TS
Qielhoo
Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.
Quote:
Siapa ane? Apakah ane ahli hukum? Atau konsultan pajak? Jawabannya: bukan, I'm just thinker, observer, and someone who tries to be a good citizen.
Thread ini adalah thread yang ane buat setelah baca Hot Thread Pajak dan Serba-serbinya untuk Indonesia. Karena di sana cukup banyak pertanyaan terkait Amnesti Pajakkayaknya asik deh kalo bikin thread baru khusus bahas soal Amnesti Pajak
Thread ini adalah thread yang ane buat setelah baca Hot Thread Pajak dan Serba-serbinya untuk Indonesia. Karena di sana cukup banyak pertanyaan terkait Amnesti Pajakkayaknya asik deh kalo bikin thread baru khusus bahas soal Amnesti Pajak
Quote:
Quote:
Apakah thread ini repost? Mungkin aja iya, karena sebenernya udah ada beberapa thread di Kaskus tercinta ini yang bahas tentang Amnesti Pajak, tapi kayaknya belum ada yang bahas secara menyeluruh, makanya ane buat thread ini untuk melengkapi semua thread tentang Amnesti Pajakyang udah duluan ada.
Quote:
DASAR HUKUM
Gan program Amnesti Pajakini kan program pemerintah ya? Ada dasar hukum atau payung hukumnya ngga gan? Biar ane sebagai orang awam bisa ngecek kebenarannya, dan biar ga gampang dikibulin kalo ada oknum-oknum yang mau manfaatin kesempatan dalam keenakan, eh kesempitan.
Oh pastinya ada gan, soalnya Pemerintah udah cape-cape bikin program Amnesti Pajak, jadi gak mungkin dong Pemerintah cuma bikin-bikin aja tanpa bikin payung hukumnya? Jadi kalo agan mau ngecek dasar hukumnya, berikut ini adalah dasar hukum dari program Amnesti Pajak gan, cekidot:
Gan program Amnesti Pajakini kan program pemerintah ya? Ada dasar hukum atau payung hukumnya ngga gan? Biar ane sebagai orang awam bisa ngecek kebenarannya, dan biar ga gampang dikibulin kalo ada oknum-oknum yang mau manfaatin kesempatan dalam keenakan, eh kesempitan.
Oh pastinya ada gan, soalnya Pemerintah udah cape-cape bikin program Amnesti Pajak, jadi gak mungkin dong Pemerintah cuma bikin-bikin aja tanpa bikin payung hukumnya? Jadi kalo agan mau ngecek dasar hukumnya, berikut ini adalah dasar hukum dari program Amnesti Pajak gan, cekidot:
Spoiler for Dasar Hukum:
Quote:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016tentang Pengampunan Pajak
Quote:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Quote:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.03/2016tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
Quote:
LATAR BELAKANG
Gan emang kenapa sih Pemerintah merasa perlu bikin program ini, apa ga cukup dengan Undang-Undang Pajak yang udah ada aja?
Gan emang kenapa sih Pemerintah merasa perlu bikin program ini, apa ga cukup dengan Undang-Undang Pajak yang udah ada aja?
Spoiler for Latar Belakang:
Jadi begini gan, kalo agan baca Undang-Undangnya (UU No. 11 Tahun 2016), dalam poin "Menimbang" di situ disebutkan bahwa pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan, memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan pajak. Kemudian untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang terus meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada. Sementara itu kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan karena terdapat Harta, baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Intinya negara lagi butuh fresh money gan, buat apa? Ya buat ngegerakin roda perekonomian. Sebenernya hal ini ga lepas dari kondisi perekonomian global. Pasti agan tau soal Brexit kan, kemudian konflik negara-negara di timur tengah, perekonomian Amerika yang belum stabil, perlambatan pertumbuhan Tiongkok, dan sebagainya, semua itu sedikit banyak mempengaruhi kondisi perekonomian dalam negeri.
Ambil contoh deh, agan tau kan kalo hampir semua merek produk elektronik maupun bukan elektronik pasti punya pabrik di Cina. Sekarang kalo pertumbuhan Cina lagi lambat akibatnya apa? Ya pabrik-pabrik tadi pasti juga ikut-ikutan nurunin produksinya dong. Kalo pabrik-pabrik tadi secara besar-besaran nurunin produksinya berarti permintaan atas bahan bakar penggerak mesin-mesin pabrik bakal berkurang drastis. Contoh bahan bakarnya apa? Batubara. Siapa sih salah satu negara pengekspor batubara terbesar di dunia? Indonesia, ya Indonesia. Jadi permintaan akan batubara menurun sementara supply jalan terus, akibatnya harga batubara bakal turun drastis, dan penurunan harga tadi menyebabkan bangkrutnya pengusaha-pengusaha batubara di Indonesia, kalo bangkrut gimana? Ya banyak tenaga kerja yang di PHK, daya beli masyarakat berkurang, dan akhirnya berujung pada kondisi perekonomian Indonesia yang ikut melambat.
Nyambung gan?
Intinya negara lagi butuh fresh money gan, buat apa? Ya buat ngegerakin roda perekonomian. Sebenernya hal ini ga lepas dari kondisi perekonomian global. Pasti agan tau soal Brexit kan, kemudian konflik negara-negara di timur tengah, perekonomian Amerika yang belum stabil, perlambatan pertumbuhan Tiongkok, dan sebagainya, semua itu sedikit banyak mempengaruhi kondisi perekonomian dalam negeri.
Ambil contoh deh, agan tau kan kalo hampir semua merek produk elektronik maupun bukan elektronik pasti punya pabrik di Cina. Sekarang kalo pertumbuhan Cina lagi lambat akibatnya apa? Ya pabrik-pabrik tadi pasti juga ikut-ikutan nurunin produksinya dong. Kalo pabrik-pabrik tadi secara besar-besaran nurunin produksinya berarti permintaan atas bahan bakar penggerak mesin-mesin pabrik bakal berkurang drastis. Contoh bahan bakarnya apa? Batubara. Siapa sih salah satu negara pengekspor batubara terbesar di dunia? Indonesia, ya Indonesia. Jadi permintaan akan batubara menurun sementara supply jalan terus, akibatnya harga batubara bakal turun drastis, dan penurunan harga tadi menyebabkan bangkrutnya pengusaha-pengusaha batubara di Indonesia, kalo bangkrut gimana? Ya banyak tenaga kerja yang di PHK, daya beli masyarakat berkurang, dan akhirnya berujung pada kondisi perekonomian Indonesia yang ikut melambat.
Nyambung gan?
Quote:
KETENTUAN UMUM
Nah sekarang kita masuk ke pembahasan utama tentang Amnesti Pajakgan. Biar lebih paham tentang program ini ada baiknya kita belajar dulu tentang pengertian istilah-istilah yang dipake dalam program Amnesti Pajak, cekidot:
Singkatnya, kalo agan mau ikut program Amnesti Pajak yang bisa menghapus pajak yang seharusnya terutang, yang mesti agan lakukan adalah pertama: mengungkapkan Harta, dan yang kedua: membayar Uang Tebusan.
Harta yang diungkapkan adalah harta yang belum atau belum sepenuhnya agan laporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak terakhir. Yang perlu diperhatikan di sini yang dimaksud dengan harta itu tidak terbatas pada rumah, tanah, mobil, dan motor aja. Tetapi benar-benar semua yang agan miliki, mulai dari uang kas, uang tabungan, deposito, piutang, persediaan barang dagangan, barang elektronik, gadget, perhiasan, logam mulia, bahkan batu akik atau batu mulia, dan sebagainya termasuk rumah, tanah, mobil, dan motor yang udah disebutkan sebelumnya, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam pengertian akuntansi, harta adalah seluruhnya yang berada pada sisi sebelah kiri neraca. Kemudian pengertian harta juga tidak terbatas pada harta yang atas nama agan aja, jadi kalo agan misalnya punya mobil second yang belum sempet agan balik nama, mobil tersebut termasuk harta yang dapat diungkapkan untuk ikut Amnesti Pajak sepanjang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak terakhir.
