- Beranda
- Berita dan Politik
kasus Gloria Natapraja Hamel, Paskibra Gagal Ke Istana
...
TS
shockinglabs
kasus Gloria Natapraja Hamel, Paskibra Gagal Ke Istana
Selamat siang gan, ane di sini hanya seorang newbie yang ingin menginformasikan tentang kasusu yang sedang hangat diperbincangkan, yaitu teman kita Gloria Natapraja hamel, seorang paskibraka yang gagal ke istana karna kasus kewarganegaraannya, langsung aja nih gan infonya
Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia
Tembusan:
1. Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga
2. Bapak Menteri Hukum dan HAM
Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 4 huruf d, menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia adalah "anak yang lahir dari perkimpoian yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;"
Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 6 ayat 1, maka "Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kimpoi anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya."
Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 21 ayat 1, maka "Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kimpoi, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia."
Bahwa yang bersangkutan Gloria Natapraja Hamel telah membuat pernyataan bermaterai yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia disaksikan oleh Ibu yang bersangkutan sebagai wali yang sah.
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka menurut kami adalah sah secara hukum bahwa Gloria Natapraja Hamel adalah benar Warga Negara Indonesia.
Oleh karena nya, kami memohon agar Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia mengijinkan saudari Gloria Natapraja Hamel menjalankan tugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Nasional pada acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-Agustus-2016 di Istana Negara Jakarta.
Demikian agar menjadi pertimbangan. Atas waktu dan pertimbangan nya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Semoga ngga terulang lg kejadian kayak gini gan, karna dampaknya besar bagi mental dan semangat anak bangsa
Maaf gan sumurnya jelek, masih dalam proses pembangunan
Harap dimaklumi gan kalo acak-acakan karna ini thread pertama ane
Spoiler for semoga tidak repost:
Spoiler for beritanya gan:
Mimpi gadis remaja ini untuk bisa mencatatkan namanya sebagai anggota paskibraka gugur sudah. Iya, Gloria Natrapradja Hamel, siswi SMA Islam Dian Didaktika Depok gagal menjadi anggota Paskribraka gara-gara diketahui bukan WNI. Gadis cantik yang sempat mengikuti pelatihan paskibraka di asrama Cibubur ini ternyata tercatat sebagai warga negara Perancis. Ayah Gloria memang asli Perancis, sementara ibunya seorang WNI. Gloria sendiri meski kewarganegaraannya mengikuti sang ayah, namun ia lahir dan besar di Indonesia. Ia juga menggunakan Bahasa Indonesia, menempuh pendidikan di sekolah Indonesia, dan mencintai Indonesia.
Bisa menjadi anggota paskibraka nasional tentu merupakan hal yang sangat membanggakan. Tidak semua remaja bisa memperoleh kesempatan tersebut. Untuk bisa menjadi anggota paskibraka, seseorang harus melalui tahap seleksi yang ketat. Setelah lolos seleksi, dilanjutkan dengan masa karantina untuk menjalani pelatihan yang cukup berat dan menuntut kedisiplinan tinggi. Maka, bisa dibayangkan betapa kecewanya Gloria setelah namanya dicoret dari daftar anggota paskibraka. Padahal, ia sudah dinyatakan lolos pada seleksi tingkat awal dan sudah menjalani pelatihan. Kekecewaan mungkin tidak hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, namun juga dirasakan oleh keluarganya. Peluang untuk mencatatkan nama dalam sejarah telah musnah.
Kasus yang menimpa Gloria jelas bukan sepenuhnya karena kesalahannya. Bahwa ia akhirnya harus menanggung akibat atas kesalahan yang tidak sepenuhnya ia lakukan tentu ini patut disayangkan. Seandainya seleksi pada tingkat awal dilakukan secara teliti dan tepat, tentu tak perlu ada pihak yang menjadi korban. Gloria terpilih menjadi wakil Provinsi Jawa Barat.
Sebuah pertanyaan terselip dalam benak saya. Apakah seorang anak hasil perkimpoian campuran antara WNI dengan WNA, namun lahir dan besar di Indonesia, tidak berhak menjadi anggota paskibraka? Terlepas dari statusnya yang WNA (karena ia belum boleh menentukan sendiri kewarganegaraannya), apakah ia tidak punya peluang untuk memperoleh kesempatan langka menjadi anggota paskibraka?
