Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

doidoiloveAvatar border
TS
doidoilove
(NEED HELP) Status pernikahan kedua bapak saya
Selamat siang semuanya, saya ingin berbagi cerita tentang kisah rumah tangga orang tua saya.

Bapak dan mama saya sudah menikah sejak tahun 1994, mereka menikah di catatan sipil karena beda agama. Kemudian 'dibuatlah' saya (lahir 1995) beserta adik saya (lahir 2000). Kami hidup dengan tenang dan bahagia dengan keuangan seba berkecukupan. Everything is fine since my parent married until 2003.

Ini cerita intinya

Sejak tahun 2002, mama saya sudah curiga dengan gelagat bapak saya yang suka pulang rumah malam, dan pada thuan 2003 Bapak tidak pernah pulang sama sekali. Akhirnya diketahui Bapak saya sudah menikah dengan seorang perempuan (sebut saja S) tanpa sepengetahuan mama saya. Berdasarkan info dari mama saya serta kerabat Bapak saya, Bapak saya diketahui memalsukan dokumen pribadi (contoh KTP, ijazah, surat nikah, dan KK) untuk memuluskan pernikahan Bapak dengan S. Saat ini mama saya masih menyimpan semua dokumen asli Bapak di brankas pribadi. Sampai saat ini baik Bapak dan mama saya tidak pernah melakukan gugatan perceraian ke pengadilan, sheingga saat ini secara de jure dan sah secara hukum masih sebagai suami dan istri, tapi mama saya tidak pernah dinafkai sama sekali, bahkan saya dan adik saya sendiri baru dinafkai 3 tahun terakhir, setelah saya masuk di PTN ternama di Surabaya, itupun saya masuk di sana dengan status keringanan biaya sebagai mahasiswa tidak mampu.

Keadaan Ekonomi Keluarga
Keadaan ekonomi Bapak dan mama saya bagaikan langit dan bumi saat ini. Mama saya berkerja sendiri merintis usaha katering dan jualan makanan setiap minggu di Jember (sebelumnya, kami tinggal di Jakarta, namun setelah masalah itu, Ibu pindah ke Jember untuk dengan bersama sanak keluarga). Mama saya juga mengidap darah tinggi hingga sroke semenjak tinggal di Jember, karena beban membiayai saya dan Adik saya. Sedangkan Bapak saya masih memiliki uang dan bisa membiayai anak-anak S di sana, tinggal di Jakarta. Bapak saya juga tidak pernah membiayai Mama saya selama tinggal di Jember.

Yang saya ingin tanyakan disini adalah:
1. Bagaimanakah status pernikahan bapak saya dan S, apakah sah di mata hukum sedangkan belum mengajukan gugat cerai ke mama saya dan mama saya tidak pernah memberikan izin untuk berpoligami?
2. Apakah status perkimpoian bapak saya dan S dapat batal demi hukum? Apakah saya sebagai anak kandung bapak saya dapat mengajukan gugatan perdata atas status perkimpoian bapak saya dengan S?
3. Saat ini bapak saya memiliki 2 anak dengan S, bagaimanakah status anak tersebut di mata hukum?
4. Bagaimanakah status hak waris saya, adik saya dan 2 anak hasil perkimpoian dengan S?


Dengan kerendahan hati saya. Saya meminta tolong saran dari agan/sis yang ngerti hukum untuk menjawab pertanyaan dan kegelisahan hati saya. Atas perhatian dan jawaban gan sis saya ucapkan terima kasih. Semoga kebaikan selalu menyertai gan sis sekalian.
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.4K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.