Quote:
HarianPapua.com – Ratusan narapidana yang berasal dari Lapas Klas IIA Abepura, Lapas Narkotika Jayapura, Lapas Merauke, Lapas Timika, Biak, Serui, Nabire, Wamena, cabang rutan Tanah Merah Boven Digoel, dan PAS Militer Jayapura mendapatkan ‘kado’ remisi jelang HUT RI ke-71.
Pemberian remisi kepada 881 penghuni lapas tersebut dibeberkan Kadiv Lapas Kakanwil Kemenkumham Papua, Sarlotha akan melewati penilaian yang sama yang telah dilakukan oleh masing-masing pihak lapas.
“Remisi diberikan dengan beberapa kriteria, yaitu dilihat dari kasusnya, kelakuan narapidana dan masa tahanannya. Jika kriteria memenuhi, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan remisi,” katanya kepada Okezone, Kamis (11/9).
Selain remisi bebas, ada juga remisi pengurangan masa tahanan yang diajukan dari satu bulan hingga sembilan bulan masa tahanan.
Sumber;
http://www.harianpapua.com/20160811/...ng-hut-ri.html