Artinya kalo agan adalah Wajib Pajak yang udah lapor SPT Tahunan tahun pajak 2015 dan kebetulan emang punya harta-harta yang disebutkan di paragraf sebelumnya yang belum agan laporkan di SPT Tahunan tahun pajak 2015, agan bisa banget ikut program Amnesti Pajak, dengan mengungkap Harta tersebut dan membayar Uang Tebusan. Kecuali agan lagi dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya udah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, atau agan lagi dalam proses peradilan, atau agan lagi menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan, agan ga bisa ikut Amnesti Pajak ini.
Udah disebutkan sebelumnya tentang pengertian Uang Tebusan, jadi Amnesti Pajak ini substansinya adalah pengungkapan harta dan utang kemudian membayar Uang Tebusan, ga nyinggung lagi soal pajak yang udah atau kurang dibayar untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya. Titik beratnya adalah harta dan utang yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan terakhir.
Nah sekarang kita masuk ke pembahasan utama tentang Amnesti Pajakgan. Biar lebih paham tentang program ini ada baiknya kita belajar dulu tentang pengertian istilah-istilah yang dipake dalam program Amnesti Pajak, cekidot:
Spoiler for pengertian:
Amnesti Pajakatau Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan.
Spoiler for pengertian:
Hartaadalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Spoiler for pengertian:
Utangadalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
Spoiler for pengertian:
Uang Tebusanadalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
Spoiler for pengertian:
Surat Pernyataan Hartauntuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
Spoiler for pengertian:
Surat Keterangan Pengampunan Pajakyang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
Singkatnya, kalo agan mau ikut program Amnesti Pajak yang bisa menghapus pajak yang seharusnya terutang, yang mesti agan lakukan adalah pertama: mengungkapkan Harta, dan yang kedua: membayar Uang Tebusan.
Harta yang diungkapkan adalah harta yang belum atau belum sepenuhnya agan laporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak terakhir. Yang perlu diperhatikan di sini yang dimaksud dengan harta itu tidak terbatas pada rumah, tanah, mobil, dan motor aja. Tetapi benar-benar semua yang agan miliki, mulai dari uang kas, uang tabungan, deposito, piutang, persediaan barang dagangan, barang elektronik, gadget, perhiasan, logam mulia, bahkan batu akik atau batu mulia, dan sebagainya termasuk rumah, tanah, mobil, dan motor yang udah disebutkan sebelumnya, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam pengertian akuntansi, harta adalah seluruhnya yang berada pada sisi sebelah kiri neraca. Kemudian pengertian harta juga tidak terbatas pada harta yang atas nama agan aja, jadi kalo agan misalnya punya mobil second yang belum sempet agan balik nama, mobil tersebut termasuk harta yang dapat diungkapkan untuk ikut Amnesti Pajak sepanjang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak terakhir.
Artinya kalo agan adalah Wajib Pajak yang udah lapor SPT Tahunan tahun pajak 2015 dan kebetulan emang punya harta-harta yang disebutkan di paragraf sebelumnya yang belum agan laporkan di SPT Tahunan tahun pajak 2015, agan bisa banget ikut program Amnesti Pajak, dengan mengungkap Harta tersebut dan membayar Uang Tebusan. Kecuali agan lagi dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya udah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, atau agan lagi dalam proses peradilan, atau agan lagi menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan, agan ga bisa ikut Amnesti Pajak ini.
