Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joshluciverAvatar border
TS
joshluciver
Rini Obok-obok BUMN
sumber 1

Jakarta -Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno menargetkan membentuk 15 sektor holding BUMN.

Pembentukan holding BUMN sejenis dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja perseroan dan merampingkan ratusan BUMN yang saat ini berjumlah 119. Dengan dibentuknya holding, diharapkan kinerja dan keuntungan BUMN dapat meningkat.

Saat ini, telah terdapat 2 holding BUMN yang sudah berjalan efektif yakni holding BUMN pupuk dan semen.

"Kementerian BUMN telah menyusun tema per sektor sesuai fokus pemerintah yang melibatkan semua BUMN berkontribusi meliputi 15 sektor," tutur Sekretaris Menteri BUMN Imam A. Putro pada acara Seminar Sinergi BUMN di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).

Pihaknya menambahkan bahwa pembentukan holding BUMN didasarkan oleh banyaknya perusahaan negara yang bergerak di bidang yang sama. Pembentukan holding juga diharapkan dapat memperkuat sisi permodalan perseroan dalam menjalankan bisnis ke depan.

"Skema restrukturisasi dilakukan dengan pertimbangan banyaknya BUMN memakan waktu duplikasi dan sektor industri yang masih sama dan juga untuk penguatan kompetensi. BUMN harus didorong bisa memperoleh keuntungan, harus bisa menjaga return earning ekuitasnya sehingga kelanjutan usaha bisa dilakukan di tengah-tengah pembiayaan APBN yang semakin sulit," terang Imam.

Dengan pembentukan holding juga diharapkan mampu memperpanjang umur perusahaan negara di tengah sulitnya mendapatkan akses keuangan.

"Dengan penambahan ekuitas, leverage bisa dilakukan membiayai proyek, menjaga kelangsungan usahanya. BUMN bisa hidup yang sangat panjang. Usaha itu didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas," ujar Imam.

Berikut ini adalah 15 holding BUMN yang akan dibentuk oleh Kementerian BUMN:
1. Ketahanan Energi
2. Logistik dan Perdagangan
3. Pariwisata dan Kebudayaan
4. Ketahanan Pangan
5. Perkebunan
6. Pelayanan Kesehatan
7. Ekonomi Kemaritiman
8. Konstruksi dan Infrastruktur
9. Pertambangan
10. Manufaktur
11. Industri Strategis
12. Industri Alat Berat dan Perkapalan
13. Telekomunikasi
14. Jasa Keuangan
15. Ekonomi Kerakyatan



sumber 2

Jakarta -Menteri BUMN Rini Soemarno masih belum diperbolehkan untuk menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. Rini Soemarno dilarang berkunjung ke DPR sejak Pansus Angket Pelindo II menyerahkan rekomendasi larangan Rini ke Senayan. Hingga saat ini Rini masih belum diperbolehkan bertamu ke Senayan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijana mengaku masih kesulitan untuk mengundang Rini berkunjung ke DPR. Hal ini dikarenakan masih adanya satu fraksi di Komisi VI DPR RI yakni PDIP yang menolak untuk mencabut surat larangan Rini menghadiri rapat di parlemen.

"Satu fraksi lagi harus melihat kepentingan negara yang lebih besar. Menghambat seluruh aktivitas dan ini tidak sehat merugikan Kementerian BUMN dan DPR juga merugikan," kata Azam pada acara Seminar Sinergi BUMN di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).

Usai masa reses DPR RI yang selesai tanggal 15 Agustus 2016, Komisi VI akan melakukan rapat internal untuk mencabut larangan Menteri BUMN ke DPR. Hal ini dilakukan agar komunikasi antara Kementerian BUMN dan DPR RI dapat berjalan lancar.

Setelah rapat internal di Komisi VI DPR RI selesai, maka pada akhir Agustus Menteri BUMN diharapkan dapat kembali berkunjung ke DPR khususnya untuk bertemu mitra kerjanya di Komisi VI.

"Kita rapat internal dulu, mungkin akhir bulan kita undang (Rini Soemarno). Kita akan lakukan komunikasi dengan fraksi tertentu. PDIP sudah mengatakan dia akan boleh," tutur Azam.


PDIP melarang Rini
RIni membuat penyederhanaan BUMN
semoga kedepannya baik untuk bangsa
emoticon-Bingung
0
1.3K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.