Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
GBHN dan kerinduan pada Orde Baru
GBHN dan kerinduan pada Orde Baru

Wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) semakin mengerucut. Ketua MPR Zulkifli Hasan, dalam pidato sidang tahunan (16/8/2016), mendorong pemerintah menghidupkan haluan negara tersebut.

Menurut Zulkifli, arti penting haluan negara adalah agar kekuasaan tak diselewengkan oleh selera pribadi dan kelompok serta golongan. Haluan negara menjadi rambu agar negeri ini tak mudah goyah oleh pergulatan global dan asing.

Indonesia memerlukan haluan penyelenggaraan negara yang akan menjadi pedoman dasar (guiding principles) dan arahan dasar (directive principles). Ini agar kepentingan nasional kita terukur, terencana, terwujud serta tak berhenti di pidato dan pada saat kampanye saja.

MPR sudah beberapa waktu lalu melakukan kajian terhadap wacana menghidupkan kembali GBHN ini. Badan Pengkajian MPR akan memaparkan hasil kajiannya dalam rapat gabungan antara perwakilan DPD dan seluruh fraksi parpol. Rapat yang akan dilakukan Senin (22/8) itu selain membahas kajian, juga membicarakan rencana amandemen terbatas UUD 1945.

Wacana pentingnya haluan negara sebenarnya sudah muncul sejak Kongres Kebangsaan Forum Pemred Desember 2013. Saat itu ada diskusi yang bertajuk "Menggagas Kembali Haluan Negara Menuju 100 Tahun Kemerdekaan Indonesia."

Namun wacana itu lalu padam. Banyak yang menilai mengidupkan kembali GBHN tidak dimungkinkan dalam sistem ketatanegaraaan Indonesia saat ini. Kewenangan MPR membuat GBHN sudah diamputasi dalam amandemen UUD 1945.

Mengembalikan kewenangan membuat GBHN, sama halnya dengan mengubah sistem ketatanegaraaan. Juga mengembalikan presiden sebagai mandataris MPR. Yang berarti pula mengkhianati cita-cita reformasi.

Wacana mencuat kembali dalam Rakernas sekaligus HUT PDIP ke-43, Januari lalu. Saat berpidato dalam pembukaan raker, Presiden Joko Widodo menyatakan: Negara ini harus punya haluan ke mana negara ini akan dibawa. Ia sepakat bahwa negara harus punya rencana pembangunan jangka panjang, bahkan sampai 100 tahun.

Jokowi memang tak menyebut haluan yang dimaksud adalah GBHN, tapi Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB). PNSB inilah yang akan menjadi pekerjaan rumah dalam mengarungi perjalanan bangsa, begitu ucapnya.

Di podium yang sama Ketua Umum PDIP Megawati, seperti menyambut pernyataan Jokowi. Ia menyatakan PDIP akan mengembalikan fungsi MPR untuk mengatur GBHN. Menurut dia, hal itu merupakan salah satu cara membuat ruh dan spirit PNSB dengan keseluruhan proses yang terjadi.

Setelah itu sejumlah diskusi, seminar dan FGD (Focus Group Discussion) dilakukan. MPR paling getol melakukan berbagai aktivitas terkait rencana menghidupkan kembali GBHN ini. Isunya pun berkembang, bahwa setelah reformasi, pembangunan nasional, terasa tidak berkesinambungan di antara masing-masing rezim yang berkuasa.

Rencana pembangunan nasional, sangat tergantung pada kemauan presiden terpilih saat itu. Dengan GBHN diharapkan, ada haluan, ada arah jangka panjang yang akan dicapai. Siapa pun presiden yang berkuasa, garis haluannya harus sama.

Tapi benarkah Indonesia tidak punya haluan negara? Rasanya ini menyesatkan. Istilah GBHN memang tidak ada lagi, tapi haluan negara tetap ada. Ada Pancasila, ada pula UUD 1945 yang menyuratkan tujuan negara.

Ada lagi UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dua UU ini yang menjadi haluan negara dalam jangka 20 tahun ke depan.