Pertanyaan tersebut muncul karena menurut hemat saya paskibraka bukanlah sebuah jabatan publik atau jabatan politis yang bisa berdampak pada kebijakan negara (bandingkan dengan kasus pencopotan menteri ESDM , Arcandra Tahar yang diketahui sebagai WNA bahkan diduga berkewarnegaraan ganda). Seseorang yang dinyatakan sudah lolos seleksi anggota paskibraka tentu dianggap sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Saya sendiri tidak tahu apakah ada syarat bahwa untuk menjadi anggota paskibraka harus WNI. Seandainya memang ada syarat demikian, apakah calon peserta seleksi harus melampirkan bukti. Jika harus melampirkan bukti, maka menjadi janggal kalau Gloria bisa lolos pada seleksi awal.
Kasus yang menimpa Gloria mungkin baru pertama kali terjadi. Harapannya, kasus seperti ini tidak perlu terulang. Bagaimana pun anak-anak bangsa yang lahir dan besar di negeri ini serta menunjukkan kecintaan pada Indonesia (meski salah satu orangtuanya WNA) berhak mendapatkan kesempatan yang sama dengan anak-anak lain yang WNI. Menjadi PR bagi pemerintah khususnya untuk bisa menyelesaikan berbagai persoalan terkait masalah kewarganegaraan.
Bisa menjadi anggota paskibraka nasional tentu merupakan hal yang sangat membanggakan. Tidak semua remaja bisa memperoleh kesempatan tersebut. Untuk bisa menjadi anggota paskibraka, seseorang harus melalui tahap seleksi yang ketat. Setelah lolos seleksi, dilanjutkan dengan masa karantina untuk menjalani pelatihan yang cukup berat dan menuntut kedisiplinan tinggi. Maka, bisa dibayangkan betapa kecewanya Gloria setelah namanya dicoret dari daftar anggota paskibraka. Padahal, ia sudah dinyatakan lolos pada seleksi tingkat awal dan sudah menjalani pelatihan. Kekecewaan mungkin tidak hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, namun juga dirasakan oleh keluarganya. Peluang untuk mencatatkan nama dalam sejarah telah musnah.
Kasus yang menimpa Gloria jelas bukan sepenuhnya karena kesalahannya. Bahwa ia akhirnya harus menanggung akibat atas kesalahan yang tidak sepenuhnya ia lakukan tentu ini patut disayangkan. Seandainya seleksi pada tingkat awal dilakukan secara teliti dan tepat, tentu tak perlu ada pihak yang menjadi korban. Gloria terpilih menjadi wakil Provinsi Jawa Barat.
Sebuah pertanyaan terselip dalam benak saya. Apakah seorang anak hasil perkimpoian campuran antara WNI dengan WNA, namun lahir dan besar di Indonesia, tidak berhak menjadi anggota paskibraka? Terlepas dari statusnya yang WNA (karena ia belum boleh menentukan sendiri kewarganegaraannya), apakah ia tidak punya peluang untuk memperoleh kesempatan langka menjadi anggota paskibraka?
Pertanyaan tersebut muncul karena menurut hemat saya paskibraka bukanlah sebuah jabatan publik atau jabatan politis yang bisa berdampak pada kebijakan negara (bandingkan dengan kasus pencopotan menteri ESDM , Arcandra Tahar yang diketahui sebagai WNA bahkan diduga berkewarnegaraan ganda). Seseorang yang dinyatakan sudah lolos seleksi anggota paskibraka tentu dianggap sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Saya sendiri tidak tahu apakah ada syarat bahwa untuk menjadi anggota paskibraka harus WNI. Seandainya memang ada syarat demikian, apakah calon peserta seleksi harus melampirkan bukti. Jika harus melampirkan bukti, maka menjadi janggal kalau Gloria bisa lolos pada seleksi awal.
Kasus yang menimpa Gloria mungkin baru pertama kali terjadi. Harapannya, kasus seperti ini tidak perlu terulang. Bagaimana pun anak-anak bangsa yang lahir dan besar di negeri ini serta menunjukkan kecintaan pada Indonesia (meski salah satu orangtuanya WNA) berhak mendapatkan kesempatan yang sama dengan anak-anak lain yang WNI. Menjadi PR bagi pemerintah khususnya untuk bisa menyelesaikan berbagai persoalan terkait masalah kewarganegaraan.
Spoiler for berita lagi gan:
Suara.com - Gloria, pelajar SMA asal Depok, Jawa Barat, yang juga anggota Paskibraka tingkat nasional disoal kewarganegaraannya. Dia ditinggal di asrama dan ditunda pengukuhannya. Gloria berayah Prancis dan ibu WNI. Tetapi, dia lahir dan besar di Depok. Tak pernah mengurus kewarganegaraan lain.
