Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Medcom.id
  • Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Belum Bisa Cairkan Ganti Rugi

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Belum Bisa Cairkan Ganti Rugi


Metrotvnews.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih memproses surat penetapan ganti rugi

Andro Supriyanto, 21, dan Nurdin Priyanto, 26. Pengadilan memenangkan gugatan dua pengamen di Cipulir tersebut, Selasa 9 Agustus.


Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, proses surat permohonan pencairan ganti rugi setidaknya 14 hari. Pemohon bisa mengajukan ganti rugi bila mengantongi surat penetapan pengadilan.


"Dikawal dengan surat putusan. Biasanya melalui mekanisme di pengadilan, lalu diajukan ke Kementerian Keuangan dari pihak pemohon," kata Made kepada Metrotvnews.com, Senin (15/8/2016).


Quote:




Made meminta Andro dan Nurdin bersabar menunggu proses pemberkasan. Menurut Made, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jarang mengadili gugatan seperti yang diajukan Andro dan Nurdin.


"Karena masih jarang terjadi hal seperti ini, mungkin masih cari bentuk proses pencairan. Yang jelas harus ada surat pengantar untuk pelaksanaan terhadap penetapan hakim," ujar Made.


Arif Maulana, kuasa hukum Andro dan Nurdin, menyayangkan lambannya proses pencairan uang ganti rugi kedua kliennya. Arif mengaku sudah menanyakan hal ini ke pengadilan.


Arif menjelaskan, Andro dan Nurdin sangat berharap penetapan kerugian dapat segera mereka terima, agar eksekusi pencairan ganti rugi dapat segera diproses ke Kementrian Keuangan.


Menurut Arif, seharusnya proses ganti rugi sudah bisa setelah tiga hari keputusan hakim, namun proses ini terganjal administrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Semestinya hari ini penetapan tersebut sudah diberikan kepada kami selaku pemohon. Sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, penetapan kerugian harus diberikan dalam waktu tiga hari setelah putusan," kata Arif beberapa waktu lalu kepada Metrotvnews.com.


Arif berharap, proses administrasi yang masih berputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cepat selesai, kliennya bisa menerima uang ganti rugi.


Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan, sebagai pihak turut termohon untuk membayar ganti rugi kepada Nurdin dan Andro.


Hakim Totok menetapkan negara hanya wajib mengganti kerugian materil, sedangkan ganti kerugian imateril kedua pemohon ditolak seluruhnya.


Hakim Totok menyebut, rincian ganti rugi yang wajib dibayar untuk mengganti penghasilan Nurdin dan Andro selama ditahan delapan bulan.


Hakim menetapkan penghasilan keduanya masing-masing Rp150 ribu per hari dikali sebulan menjadi Rp4,5 juta. Mereka tidak mengamen delapan bulan. Dari hitungan itu, diketahui kerugian satu pemohon selama ditahan delapan bulan Rp36 juta. Nilai ini yang harus dibayar negara.


Totok menolak gugatan sebagian ganti rugi materilnya juga menolak seluruh gugatan imateril. Totok juga menolak eksepsi para termohon. Putusan ini jauh dari nilai ganti rugi yang diajukan dua pengamen itu. Nurdin dan Andro menuntut ganti kerugian materil dan imateril Rp1 miliar.


Dengan rincian, pemohon I meminta ganti rugi materil Rp75,44 juta dan imateril Rp590 juta. Sedangkan, pemohon II, meminta ganti rugi materil Rp80,22 juta dan imateril Rp410 juta. Totok menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi bukan tanggung jawab Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melainkan oleh negara melalui Kementerian Keuangan.


Andro dan Nurdin ditangkap dengan tuduhan membunuh Dicky Maulana. Polisi diduga menganiaya keduanya agar mengaku membunuh Dicky.


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi, keduanya dinyatakan tak bersalah. Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...kan-ganti-rugi

---

Kumpulan Berita Terkait SALAH TANGKAP:

- Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Belum Bisa Cairkan Ganti Rugi

- Pengamen Cipulir Belum Terima Uang Ganti Rugi Salah Tangkap

- Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Polisi Trauma

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
5K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.