GBHN sesungguhnya hanyalah istilah yang dipakai rezim Orde Baru dalam membuat arah dan pedoman negara. Pada Orde Lama, Presiden Soekarno menyebutnya "garis-garis besar daripada haluan negara" dengan nama Pembangunan Semesta Berencana (PSB). Pada Era reformasi, istilahnya diganti dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Sebenarnya GBHN dan RPJPN fungsinya sama. Yaitu sebagai patokan arah pembangunan Indonesia baik pusat dan daerah. RPJP ini harus dibuat turunannya per lima tahun--sesuai masa kerja seorang presiden--dengan sebutan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah).

Begitu pun di daerah, harus membuat RPJP dan RPJM masing-masing mengacu kepada RPJPN tersebut.

Sekadar mengingatkan, pada masa Orde Baru, GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu 5 tahun. GBHN adalah mandat MPR yang diberikan kepada presiden. Ketika itu, presiden dipilih oleh MPR. Karenanya presiden juga disebut sebagai Mandataris MPR.

Hilangnya GBHN dalam kehidupan tata negara di Indonesia, sebenarnya adalah komitmen nasional bangsa ini, setelah melaksanakan sistem presidensial dengan rakyat memilih langsung presiden dan wakilnya. Konsekuensinya, presiden memegang mandat rakyat. Presiden bukan lagi memegang mandat MPR.

Presiden tidak lagi menjalankan haluan yang dibuat oleh MPR, karena MPR memang tak lagi punya kewenangan membuat haluan negara. Otomatis nama GBHN pun hilang. Meski tanpa GBHN bukan berarti presiden bisa semaunya sendiri, mengemudikan perahu negeri ini.

Presiden Joko Widodo misalnya, ia terpilih menjadi Presiden RI pada 2014. Ia harus menyelaraskan arah pembangunan negara dengan SPPN dan RPJPN yang sudah dibuat oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk periode 2005-2025. Artinya klaim setelah orde baru pembangunan tidak berkesinambungan rasanya tidak beralasan.

Kemauan MPR yang mengatasnamakan keinginan rakyat untuk menghidupkan kembali GBHN, boleh-boleh saja. Namun bukankah itu berarti, sama dengan ingin mengembalikan sistem pemerintahan seperti Orde Baru?

Mari kita ingat kembali, salah satu perubahan besar politik Indonesia sejak reformasi adalah pada sistem kelembagaan negara. Di masa Orde baru, MPR sebagai lembaga tertinggi negara, punya kewenangan super: Mengubah dan menetapkan UUD; Memilih, melantik dan memberhentikan Presiden; Juga menentukan arah pembangunan bangsa melalui GBHN.

Kini MPR menjadi lembaga tinggi negara, sejajar dengan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kewenangan memilih Presiden dan menentukan arah pembangunan nasional dihapus. Tujuan perubahan sistem ini adalah untuk membangun demokrasi kelembagaan agar tidak ada lagi hierarki kelembagaan.

Bila MPR ingin menghidupkan kembali GBHN seperti Orde Baru, artinya MPR akan kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Konsekuensinya, harus menambah kewenangan MPR membuat GBHN, dan kewajiban Presiden melaksanakan GBHN melalui amandemen UUD 1945. DPR pun mesti bekerja. Tambahan kewenangan MPR itu, juga mesti dimasukkan dalam revisi UU MD3.

Konsekuensi konstitusional itu sangat mungkin dilakukan, karena UUD 1945 memberi peluang. Persoalannya, apakah setelah GBHN hidup kembali ada jaminan perencanaan dan pencapaian pembangunan akan lebih baik? Atau sebaliknya, benarkah RPJPN lebih buruk dari GBHN? Sampai saat ini tidak ada kajian yang mendalam tentang hal tersebut.

Artinya keinginan menghidupkan kembali GBHN selama ini dasarnya hanyalah asumsi. Dan sudah pasti ini berbahaya. Sebab ke depan bisa muncul asumsi yang lain lagi. Misalnya, presiden yang dipilih langsung oleh rakyat ternyata menimbulkan instabilitas politik yang membahayakan persatuan bangsa.

Selanjutnya agenda seting pun akan mulai dibangun: pemilihan presiden dikembalikan ke MPR. Bila sudah begitu, MPR benar-benar kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Orde Baru yang masih dirindukan sebagian orang hidup kembali. Dan kandaslah cita-cita reformasi.
GBHN dan kerinduan pada Orde Baru


Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...pada-orde-baru

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
3.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread916Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.