BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Risiko kimpoi campur dengan warga negara asing

Pengunjung mengamati site plan pembangunan perumahan dalam Pameran Indonesia Property di JCC, Jakarta, Sabtu (13/8). Pasangan nikah campur akan kesulitan memiliki properti dengan status Hak Milik dan Hak Guna Bangunan.


Isu kewarganegaraan ramai setelah kasus mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar dan mantan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Gloria Natapradja Hamel.

Gloria, menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, memiliki paspor Prancis, negeri asal ayahnya. Menurut Yasonna, sebenarnya Gloria memperoleh dwi kewarganegaraan, namun dia lahir sebelum UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ada. Maka harusnya, orangtua Gloria seharusnya mendaftarkan maksimal empat tahun setelah kelahiran.

Namun kesempatan itu dilewati sehingga dia kehilangan kesempatan memperoleh dwi kewarganegaraan. "Jadi sudah jelas dia warga negara Prancis," ujar Yasonna Selasa (16/8), seperti dipetik dari detikcom. Akibatnya, Gloria batal jadi Paskibraka. Sebab anggota Paskibraka harus WNI.

UU Kewarganegaraan memang membolehkan seorang anak hasil kimpoi campur memiliki dwi kewarganegaraan sebelum umur 18 tahun. Setelah umur 18, anak harus memilih warga negaranya.

Selain soal anak, ada risiko lain yang menguntit jika kimpoi campur dengan warga asing.

Risiko kehilangan harta

Pasangan kimpoi campur bisa kehilangan harta. Harta berupa tanah atau properti bisa hilang jika mereka tak melakukan perjanjian pemisahan harta.

Pemisahan harta sebaiknya dilakukan sebelum pernikahan dilangsungkan. Karena selepas pernikahan, semua harta akan menjadi harta bersama. Jika misal anda WNI, dan pasangan anda WNA, seusai nikah, semua harta menjadi harta bersama.

Masalahnya, jika salah satu harta anda adalah tanah atau properti, maka anda harus melepaskan harta itu dalam jangka setahun. Sebab, tanpa pemisahan harta, tanah atau properti anda dianggap sebagai milik orang asing. Karena pasangan anda orang asing.

Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria menjelaskan, warga asing tak punya hak memiliki tanah/properti. Baik itu dalam wujud Hak Milik ataupun Hak Guna Bangunan. Pasal 21 ayat (1) UU Agraria mengatur hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.

Jika anda melakukan perjanjian pemisahan harta, maka tanah anda dianggap sebagai harta pribadi. Bukan harta bersama.

Risiko tak bisa memiliki properti

Menikah dengan orang asing juga akan membuat anda kesulitan memiliki properti. Jika anda telanjur menikah dengan orang asing dan memiliki properti, maka harus ada pelepasan hak dalam waktu setahun dan akan dilelang negara. Hasilnya jatuh ke tangan pasangan

Pemerintah sudah menerbitkan aturan yang memperbolehkan orang asing memiliki properti. Namanya, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Namun properti itu hanya berstatus hak pakai. Bukan Hak Guna Bangunan apalagi Hak Milik.

Kalau pasangan asing membeli properti, ada batasan nilai properti yang bisa anda beli. Paling murah Rp750 juta untuk apartemen, dan Rp1 miliar untuk rumah tapak.

Bahkan kesulitan memiliki properti ini juga bisa turun kepada anak. Juni tahun lalu, Ike Farida, salah satu pelaku kimpoi campur menggugat soal hak kepemilikan properti ke Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, pelaku kimpoi campur juga tak bisa membeli rumah lewat kredit bank alias KPR.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...a-negara-asing

---

dellesology
tata604
anasabila
anasabila dan 2 lainnya memberi reputasi
3
16.9K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread731Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.