Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

x1ndarthAvatar border
TS
x1ndarth
[ASK] Surat Sidang yang telah lewat masa sidangnya
[ASK] Surat Sidang yang telah lewat masa sidangnya

Selamat siang gan, saya ucapkan terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca Thread saya emoticon-Angel

Langsung aja gan
Kasusnya :
Bulan july kemarin ane kena tilang, karena tidak mempunyai SIM emoticon-Malu (S), alhasil STNK ane ditahan dan mendapat surat sidang pertanggal 17 july 2016 kemaren,

Ane sengaja tidak hadir ke sidang tersebut, dikarenakan ane TIDAK PUNYA UANG emoticon-Hammer2 untuk menebus sidang tersebut, sampai hingga saat ini belum ane urus surat sidang tersebut.

Yang mau saya tanyakan :
Jika nanti saya terkena razia, atau pelanggaran atau ditilang kembali, konsukuensi apa yang akan saya terima ???

Apakah saya dapat bebas hanya dengan menunjukan surat sidang yang telat tadi, atau malah kendaraan saya yang akan dikandangkan???

Tolong dijawab ya agan2 sekalian, siapa tahu ada yang punya pengalaman yang sama atau lebih paham untuk masalah diatas,
Saya ucapkan terima kasih
Selamat siang

0
8.8K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.