Menurut Ketua Satgas Perlindungan Anak M. Ihsan, apa yang terjadi dengan Gloria berbeda dengan yang terjadi dengan Menteri ESDM Archandra Tahar yang diisukan berpaspor AS, tapi bisa menjadi menteri.
"Adik kita anggota Paskibraka dari Depok karena bapaknya WNA dan ibunya WNI nggak boleh ikut ke Istana," kata Ihsan melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (15/8/2016).
Menpora Imam Nahrawi yang bertanggungjawab soal urusan Paskibraka sudah dimintai tanggapan, termasuk kasus Gloria. Menurut Nahrawi urusan Paskibra juga terkait TNI dan Garnisun.
"Maka saya minta untuk sementara demi kehati-hatian mungkin yang bersangkutan, Gloria ini tidak ikut dulu dalam acara pengukuhan. Setelah itu akan kami konfirmasi ulang. Kalau toh katakanlah dalam pengukuhan tidak ikut, bisa saja besok diikutkan dalam pasukan Paskibraka atau dalam posisi-posisi tertentu," kata Imam Nahrawi.
"Tapi ini penting jadi perhatian kita sehingga ke depan seleksi dilakukan ketat. Meskipun kami punya aturan yang ketat terkait seleksi ini dan seleksi itu dilakukan teman-teman daerah Dispora kabupaten kota dan provinsi," Imam Nahrawi menambahkan.
Menurut Ketua Satgas Perlindungan Anak M. Ihsan, apa yang terjadi dengan Gloria berbeda dengan yang terjadi dengan Menteri ESDM Archandra Tahar yang diisukan berpaspor AS, tapi bisa menjadi menteri.
"Adik kita anggota Paskibraka dari Depok karena bapaknya WNA dan ibunya WNI nggak boleh ikut ke Istana," kata Ihsan melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (15/8/2016).
Menpora Imam Nahrawi yang bertanggungjawab soal urusan Paskibraka sudah dimintai tanggapan, termasuk kasus Gloria. Menurut Nahrawi urusan Paskibra juga terkait TNI dan Garnisun.
"Maka saya minta untuk sementara demi kehati-hatian mungkin yang bersangkutan, Gloria ini tidak ikut dulu dalam acara pengukuhan. Setelah itu akan kami konfirmasi ulang. Kalau toh katakanlah dalam pengukuhan tidak ikut, bisa saja besok diikutkan dalam pasukan Paskibraka atau dalam posisi-posisi tertentu," kata Imam Nahrawi.
"Tapi ini penting jadi perhatian kita sehingga ke depan seleksi dilakukan ketat. Meskipun kami punya aturan yang ketat terkait seleksi ini dan seleksi itu dilakukan teman-teman daerah Dispora kabupaten kota dan provinsi," Imam Nahrawi menambahkan.
Spoiler for petisinya gan:
Yth. Bapak Presiden Republik IndonesiaTembusan:
1. Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga
2. Bapak Menteri Hukum dan HAM
Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 4 huruf d, menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia adalah "anak yang lahir dari perkimpoian yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;"
Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 6 ayat 1, maka "Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kimpoi anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya."
Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 21 ayat 1, maka "Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kimpoi, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia."
Bahwa yang bersangkutan Gloria Natapraja Hamel telah membuat pernyataan bermaterai yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia disaksikan oleh Ibu yang bersangkutan sebagai wali yang sah.
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka menurut kami adalah sah secara hukum bahwa Gloria Natapraja Hamel adalah benar Warga Negara Indonesia.
Oleh karena nya, kami memohon agar Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia mengijinkan saudari Gloria Natapraja Hamel menjalankan tugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Nasional pada acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-Agustus-2016 di Istana Negara Jakarta.
Demikian agar menjadi pertimbangan. Atas waktu dan pertimbangan nya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Semoga ngga terulang lg kejadian kayak gini gan, karna dampaknya besar bagi mental dan semangat anak bangsa
Spoiler for sumur gan:
http://m.suara.com/news/2016/08/15/155934/ayah-prancis-gloria-paskibraka-asal-depok-tak-boleh-ke-istana
https://www.change.org/p/president-r...edium=whatsapp
https://www.change.org/p/president-r...edium=whatsapp
Maaf gan sumurnya jelek, masih dalam proses pembangunan

Harap dimaklumi gan kalo acak-acakan karna ini thread pertama ane

0
1.3K
Kutip
3
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696.3KThread•59.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya