Apakah OSPEK/MOS masih ada di Sekolah/Universitas Anda?
TS
butuhpembenaran
Apakah OSPEK/MOS masih ada di Sekolah/Universitas Anda?
Selamat Datang di Thread Saya
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera
Namaste
Salam Rahayu
Apakah OSPEK/MOS atau semacamnya masih ada di sekolah atau Universitas Anda?
Hal itulah yang saya ingin tanyakan
Spoiler for Sedikit penjelasan dan cerita:
Mengapa saya masih bertanya walaupun sudah di beritahukan di media jika hal tersebut dilarang?
Karena hal tersebut masih terjadi. janganlah kita menutup mata dan menyembunyikannya.
Darimana saya tau hal tersebut masih terjadi?
Salah satu teman saya ada yang baru saja masuk salah satu universitas di Bandung. Dan, di Universitas itu ada 2 tahap OSPEK atau "PENGENALAN" disebutnya di Universitas tersebut. Lantas saya penasaran dan bertanya apa saja yang dilakukan selama pengenalan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pada tahap Pengenalan pertama, ia disuruh membawa berbagai macam makanan/snack. Jika tidak membawa, maka akan dikurangi poin nya, ia juga disuruh membawa beberapa barang yang MENURUT SAYA tidak penting dan hanya MENGHABISKAN uang saja. Contohnya seperti Kursi Geser yang digunakan untuk duduk, padahal di Universitas tersebut ada Gedung yang bisa dipakai untuk melaksanakan PENGENALAN tersebut. Akan tetapi para Mahasiswa Baru tersebut dikumpulkan di sebuah lapangan dan disuruh duduk disana.
Untuk makanan, diapakan?
Makanan/snack tersebut akan dimakan pada saat istirahat oleh para mahasiswa baru. Tetapi, apakah itu penting? seharusnya panitia sudah menyiapkan makanan tersebut. Para mahasiswa pun kesulitan untuk mencari makanan/snack tersebut. Pada hari terakhir pengenalan ada sebuah makanan yang harus diberikan kepada para seniornya.
Pada PENGENALAN kedua, mahasiswa baru dikumpulkan dan diberi tugas - tugas yang baru. Pengenalan kedua memakan waktu SATU BULAN, pengenalan dilakukan pada hari tertentu seminggu sekali yang jika di total menjadi 4 hari. Mahasiswa baru (selanjutnya disebut MABA) dikumpulkan dari jam 6 pagi hari, dan selesai pada malam hari.
Pada PENGENALAN kedua ini bahkan masih ada KEKERASAN MENTAL seperti dimarahi dan dibentak. Tugas yang diberikan walaupun sebagian ada yang berguna dan sebagian tidak seperti "Meminta tanda tangan (kepada orang yang ditentukan) sebanyak 30" jika tidak mencapai target yang ditentukan, MABA akan dihukum. Pada PENGENALAN ini MABA tidak boleh TIDAK MASUK dengan ALASAN apapun, jika tidak masuk maka MABA akan dinyatakan gugur dan harus mengulang pada tahun depan.
Saat briefing pada hari yang ditentukan, para panitia sudah memberitahukan ada OSPEK JURUSAN/FAKULTAS. Tetapi pada hari pertama pembukaan, Dosen memberitahukan bahwa TIDAK ADA OSPEK, yang ada hanya PENGENALAN.
Pada kegiatan hari pertama, MABA di WAJIBKAN menggunakan pakaian yang ditentukan oleh panita. Mereka mengumpulkan MABA pada tempat yang ditentukan pada pukul 6, yang mengherankan adalah acara pengenalan tersebut baru diresmikan atau dibuka oleh Dosen pada pukul 11.00.
Pada pagi hari MABA disuruh menyanyikan lagu dsb. Jika ada yang suara nya tidak keras/teriak maka mereka akan dimarahi, menurut pengakuan teman saya, ia dimarahi oleh senior nya "MANA SUARA KAMU?! JANGAN KAYA CEWE! APA KAMU CEWE?! BERDIRI YANG TEGAK, KEPALA MENGHADAP KEDEPAN DILARANG LIRIK KIRI KANAN!"
Mungkin sekian ceritanya.
Apabila hal tersebut masih terjadi, apakah hal tersebut sudah diketahui oleh Rektor, Dekan dan Dosen - dosen?
Lantas saya mencari beberapa artikel tentang OSPEK/MOS ini.
Kemudian saya menemukan beberapa yang pas.
Yang pertama adalah Sanksi Jika Mahasiswa Pimpin OSPEK
Spoiler for Sanksi jika mahasiswa pimpin ospek:
JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) melarang mahasiswa menjadi ketua ospek. Jika dilanggar, mahasiswa tersebut dan almamaternya akan mendapatkan sanksi tegas.
Menristek Dikti M Nasir mengatakan, tradisinya, ospek memang dipimpin oleh mahasiswa. Tetapi, mulai tahun ini dia melarang mahasiswa menjadi ketua ospek. Alasannya, ospek cenderung dijadikan sarana perploncoan, padahal seharusnya menjadi ajang pengenalan kampus.
"Perploncoan yang terjadi di kampus disebabkan adanya aksi balas dendam yang turun temurun. Maka rantai itu harus dihapus dengan cara melarang mahasiswa memimpin ospek," kata Nasir.
Keseriusan larangan tersebut dibukukan dalam Peraturan Dirjen Dikti No 274/2014. Peraturan trsebut menyebutkan, yang berwenang dan memimpin ospek adalah dosen, sementara mahasiswa seniornya menjadi bagian dari kepanitiaan saja.
