Suara.com - Puluhan telepon genggam milik narapidana penghuni Rumah Tahanan Sarang Elang Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang disita melalui razia petugas, dimusnahkan.
Pemusnahan telepon genggam (hp) ini dilakukan di halaman Rumah Tahanan (Rutan) Sarang Elang, kata Kepala Rutan, Herdianto di Baturaja, Kamis.
Ia menjelaskan, pemusnahan alat komunikasi milik Narapidana (Napi) tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar bersama Kepala Rutan.
Pemusnahan ini dalam rangka pemberantasan HP dan narkoba sesuai Peraturan Pemberantasan bahwa HP dan Narkoba dilarang digunakan oleh para warga binaan selama menjalani masa hukuman.
"Hal tersebut merupakan tekad kami zero HP dan narkoba di Rutan Baturaja, Hp ini hasil razia petugas kita beberapa hari lalu," katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak ingin kecolongan seperti dulu lagi dimana ada penghuni rutan yang bisa dengan leluasa mengendalikan peredaran narkoba di OKU dari balik jeruji sel.
"Pokoknya sejak saya memimpin di sini, secara rutin razia kami gelar, dimana seluruh narapidana tidak boleh memiliki HP," katanya.
Di samping itu, kata dia, petugas pengamanan di rutan jumlahnya juga sudah ditambah, sehingga pengawasan terhadap seluruh aktivitas narapidana bisa terpantau dengan maksimal.
"Kami juga sudah mengusulkan agar di rutan dipasang kamera pengintai (CCTV) dan mudah-mudahan hal ini bisa terealisasi dalam waktu dekat agar tidak ada lagi napi yang bisa leluasa kabur dari sini," katanya.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan puluhan HP ini Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Singgih Wahono, Kajari OKU Sugeng Sumarno, Dandim 0403 OKU, Letkol Inf Mohamad Sjahri, Kapolres AKBP Leo Andi Gunawan serta tamu undangan lainnya. (Antara)
http://www.suara.com/news/2016/08/19...n-sarang-elang