Kesaksian ahli digital forensik dalam persidangan Jessica Kumala Wongso pada Rabu (10/8/2016) kemarin membuka fakta baru.
Saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, AKBP Muhammad Nuh Al Azhar, mengungkapkan bahwa ada kepingan hilang dalam rekaman camera closed circuit television (CCTV).
Kepingan yang hilang itu merupakan momen saat Jessica menaruh sianida dalam es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia pada Rabu (6/1/2016).
"Ada kepingan yang tidak begitu kami dapatkan, ketika terdakwa (Jessica) menaruh sianida dalam gelas kopi (Vietnam)," kata Nuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Hilangnya kepingan momen paling penting ini mungkinkah menjadi pertanda Jessica Wongso bakal bebas dari jerat hukum?
Kendati demikian, meskipun tak ditemukan momen Jessica manaruh sianida, Nuh memastikan analisanya masih bernilai.
Sebab, konstruksi dalam kasus ini tak hanya terpaut pada momen tersebut.
Nuh menganalogikan bila huruf A dibongkar menjadi 30 keping, lalu salah satu keping hilang dan disusun kembali, maka orang pasti menyebut itu adalah huruf A.
"Apalagi? Misal deret matematika. Dari 2, 4, 6, 8, 12 ada yang hilang. Siapa pun pasti bilang, yang hilang adalah angka 10," kata Nuh.
Dalam kasus kematian Mirna, Nuh mengungkapkan banyak momen yang dinilai penting untuk dianalisis. Ia tidak berfokus pada satu titik semata.
Empat menit krusial
Di sisi lain, Nuh mengungkapkan bahwa dalam analisanya terhadap rekaman CCTV, ada sekitar empat menit krusial. Empat menit yang dimaksud oleh Nuh mulai dari pukul 16.29 hingga 16.33. Pada pukul 16.29 sendiri Jessica diketahui melakukan gerakan membuka tas.
"Ketika terdakwa membuka tas pukul 16.29 setelah paper bag tersusun, ada beberapa kegiatan, tangan kanan di atas meja," kata Nuh.
Gerakan tangan itu terekam jelas dalam CCTV. Padahal, badan Jessica sejajar dengan tanaman hias.
"Tapi tangan yang dimainkan terlihat mengambil sesuatu di dalam tas dan menaruhnya di atas meja," ujar Nuh.
Saat ditanya barang apa yang diambil dan ditaruh, Nuh mengatakan tidak tahu. Hal itu bisa dijelaskan oleh ahli lainnya.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
sumber
Makin banyak hal yang menyudutkan si J. Ane sih yakin si J yang ngeracun. Gerakan-gerakan si J yang terekam di cctv sangat-sangat mencurigakan. Cuma heran aja kenapa doi santai banget di sidang. Bener-bener pembunuh berdarah dingin.