Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Baju BMW Penjaringan kalahkan mobil BMW dalam sengketa merek di MA

Pengunjung melihat mobil BMW seri 7 pada pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/8/2016). Pameran yang diikuti sebanyak 31 merek kendaraan tersebut berlangsung hingga 21 Agustus 2016 mendatang.

Perusahaan otomotif Bayerische Motoren Werke (BMW) harus menelan pil pahit. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) tidak menerima Peninjauan Kembali (PK) perusahaan asal Jerman itu untuk melawan Henrywo Yuwijono Wong, sang produsen baju BMW di Penjaringan. Alhasil, Henrywo kini bisa leluasa memproduksi merek baju BMW alias Body Man Wear.

Kasus bermula saat perusahaan otomotif BMW menggugat Henrywo tiga tahun silam. Perusahaan itu tak terima apabila Henrywo memproduksi celana dan baju dengan merek BMW.

Saat itu perusahaan BMW berhasil membatalkan merek BMW versi Henrywo melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan mengabulkan gugatan BMW terhadap merek pakaian Body Man Wear milik Henrywo.

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Gosen Butar Butar, seperti dikutip Kontan, Selasa (10/12/2013).

Majelis hakim memutuskan BMW terbukti sebagai merek terkenal dunia. Sedang Henrywo dianggap memiliki iktikad tidak baik saat mendaftarkan merek Body Man Wear, karena mendompleng merek BMW yang sudah ternama.

Meski di lain kelas (jenis barang), merek Body Man Wear serta logonya dianggap penggugat memiliki persamaan. Menurut pihak BMW, persamaan ini meliputi cara penyebutan dan tampilan visual.

Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum Henrywo, Ruly Johari membantah dalil-dalil yang disampaikan penggugat. Menurutnya, merek Body Man Wear sudah terdaftar sejak 2002.

Merek ini didaftarkan di kelas yang berbeda dengan merek penggugat. "Lagi pula pengajuan pembatalan merek itu sudah melebihi batas waktu menurut undang-undang, yaitu dalam jangka waktu 5 tahun," ujar Ruly.

Merek BMW versi Henrywo terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) sejak 17 September 2004 untuk barang-barang di kelas 25, di antaranya pakaian jadi, pakaian pria atau wanita, pakaian muslim, olahraga, dan pakaian anak-anak.

Sementara logo Body Man Wear juga sudah terdaftar di bawah IDM000181631 (Ditjen HKI) sejak 20 Oktober 2008.

Atas putusan itu, Henrywo tidak terima dan mengajukan kasasi. Yang terjadi kemudian adalah permohonan Henrywo dikabulkan dan MA menolak gugatan BMW dari Jerman. Putusan kasasi itu diketok pada 27 Oktober 2014 dalam putusan Nomor 79 K/Pdt.Sus-HKI/2014.

BMW pun tidak terima dan mengajukan upaya hukum terakhir. Tapi upaya itu justru tidak membuahkan hasil. Mahkamah Agung hanya mengubah putusan ditolak menjadi tidak diterima.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata majelis hakim sebagaimana dilansir situs resmi MA, Jumat (12/8/2016).

Majelis beralibi gugatan pembatalan merek itu tidak diterima karena barang yang disengketakan tidak sejenis. Mahkamah berargumen bahwa hingga hari ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Dalam kasus sengketa nama BMW ini, memang benar ada persamaan antara BMW asal Jerman dengan BMW milik Henrywo. Tetapi kedua merek itu bukan merek dalam satu jenis produk. Henrywo memproduksi barang fashion sementara BMW asal Jerman memproduksi otomotif.

"Berdasarkan rapat pleno, maka putusan-putusan MA terdahulu tentang merek yang sama untuk barang tidak sejenis, tidak lagi dipedomani," putus majelis yang diketuai Takdir Rahmadi dengan anggota I Gusti Agung Sumantha dan Hamdi pada 11 Mei 2016 lalu.

Dari catatan sejarah, perusahaan Rapp-Motorenwerke dan Bayerische Flugzeug-Werke dikenal sebagai perintis BMW. Pada 1917 keduanya bergabung bersama di Munich, Jerman, dengan memproduksi mesin pesawat.

Sebab itu logo BMW yang berupa desain lingkaran--dengan bentuk dua bagian seperempat lingkaran warna biru dan putih--menyerupai baling-baling pesawat yang berputar dengan latar belakang langit.

Bermula dengan produksi mesin pesawat, BMW kemudian memproduksi beragam produk-produk lain, dan pada akhirnya berubah memproduksi sepeda motor pada 1923 dan mobil pada 1928.

Merek BMW sendiri sudah terdaftar di Jerman sejak 1929 dan terus diperpanjang hingga 28 Februari 2019 untuk barang di kelas 07 dan 12.

Selain di Jerman, merek BMW sudah didaftarkan di lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia. Merek ini tak hanya digunakan sebagai merek kendaraan, tetapi juga pakaian, produk olahraga, dan barang-barang fashion.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ta-merek-di-ma

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
19.5K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread736Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.