Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Administrasi negara bukan urusan sepele
Administrasi negara bukan urusan sepele
Syarat administratif yang diamanatkan Undang-Undang harus dipenuhi dengan cara-cara yang konstitusional, sesulit apapun itu.
Arcandra Tahar terkejut ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Sudirman Said. Dilantik pada 27 Juli 2016 silam, ia menyatakan proses penunjukkannya berlangsung singkat. Belakangan, status kewarganegaraannya jadi masalah.

Kabar mengenai kewarganegaraan Arcandra itu marak beredar melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp sejak Sabtu (13/8/2016). Disebutkan bahwa pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, itu sudah memegang paspor Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada Maret 2012.

Kemudian, sejak Maret 2012 itu, Arcandra konon melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan paspor AS. Namun pada Februari 2012, seperti dilaporkan BBC Indonesia, ia juga disebutkan mengurus paspor RI dengan masa berlaku lima tahun di Konsulat Jenderal RI di Houston, AS.

Bila benar telah memiliki dan menggunakan paspor AS, berarti Pak Menteri telah menjadi warga negara penerbit paspor tersebut, yaitu Amerika Serikat. Namun, kabar yang beredar dan kemudian jadi kepala berita media-media nasional itu, tak terjelaskan dengan jernih.

Seperti yang dirangkum di media ini, penjelasan pemerintah atas isu tersebut malah terdengar sumir dan gamang. Presiden Joko Widodo, yang sedianya hendak menjelaskan status kewarganegaraan menteri berusia 46 itu, justru melemparkan penjelasan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Pratikno yang ditunjuk Jokowi pun, hanya menegaskan bahwa Arcandra adalah "pemegang paspor Indonesia". Adapun Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo, tak punya jawaban lain.

Tim Kemenkum HAM yang disebut Wakil Presiden, Jusuf Kalla, "tengah mengkaji" kebenaran isu tersebut, menyatakan sudah mengantongi data yang dibutuhkan untuk mengonfirmasi dugaan isu paspor AS Arcandra. Sayangnya, tak ada yang menyebut dengan gamblang apakah Arcandra telah mengantongi paspor Amerika Serikat.

Bila benar ia memegang paspor AS, Arcandra sudah bisa dianggap kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Pasalnya, tidak seperti Amerika Serikat, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Begitu seorang Warga Negara Indonesia menerima paspor dari negara asing, ia otomatis kehilangan statusnya sebagai WNI.

Menurut Pasal 23 Undang-undang No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang bisa kehilangan status WNI salah satunya bila memiliki paspor dari negara lain. Ia pun bisa kehilangan WNI, bila tinggal di negara lain selama lima tahun terus menerus dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.

Padahal, untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan berstatus Warga Negara Indonesia. Itu bunyi syarat pertama dalam UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara--khususnya pada pasal Pasal 22 ayat 2.

Pertanyaan pun bermunculan. Bagaimana mungkin Arcandra dilantik menjadi Menteri ESDM di Kabinet Kerja, bila saat itu ia telah kehilangan status WNI-nya? Apakah pihak Istana tak memeriksa persyaratan administratif yang disebutkan Undang-Undang?

Di sisi lain, menurut Arcandra penunjukkannya sebagai menteri amat mendadak. Kepada Kompas.com ia mengatakan kabar terpilih sebagai Menteri ESDM hanya didapatkan beberapa hari sebelumnya, tidak dalam hitungan satu sampai dua minggu.

Ia menyatakan baru datang ke Indonesia pada hari Minggu, sedangkan pelantikan itu berlangsung pada Rabu (27/7/2016). Artinya selama Minggu hingga Rabu itulah, ia mendengar kalau diangkat menjadi menteri.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, memang menyatakan bahwa Arcandra telah melepaskan status kewarganegaraan AS seiring menerima tawaran bergabung di Kabinet Kerja. Bila pernyataan Arcandra dan Wiranto benar, mungkinkah hal itu dilakukan dalam hitungan hari?

Berbagai spekulasi ini menunjukkan dua hal. Pertama, pemerintahan Jokowi seperti abai dengan prosedur administrasi yang diamanatkan Undang-undang. Andaipun Arcandra telanjur pindah warga negara AS, peraturan bahwa menteri haruslah seorang WNI, tak bisa ditawar. Cara-cara yang konstitusional harus ditempuh untuk memenuhi syarat tersebut.

Kedua, cara berkomunikasi pemerintah untuk menjelaskan isu ini kepada publik, tak membantu meredakan spekulasi. Andai Arcandra memang telah melepas status WNA-nya dan sudah jadi WNI saat dilantik jadi Menteri ESDM, pemerintah seperti gagal menjelaskannya secara gamblang kepada publik.

Alih-alih menjernihkan masalah, berbagai isu yang berseliweran gagal dikendalikan dan menimbulkan makin banyak spekulasi. Padahal, sebuah pemerintahan butuh legitimasi untuk menghindarkan kekacauan melalui akuntabilitas atas aksi yang diambil.

Memilih menteri memang hak prerogatif Presiden. Namun untuk menjalankan kekuasaan itu, Presiden dan jajaran stafnya, tak bisa menganggap remeh apalagi mengabaikan aturan administratif negara. Karena melalui aturan-aturan itulah, kekuasaan dibatasi agar tak digunakan sesuka hati.
Administrasi negara bukan urusan sepele


Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...-urusan-sepele

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
6.1K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread743Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.