Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

micin.batanganAvatar border
TS
micin.batangan
Ahok Tak Tega Rakyat Kecil DKI Digorok Mahalnya Pajak BPHTP
Ahok Tak Tega Rakyat Kecil DKI Digorok Mahalnya Pajak BPHTP


BESARAN pajak Bea Perolehan Hak Tanah & Bangunan (BPHTB) memang keterlaluan. Sepuluh persen dari nilai transaksi. Sungguh ironis, negara memperlakukan rakyatnya seperti Belada pada kaum inlander (pribumi). Banyak orang ogah urus sertifikat karena dihantui BPHTB yang mencekik leher. Gubernur Ahok tak tega wong cilik digorok mahalnya BPHTB. Maka setelah berunding dengan Menteri Agraria/Kepala BPN, diputuskan bahwa transaksi Rp 2 miliar ke bawah akan dibebaskan dari BPHTB.

Sejak awal Gubernur Ahok menyetujui gagasan Menteri Agraria/BPN bahwa BPHTB akan dihapuskan. Tapi kala itu kalangan Pemda yang mencak-mencak, karena pajak BPHTB itu merupakan bagian dari PAD mereka. Sampai menterinya pindah ke Sofyan Djalil, soal BPHTB tenggelam dari pembicaraan.

BPHTB itu pajak pusat, tapi pemungutannya diserahkan ke daerah. Pemerintah menerima 20 %, yang 64 % untuk pemerintah kota/kabupaten dan 16 % untuk Pemprov. Jadi untuk Jakarta misalnya, 64 % itu masuk ke kas Walikota 5 wilayah dan yang masuk Pemprov 16 %. Bagi DKI yang PAD-nya tinggi, terima 16 % untuk BPHTB dinilai sangat kecil.

Tapi bagi rakyat kecil Jakarta, pajak BPHTB yang 10 % dari nilai transaksi, jelas sangat memberatkan. Bila nilai transaksi Rp 350 juta misalnya, maka BPHTB-nya mencapai Rp 35 juta dan itu ditanggung renteng oleh penjual dan pembeli. Gara-gara BPHTB yang mencekik leher, orang jadi males mengurus sertifikat tanahnya.

Kemarin Gubernur Ahok ketemu Menteri Agraria/BPN Sofyan Djalil. Dari perundingan itu Ahok memutuskan pajak BPHTB transaksi Rp 2 miliar ke bawah dihapuskan, sebagai gantinya pemohon hanya bayar Rp 300.000,- saja. Rupanya Ahok memahami keluhan rakyat, yang oleh Kantor Pajak dianggap inlander di jaman Belanda.

Bayar pajak BPHTB untuk pembeli selain mencekik leher, juga merepotkan. Negara sudah terima duit saja, Kantor Pajaknya berlagu banget. Setelah dibayar ke Bank DKI harus divalidasi Kantor Pajak kecamatan dengan persyaratan yang bejibun. Di situ ada persyaratan sadis pula, yakni pernyataan bahwa siap bayar denda manakala ditemukan transaksi di notaris lebih kecil ketimbang transaksi sebenarnya.

Sebagaimana umumnya birokrasi, rupanya Kantor Pajak juga punya motto: jika urusan bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah. – gunarso ts

http://poskotanews.com/2016/08/13/ah...a-pajak-bphtp/

kalo di surabaya gimana?
0
13K
193
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.