Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

purnama29wahyuAvatar border
TS
purnama29wahyu
Kemanakah Arah Kebijakan Tarif Cukai?


INFO NASIONAL - Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 /PMK.010/2015 tanggal 6 November 2015. Aturan iniberisi perubahan kedua atas PMK Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dengan ketentuan tarif cukainya berlaku mulai 1 Januari 2016 lalu.

Kebijakan tarif cukai hasil tembakau ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengejar pencapaian target penerimaan perpajakan, yang beberapa tahun belakangan selalu meleset. Kontribusi cukai terhadap penerimaan negara pada 2015 lalu tercatat 144,6 triliun, dan sebanyak 96,4 persendi antaranya disumbang dari cukai rokok.

Ada yang menarik sekaligus iroinis di balik kebijakan cukai hasil tembakau ini. Sebagai penyumbang terbesar terhadap pendapatan cukai, dalam dekade terakhir ini industri rokok tak henti digempur oleh kampanye yang memposisikan mereka secara negatif. Pemerintah melalui roadmap Kementerian Perindustrian pada 2015-2020 pun menempatkan prioritas aspek kesehatan melebihi aspek tenaga kerja dan penerimaan negara.

Kebijakan menaikkan tarif cukai dengan pola tertentu pun dalam beberapa tahun belakangan terbukti berimplikasi pada rontoknya pelaku industri ini di kelas menengah ke bawah. Puluhan perusahaan terpaksa gulung tikar karena tak lagi ekonomis ketika dihadapkan pada struktur biaya yang tak bisa mereka imbangi dengan pricing dalam pemasaran produknya.

Implikasi berikutnya ada pada para pekerjanya. Tutupnya puluhan pabrik rokok dengan segera menyebabnya puluhan ribu tenaga kerja di sentra-sentra industri ini kehilangan sumber penghidupannya.

Pertanyaannya kemudian: apakah kebijakan tarif cukai yang dijalankan pemerintah ini sukses menurunkan produksi dan konsumsi rokok, jika itu dianggap sebagai sasaran yang menitik-beratkan aspek kesehatan?

Data yang ada menunjukkan sebaliknya. Runtuhnya industri rokok kelas menengah-bawah serta gelombang pemutusan hubungan kerja terhadap buruh pabrik rokok ternyata berbanding terbalik dengan jumlah produksi dan penerimaan cukai. Jumlah produksi dan penerimaan cukai dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada 2014 kapasitas produksi rokok mencapai 346 miliar batang, dan 2015 tercatat naik jadi 362 miliar batang.

Jika beberapa sasaran yang hendak dicapai meleset, lantas siapa yang mengambil manfaat dari kebijakan tarif cukai ini? Ambruknya industri rokok kelas menengah-bawah rupanya diikuti oleh gelombang lain, yakni mekanisasi yang menggeser metode produksi dari kretek tangan ke kretek mesin. Pada saat bersamaan, terjadi penyusutan jumlah pelaku dalam industri ini melalui proses akuisisi oleh para pemain raksasa atas perusahaan yang kecil yang bertumbangan. Perlahan tapi pasti, terjadi pengalihan pemilikan dari para pengusaha lokal ke investor asing yang semakin mendominasi.

Beberapa poin inilah yang, antara lain, akan menjadi fokus diskusi dalam acara Ngobrol@TEMPO yang bertema “Ke Manakah Arah Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau?”, pada Kamis, 11 Agustus 2016.

Diskusi ini akan menghadirkan panel pembicara yang mewakili regulator, perwakilan industri tembakau, dan pengamat ekonomi.Staff Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia Susiwijono,Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia,danDirektur INDEF Enny Srii Hartati.






https://nasional.tempo.co/read/news/...an-tarif-cukai
0
765
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.