Nasir menambahkan, jika ada pelanggaran atas peraturan dirjen tersebut maka akan ada sanksi. Jika ada mahasiswa yang melanggar maka sanksi akademik akan diberikan oleh rektor yang bersangkutan. Sanksi bisa diperoleh dari hasil tim pengawasan dan pengendalian ospek yanhg dibuat kampus.
"Jika mengarah ke kriminal akan dikeluarkan dari kampus. Jika rektor mengizinkan perploncoan maka kementerian akan panggil rektornya dan menjatuhkan sanksi indisipliner bagi rektornya," tegas Nasir.
Guna memastikan peraturan ini dijalankan dengan baik, Nasir akan mengumpulkan seluruh pembantu rektor II bidang kemahasiswaan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, untuk brainstorming. Seluruh pembantu rektor, terangnya, harus diberi pencerahan bahwa ospek hanyalah ajang pengenalan sistem manajamen kampus dan perkuliahan, organisasi kemahasiswaan dan fasilitas.
Meski begitu, Nasir mengakui ada satu masalah yang sedang dibahas yakni bagaimana pengawasan ospek terhadap kampus di bawah koordinasi kementerian lain. Misalnya Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri (STPDN) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekolah Tinggi Pelayaran (STP) yang dikelola Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami tidak bisa kontrol. Jadi nanti para dirjen yang ada di seluruh K/L akan berkumpul untuk pencerahan agar tidak ada mahasiswa baru yang diplonco sampai meninggal," terangnya.
(rfa)
"Perploncoan yang terjadi di kampus disebabkan adanya AKSI BALAS DENDAM YANG TURUN TEMURUN.Maka rantai itu harus dihapus dengan cara melarang mahasiswa memimpin ospek," kata Nasir.
Aksi balas dendam yang turun temurun. Para mahasiswa ingin melakukan hal tersebut karena mereka sebelumnya telah diperlakukan seperti itu. Mereka akan membalaskan apa yang telah diperlakukan oleh senior mereka yang dulu kepada mereka. Dan itu akan terulang terus menerus.
Spoiler for KEPUTUSAN PENDIDIKAN TINGGI MENGENAI OSPEK:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 38/DIKTI/Kep/2000
TENTANG
PENGATURAN KEGIATAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU
DI PERGURUAN TINGGI
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Menimbang : a. Bahwa hasil evaluasi terhadap kegiatan Orietitasi Studi dan
Pengenalan Kampus (OSPEK) atau sejenisnya yang
dikaitkan dengan acara/upacara penerimaan mahasiswa
baru pada sebagian besar perguruan tinggi di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional, menunjukkan
pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan menyimpang dari norma, etika, serta tradisi
akademik;
b. Bahwa pelaksanaan OSPEK sebagaimana yang dimaksud
pada butir I (satu) di atas, temyata telah menimbulkan
pemborosan biaya, tenaga dan waktu, membahayakan
keselamatan fisik dan psikis mahasiswa baru bahkan telah
jatuh korban meninggal dunia;
c. Bahwa ketidakmampuan sebagian besar perguruan tinggi di
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dalam
melaksanakan SK Mendikbud Nomot 0125/U/1979 tentang
penertiban acara/upacara penerimaan siswa dan
mahasiswa baru dalam rangka pengenalan program studi
dan program pendidikan dasar, menengah dan tinggi,
telah menimbulkan ekses-ekses negatif berupa
pelanggaran hak azasi manusia terhadap mahasiswa
baru;
d. Bahwa berkaitan dengan huruf a,b dan c di atas,
dipandang perIu mengeluarkan Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional tentang Pengaturan Kegiatan Penerimaan
Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia :
a. Nomor 44 Tahun 1974;
b. Nomor 135 Tahun 1999, tentang Kedudukan, Tugas,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
c. Nomor 85/M tahun 1999.
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
a. Nomor 0125/U11979;
b. Nomor 0222c/0/1980, dengan perubahan tambahannya;
emperhatikan : 1. Keluhan, kritik dan penolakan dari masyarakat terhadap
pelaksanaan OSPEK dan sejenisnya di sebagian besar
perguruan tinggi dalam bentuk tulisan maupun lisan;
2. Hasil Rapat Kerja Nasional Purek Mawa/Puket Maha/Sespel
Kopertis PTN, Koray PTS dan IAIN, tanggal 6-8 Desember
1999 di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pengenalan terhadap program studi dan program pendidikan di
perguruan tinggi (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi,
Politeknik, dan Akademi) di lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional hanya boleh dilakukan dalam rangka kegiatan
akademik dan dilaksanakan oleh pimpinan perguruan tinggi.
Kedua : Menghapus segala kegiatan acara penerimaan mahasiswa baru
di perguruan tinggi di luar ketetapan butir pertama.
Ketiga : Kepada pimpinan perguruan tinggi, dosen dan mahasiswa yang
berada di perguruan tinggi dalam lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional diwajibkan mentaati dan melaksanakan
keputusan ini dengan penuh tanggungjawab.
Keempat : Pelanggaran atas pelaksanaan Keputusan ini akan dikenakan
sanksi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Kelima : Semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan..
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 Februari 2000
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dapat dilihat di keputusan pendidikan tinggi bahwa ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan mengapa OSPEK/MOS ini dilaarang. Terutama pada poin B, itu sudah sangat jelas sekali bahwa kegiatan PENGENALAN ini sangat bertentangan dengan poin B.
Menyimpang dari norma dan etika akademik. sudah jelas.
Kenapa hal ini terus terjadi? apakah harus ada korban (lagi)?
Marilah kita hentikan pembodohan ini. Pembodohan ini masih terus ada, hanya namanya saja yang di ubah.
Jangan sepelekan hal - hal kecil. Bisa saja itu berdampak buruk bagi karakter orang di kemudian hari.