- Beranda
- Berita dan Politik
Begini Proses Pencabutan Kewarganegaraan Bagi WNI yang Memiliki 2 Paspor
...
![maize.farmer](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/03/25/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
maize.farmer
Begini Proses Pencabutan Kewarganegaraan Bagi WNI yang Memiliki 2 Paspor
Spoiler for bipatrida:
Jakarta - Isu Menteri ESDM Arcandra Tahar yang disebut memiliki dua paspor yakni Indonesia dan Amerika Serikat menjadi perdebatan sengit soal status kewarganegaraannya. Apalagi, Indonesia tidak mengakui peraturan kewarganegaraan ganda.
Pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganeraan Republik Indonesia disebutkan bahwa status kewarganegaraan seseorang bisa dicabut ketika seseorang telah mengucap sumpah setia ke negara lain dan mendapatkan status warga negara dari negara lain.
Namun, bagaimana proses pencabutan kewarganegaraan ini? Apakah ketika seseorang mengucap sumpah setia ke negara lain lalu status kewarganegaraan di Indonesia langsung dicabut?
Ternyata tidak, pencabutan status kewarganegaraan harus melalui sederet proses panjang. Hanya Presiden yang berhak mencabut status kewarganegaraan seseorang.
Untuk mengatur pencabutan kewarganegaraan ini, pemerintah lalu mengeluarkan PP Nomor 2 Tahun 2007. PP yang merupakan turunan dari UU 12 Tahun 2006 ini mengatur tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dikutip Minggu (14/8/2016), tata cara tentang pencabutan kewarganegaraan diatur dalam BAB V, Pasal 31 sampai Pasal 39. Pada bagian pertama, diatur mengenai syarat-syarat seorang warga negara bisa dicabut kewarganegaraannya.
Pasal 31
(1) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan karena:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
f. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalamm pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
g. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau
h. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia keapada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
(2) Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kimpoi, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganeraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Sebelum Presiden memutuskan untuk mencabut kewarganegaraan seseorang, ada sederet proses yang harus dilalui. Menkum HAM dalam hal ini berperan penting sebelum Presiden mengeluarkan keputusan untuk mencabut kewarganegaraan.
Pasal 32
(1) Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengkoordinasikan kepada Menteri.
(2) Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Pejabat.
(3) Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 33
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor; dan
b. alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia terlapor.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri antara lain:
a. fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan; dan
b. fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas
namanya.
Setelah mendapatkan laporan, menteri harus menkorfirmasi laporan tentang kehilangan kewarganeraan. Menteri diberikan kewenangan untuk memeriksa terlapor, pelapor bahkan instransi terkait yang berguna untuk mendukung data.
Setelah itu, menteri menetapkan Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan kewarganegaraan. Keputusan menteri sebagaimana dimaksud ditembuskan kepada Presiden, pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan, perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang
kehilangan kewarganegaraan, dan instansi terkait.
Pasal 35
(1) Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. alamat tempat tinggal;
d. pekerjaan;
e. jenis kelamin;
f. status perkimpoian pemohon; dan
g. alasan permohonan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
b. fotokopi akte perkimpoian/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kimpoi yang disahkan oleh Kepala Per
wakilan Republik Indonesia;
c. fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
d. surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
e. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (emp
at kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Perwakilan Republik Indonesia kemudian memeriksa kelengkapan persyaratan pencabutan kewarganegaraan dan dalam jangka waktu dua bulan harus disampaikan kepada menteri. Setelah itu, menteri yang sudah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia akan memeriksa permohonan dan kemudian bila permohonan diterima, dalam jangka waktu 14 hari, permohonan itu akan diteruskan ke Presiden.
Pasal 38
(1) Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petikannya disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan kepu
tusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
Pasal 39
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 38 dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(kha/faj)
http://news.detik.com/berita/3275071/begini-proses-pencabutan-kewarganegaraan-bagi-wni-yang-memiliki-2-paspor
Pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganeraan Republik Indonesia disebutkan bahwa status kewarganegaraan seseorang bisa dicabut ketika seseorang telah mengucap sumpah setia ke negara lain dan mendapatkan status warga negara dari negara lain.
Namun, bagaimana proses pencabutan kewarganegaraan ini? Apakah ketika seseorang mengucap sumpah setia ke negara lain lalu status kewarganegaraan di Indonesia langsung dicabut?
Ternyata tidak, pencabutan status kewarganegaraan harus melalui sederet proses panjang. Hanya Presiden yang berhak mencabut status kewarganegaraan seseorang.
Untuk mengatur pencabutan kewarganegaraan ini, pemerintah lalu mengeluarkan PP Nomor 2 Tahun 2007. PP yang merupakan turunan dari UU 12 Tahun 2006 ini mengatur tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dikutip Minggu (14/8/2016), tata cara tentang pencabutan kewarganegaraan diatur dalam BAB V, Pasal 31 sampai Pasal 39. Pada bagian pertama, diatur mengenai syarat-syarat seorang warga negara bisa dicabut kewarganegaraannya.
Pasal 31
(1) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan karena:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
f. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalamm pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
g. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau
h. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia keapada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
(2) Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kimpoi, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganeraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Sebelum Presiden memutuskan untuk mencabut kewarganegaraan seseorang, ada sederet proses yang harus dilalui. Menkum HAM dalam hal ini berperan penting sebelum Presiden mengeluarkan keputusan untuk mencabut kewarganegaraan.
Pasal 32
(1) Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengkoordinasikan kepada Menteri.
(2) Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Pejabat.
(3) Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 33
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor; dan
b. alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia terlapor.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri antara lain:
a. fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan; dan
b. fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas
namanya.
Setelah mendapatkan laporan, menteri harus menkorfirmasi laporan tentang kehilangan kewarganeraan. Menteri diberikan kewenangan untuk memeriksa terlapor, pelapor bahkan instransi terkait yang berguna untuk mendukung data.
Setelah itu, menteri menetapkan Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan kewarganegaraan. Keputusan menteri sebagaimana dimaksud ditembuskan kepada Presiden, pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan, perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang
kehilangan kewarganegaraan, dan instansi terkait.
Pasal 35
(1) Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. alamat tempat tinggal;
d. pekerjaan;
e. jenis kelamin;
f. status perkimpoian pemohon; dan
g. alasan permohonan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
b. fotokopi akte perkimpoian/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kimpoi yang disahkan oleh Kepala Per
wakilan Republik Indonesia;
c. fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
d. surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
e. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (emp
at kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Perwakilan Republik Indonesia kemudian memeriksa kelengkapan persyaratan pencabutan kewarganegaraan dan dalam jangka waktu dua bulan harus disampaikan kepada menteri. Setelah itu, menteri yang sudah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia akan memeriksa permohonan dan kemudian bila permohonan diterima, dalam jangka waktu 14 hari, permohonan itu akan diteruskan ke Presiden.
Pasal 38
(1) Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petikannya disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan kepu
tusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
Pasal 39
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 38 dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(kha/faj)
http://news.detik.com/berita/3275071/begini-proses-pencabutan-kewarganegaraan-bagi-wni-yang-memiliki-2-paspor
bisa jadi si Mentri ESDM dalam kondisi ini. jadi bukan otomatis WNI nya langsung dicabut.
Diubah oleh maize.farmer 14-08-2016 13:43
0
1.4K
Kutip
2
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya