- Beranda
- Berita dan Politik
Archandra Tahar datang ke Istana Merdeka
...
TS
margosa
Archandra Tahar datang ke Istana Merdeka

JAKARTA. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Archandra Tahar muncul di Istana. Dia keluar dari Istana Merdeka pada pukul 16.45 atau 15 menit menjelang Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka.
Namun Arcandra tidak menjelaskan alasan kedatangannya secara rinci. "Hanya silaturahmi," katanya Rabu (17/8).
Arcandra diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Jokowi dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemberhentian ini, disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Kantor Presiden Senin (15/8) malam.
Pratikno sayang, tidak mau menjelaskan secara lebih rinci alasan pemberhentian Archandra. Namun, diduga, pemberhentian tersebut dilakukan terkait status kewarganegaraan Arcandra.
Arcandra dalam sebuah pesan berantai yang diterima wartawan akhir pekan lalu dituding berkewarganegaraan ganda; Indonesia dan Amerika. Dalam pesan yang menyebar lewat grup Whatsapp, Archandra juga disebutkan menjadi warga negara Amerika melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 lalu.
http://nasional.kontan.co.id/news/ar...istana-merdeka
drama apa lagi nih gan!
gagal paham ane
Quote:
V
V
V
bukan petugas parte

Revisi UU, Solusi Atasi Dwikewarganegaraan
Jakarta, CNN Indonesia -- Silang pendapat membahas kewarganegaraan muncul selama tiga hari penuh terkait skandal paspor Amerika yang dimiliki Arcandra Tahar. Polemik berkepanjangan hingga membuat Arcandra melepaskan jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Kabinet Kerja jilid II.
Hampir berbarengan, calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Gloria Natapradja Hamel, mengalami hal yang sama dengan Arcandra. Paspor Perancis yang dimiliki Gloria, membuatnya dicoret dari daftar pembawa bendera pusaka dalam perayaan 17 Agustus 2016 di Istana Negara.
Polemik kewarganegaraan yang dihadapi dua anak bangsa ini, memunculkan ide revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, revisi aturan kewarganegaraan ini sebagai solusi, sehingga negara bisa memanfaatkan kemampuan anak bangsa yang memiliki kewarganegaraan ganda.
Lihat juga:Antara Gloria dan Arcandra, Serupa Tapi Tak Sama
"Sebagai negara yang sedang berkembang kita memerlukan ahli, sementara saya dengar banyak anak bangsa ini dibeli negara lain. Kalau industri mau bangkit, bisa panggil mereka kembali dan keterampilannya dimanfaatkan," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (16/8).
Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, usulan merevisi aturan kewarganegaraan dapat ditempuh Presiden dengan menggunakan hak diskresi.
"Bisa dengan mengeluarkan peraturan pemerintah atau revisi terbatas pada satu dua pasal saja," kata Refly.
Meski demikian, kata Refly, wacana itu akan menemukan pertentangan, terutama bila dikaitkan dengan masalah nasionalisme atau loyalitas terhadap negara.
Lihat juga:Perjalanan Arcandra, Menteri 20 hari
Menurutnya, di negara seperti Amerika Serikat, aturan tersebut dapat berjalan dengan baik karena didukung dengan pemberian kewenangan kepada negara untuk memaksa seluruh warga negaranya menjalankan kewajiban, tanpa terkecuali.
Salah satu tanggapan negatif terhadap usulan itu datang dari pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Ia mengatakan UU Kewarganegaraan yang ada saat ini tidak memerlukan perubahan.
Menurutnya, langkah Indonesia melarang warganya memiliki kewarganegaraan ganda tepat. Ia berpendapat, aturan tersebut akan membuat setiap warga negara lebih loyal dalam mengabdikan diri kepada negara.
"Dalam konteks nasionalisme itu tidak tepat. Tidak mungkin seorang membelah diri, loyal di sana dan loyal di sini," kata Margarito, saat berbincang dengan CNNIndonesia.com pada Selasa (16/8).
Mengembalikan Kewarganegaraan
Selain berharap ada revisi aturan kewarganegaraan, saat ini masih ada peluang mengembalikan kewarganegaraan. Menurut UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, syarat yang perlu dipenuhi adalah tinggal 5 tahun berturut-turut atau minimal 10 tahun tidak berturut-turut.
“Mereka juga telah berusia 18 tahun atau menikah dan tidak pernah terkena pidana penjara satu tahun dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda,” kata pakar hukum tata Negara, Irman Putra Sidin.
Setelah seluruh syarat yang diatur dalam UU itu dipenuhi, Presiden akan memutuskan apakah pemohon layak atau tidak mendapat kewarganegaraan.
Jika Presiden memenuhi permohonan, maka pemohon tanpa bisa diwakilkan wajib mengucapkan sumpah dan janji setia kepada Indonesia.
Lihat juga:Kewarganegaraan Ganda, Nasionalisme, dan Kompleks Inferior
(yul)
http://www.cnnindonesia.com/nasional...warganegaraan/
V
V
V
tokoh konspirasi
'Jokowi dan Archandra Sama-Sama Dijebak'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dwikewarganegaraan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menjadi catatan buruk pemerintahan Presiden Joko Widodo. PDI Perjuangan menilai ada pihak yang ingin menjebak Presiden Joko Widodo atas terjadinya kasus menteri dengan dwi kewarganegaraan ini.
Namun di sisi lain, pernyataan Arcandra Tahar yang sejak awal enggan mengaku status kewarganegaraannya Amerikanya diperkuat dengan pernyataan para menteri kabinet Jokowi, bahwa Archandra berstatus WNI, ketika awal kasus ini muncul.
Menurut Pengamat Politik Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, kasus dwi kewarganegaraan Arcandra ini mensinyalir bahwa Presiden Joko Widodo dan Arcandra sama-sama dijebak. Sebab ia yakin pasti ada pihak yang dengan sengaja meloloskan proses penyaringan terhadap Arcandra.
Di lain sisi, menurut dia, ada orang yang membawa nama Arcandra untuk diajukan kepada presiden langsung, dengan alasan orang baru yang tidak terkait dengan para mafia energi di Tanah Air.
"Presiden butuh orang baru yang tidak terlibat sama sekali dalam mafia energi, tapi kemudian muncul nama Arcandra Tahar yang disodorkan orang dekat yang dianggap memiliki kualifikasi ahli pertambangan dan energi," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (17/8).
Muradi menilai memang ada hal yang tidak diperhitungkan Arcandra Tahar, yaitu aturan legal formal kewarganegaraan. Merasa mendapatkan rekomendasi dari orang kuat dari lingkaran Jokowi, menurut dia, Arcandra tidak memperhitungkan dwikewarganegaraan tersebut.
Selain itu, kata dia, harusnya ada proses screening dari pihak terkait, seperti intelejen. Sehingga bisa mendeteksi adanya masalah kewarganegaraan Arcandra sebelum dilantik. Dengan screening yang terlewati itu, menurutnya seperti ada sesuatu yang disembunyikan dalam tahapan proses pengangkatan menteri kemarin. Di sisi lain Arcandra Tahar bisa jadi tidak jujur kepada Presiden saat proses akan diangkat menjadi menteri.
"Jadi memang seperti sama-sama dijebak, akhirnya terbungkus oleh ingin berkontribusi lebih di pemerintahan, sedangkan presiden ingin mendapatkan orang ahli yang tidak terikat dengan mafia energi di Indonesia," ujarnya.
http://nasional.republika.co.id/beri...masama-dijebak
kurang gula klo g ada pengamat
Diubah oleh margosa 17-08-2016 19:55
0
1.8K
23
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.4KThread•56.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya