yogamunafAvatar border
TS
yogamunaf
NIHIL: Sprindik Untuk Menyelesaikan Korupsi Pajak BCA
Sudah lama tak ada lagi berita mengenai korupsi pajak BCA, menimbulkan sebuah pertanyaan besar dari penulis. Sebenarnya bagaimana sikap pemerintah terhadap penyelesaian kasus korupsi pajak BCA ini? Selama ini banyak tersebar mengenai KPK akan mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru untuk menyelesaian masalah ini. Tapi, hingga sekarang tidak ada lagi berita bagaimana kelanjutan untuk menangani kasus korupsi pajak BCA tersebut. Terakhir, bahwa kasus korupsi pajak BCA akan diselesaikan usai lebaran, tapi mana buktinya?
Kasus korupsi pajak BCA tersebut berawal dari bank BCA mengajukan keberatan pajak atas kredit bermasalah kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Kemudian, ditelaah langsung oleh Direktur PPh (Pajak Penghasilan) yang hasilnya bahwa pengajuan keberatan pajak tersebut ditolak. Hasil ini, yang kemudian dikirim kepada Dirjen Pajak untuk diketahui yang saat itu dijabat oleh Hadi Poernomo Namun, justru mengubahkan kesimpulan. Yang sebelumnya ditolak oleh Direktur PPh justru di terima sepenuhnya oleh Dirjen Pajak.
Hal itu terbukti dari sebuah nota dinas yang dikirimkan Hadi Poernomo kepada Direktur PPh untuk mengubah kesimpulannya. Ada sedikit kejanggalan juga yang terlihat bahwa Hadi Poernomo sebagai Dirjen Pajak mengirim nota dinas kepada Direktur PPh sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Apa mungkin BCA menyuap Hadi Poernomo dalam hal ini? Selain itu, kejanggalan juga terlihat dari beberapa bank yang mempunyai kasus yang sama dalam keberatan pajak justru ditolak, akan tetapi BCA saja yang diterima sepenuhnya.
Kejanggalan-kejanggalan tersebut justru memicu KPK untuk segera menyoroti Direktorat Jenderal Pajak. Hingga akhirnya, ditemukan tindakan korupsi yang justru merugikan negara. Kemudian, penyelidikan dilakukan hingga akhirnya Hadi Poernomo yang merupakan Dirjen Pajak dijadikan sebagai tersangka dengan bukti nota dinas tadi. Hadi Poernomo terjerat oleh pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun, kelanjutan hukum yang mentersangkakan Hadi Poernomo tersebut hingga saat ini justru mengambang begini saja. Pasalnya, KPK akan melanjutkan perkara kasus korupsi pajak BCA pasca lebaran setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung bahwa Peninjaun Kembali yang diajukan Jaksa KPK tersebut ditolak. Hal itu, tidak menutup kemungkinan bagi KPK untuk diam begitu saja. KPK justru merencanakan penerbitan Sprindik baru untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. akan tetapi, hingga kini justru hasilnya NIHIL tidak ada kelanjutan terhadap kasus korupsi pajak BCA tersebut.

Sumber:
http://skalanews.com/detail/korupsi/...upsi-Pajak-BCA
http://www.gresnews.com/berita/hukum...gian-negara/0/
http://radarpena.com/read/2016/02/24...asus-Pajak-BCA
0
790
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.