Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

save.indonesiaAvatar border
TS
save.indonesia
Arab Saudi Umumkan Biaya Visa Baru Rp 6,9 Juta, Cocok Dgn Imbauan Pemerintah RI
Riyadh - Otoritas Arab Saudi memutuskan untuk memberlakukan sejumlah keputusan baru. Salah satunya soal biaya visa masuk ke wilayah Saudi, untuk warga asing termasuk jemaah haji dan umrah.

Seperti dilansir media lokal, Arab News, Selasa (9/8/2016), keputusan ini diambil atas rekomendasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Ekornomi dan Perencanaan Saudi, di tengah meningkatnya penghasilan non-minyak. Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet yang dipimpin Wakil Pelindung Dua Masjid Suci, Pangeran Mohammed bin Naif, di Istana Al-Salam, Jeddah.

Berdasarkan keputusan baru ini, biaya visa sekali masuk atau one-time entry visa untuk umum (bukan untuk naik haji atau umrah) ditetapkan sebesar 2 ribu riyal atau Rp 6,9 juta. Namun bagi jemaah yang baru pertama kali melakukan ibadah haji maupun umrah, biaya tersebut akan ditanggung otoritas Saudi alias tidak dipungut biaya.

Sedangkan biaya visa multiple entry, untuk beberapa kali perjalanan, ditetapkan 3 ribu riyal (Rp 10 juta) yang berlaku 6 bulan. Biaya lebih tinggi berlaku untuk masa berlaku lebih lama, yakni 5 ribu riyal (Rp 17,4 juta) yang berlaku 1 tahun dan 8 ribu riyal (Rp 27,9 juta) yang berlaku 2 tahun.

Sementara itu biaya visa transit ditetapkan sebesar 300 riyal atau Rp 1 juta. Kemudian biaya visa keberangkatan bagi mereka yang meninggalkan Saudi via kapal laut, ditetapkan 50 riyal (Rp 174 ribu).

Kemudian biaya visa keluar atau disebut dengan exit/re-entry visa untuk mereka yang akan keluar dari wilayah Saudi, ditetapkan 200 riyal (Rp 699 ribu) untuk single trip (satu kali kunjungan) dengan masa berlaku maksimum 2 bulan. Diberlakukan biaya tambahan 100 riyal (Rp 349 ribu) untuk tambahan masa berlaku per bulannya.

Sedangkan untuk visa keluar multiple trips (lebih dari satu kali kunjungan), ditetapkan 500 riyal (Rp 1,7 juta) dengan masa berlaku maksimum 3 bulan. Biaya tambahan per bulan ditetapkan 200 riyal (Rp 699 ribu). Di Saudi, selain visa untuk masuk, setiap warga asing juga membutuhkan visa keluar atau disebut dengan exit/re-entry visa untuk keluar dari negara tersebut.

Dekrit kerajaan telah dipersiapkan untuk keputusan baru ini. Keputusan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Muharram 1438, yang jatuh pada 2 Oktober 2016 mendatang.



sumber berita


Quote:



berarti kebijakan naiknya visa oleh arab saudi ini sinergis dengan imbauan dan arah kebijakan dari pemerintah indonesia sendiri. haji cukup sekali, kalau ada dana lebih baiknya untuk beramal dengan cara sedekah ke orang2 miskin di sekitar mereka atau orag miskin di daerah lain. karena contoh dari nabi muhammad saw juga haji hanya sekali saja emoticon-I Love Indonesia (S)
0
1.9K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.