Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kacratkecretAvatar border
TS
kacratkecret
citilink parah gan!!! ane kecewa!
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia.

Berikut kompensasi atau ganti rugi dimaksud sesuai dengan kategori keterlambatan:

1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.

2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box).

3. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat.

4. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat.

5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.

6. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund). dan

8. Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5 di mana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp 300.000. Pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.

mohon maaf jika trit ane berantakan gan, ane cuma mau posting kekecewaan ane sama pelayanan maskapai citilink. siang ini seharusnya ane udah harus berangkat dari Kualanamu International Airport (KNO) Medan menuju bandara Husein Sastranegara Bandung pada pukul 11:35.

pics:
Ane seharusnya boarding time pada pukul 11.35,
Namun ditunda sampai pukul 16.40, it means that keberangkatan ane udh delay 5 jam 5 menit. Sudah masuk kategori 5.

pics delay:

Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.

Tapi pihak maskapai citilink belum memberitahukan kompensasi yg akan diberikan!
Ane kecewa berat sama pelayanan citilink, tauu gini ane ga bakalan naik citilink.
para penumpang juga udh pada resah gan. tapi belum ada kejelasan dari pihak citilink.

pics:




tambahan pics:
Diubah oleh kacratkecret 16-08-2016 23:50
0
5.8K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.