pun berbeda-beda. Porsi mananya untuk menjelaskan beda-beda. Untuk cari kebenaran materil, butuh tindakan komperehensif," tegas Shandy.

 

Hakim Ketua Kisworo berdiskusi dengan dua hakim anggota. Setelas beberapa saat berdiskusi, Kisworo memutuskan kalau saksi yang dimintai keterangan pada hari ini hanya Natalia.

 

Hakim akan mempertimbangkan lagi jika memang nantinya kedua saksi selain Natalia dibutuhkan keterangannya. "Nanti kami akan periksa atau pertimbangkan setelah ahli dalam berita acara pemeriksaan selesai. Keberatan daripada penasehat hukum akan kami catat," ujar Kisworo.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-ahli-dari-jpu

---

Kumpulan Berita Terkait KEMATIAN MIRNA :

- Sidang Jessica, Hakim Tolak 2 Saksi Ahli dari JPU Perdebatan Kuasa Hukum Jessica dengan JPU Soal Saksi Ahli

- Sidang Jessica, Hakim Tolak 2 Saksi Ahli dari JPU Sidang Jessica, Hakim Tolak 2 Saksi Ahli dari JPU

- Sidang Jessica, Hakim Tolak 2 Saksi Ahli dari JPU Pengacara Jessica Keluhkan Minimnya Informasi Soal Saksi Ahli

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.9K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.