Udah disebutkan sebelumnya tentang pengertian Uang Tebusan, jadi Amnesti Pajak ini substansinya adalah pengungkapan harta dan utang kemudian membayar Uang Tebusan, ga nyinggung lagi soal pajak yang udah atau kurang dibayar untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya. Titik beratnya adalah harta dan utang yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan terakhir.
Quote:
CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN
Dari tadi udah bahas pengertian-pengertian istilah dalam Amnesti Pajak, udah tau caranya gimana supaya bisa ikut Amnesti Pajak, kemudian juga udah ditegesin tentang pengertian harta yang dapat diungkapkan untuk ikut Amnesti Pajak, sekarang selanjutnya kita bahas tentang Uang Tebusan, gimana sih cara ngitungnya?
Dalam Undang-Undang Amnesti Pajakterdapat beberapa tarif untuk menghitung Uang Tebusan, yaitu tarif umum yang dibagi menjadi 3 periode, dan tarif khusus untuk pelaku usaha dengan omzet tidak melebihi 4,8M pada tahun pajak terakhir.
Kemudian yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusanadalah jumlah seluruh Harta tambahan yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak terakhir dikurangi seluruh Utang yang terkait langsung dengan perolehan Harta tambahan tersebut. Utang yang dapat dikurangkan dari Harta tambahan adalah maksimal 50% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 75% bagi Wajib Pajak Badan, dari nilai Harta tambahan.
Harta tambahan dinilai berdasarkan nilai nominal untuk Harta yang memiliki nilai nominal, atau harga pasar wajar yang ditentukan oleh Wajib Pajak, pada akhir tahun pajak terakhir. Sementara, utang terkait harta tambahan dinilai berdasarkan jumlah pokok utang yang masih harus dilunasi pada akhir tahun pajak terakhir.
Dari tadi udah bahas pengertian-pengertian istilah dalam Amnesti Pajak, udah tau caranya gimana supaya bisa ikut Amnesti Pajak, kemudian juga udah ditegesin tentang pengertian harta yang dapat diungkapkan untuk ikut Amnesti Pajak, sekarang selanjutnya kita bahas tentang Uang Tebusan, gimana sih cara ngitungnya?
Quote:
UANG TEBUSAN = TARIF x DASAR PENGENAAN UANG TEBUSAN (DPUT)
Dalam Undang-Undang Amnesti Pajakterdapat beberapa tarif untuk menghitung Uang Tebusan, yaitu tarif umum yang dibagi menjadi 3 periode, dan tarif khusus untuk pelaku usaha dengan omzet tidak melebihi 4,8M pada tahun pajak terakhir.
Spoiler for Tarif Umum:
Quote:
Untuk pengungkapan Harta yang berada dalam wilayah NKRI: 2%untuk periode penyampaian Surat Pernyataan Harta mulai 1 Juli 2016 s.d. 30 September 2016; 3% mulai 1 Oktober 2016 s.d. 31 Desember 2016; dan 5% mulai 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017.
Quote:
Untuk pengungkapan Harta yang berada di luar wilayah NKRI tanpa melakukan pengalihan Harta tersebut ke dalam wilayah NKRI: 4%untuk periode penyampaian Surat Pernyataan Harta mulai 1 Juli 2016 s.d. 30 September 2016; 6% mulai 1 Oktober 2016 s.d. 31 Desember 2016; dan 10% mulai 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017.
Quote:
Untuk pengungkapan Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan melakukan pengalihan Harta tersebut ke dalam wilayah NKRI: 2%untuk periode penyampaian Surat Pernyataan Harta mulai 1 Juli 2016 s.d. 30 September 2016; 3% mulai 1 Oktober 2016 s.d. 31 Desember 2016; dan 5% mulai 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017.
Spoiler for Tarif Khusus:
Quote:
Untuk pengungkapan Harta dengan nilai sampai dengan 10M: 0,5%
Quote:
Untuk pengungkapan Harta dengan nilai di atas 10M: 2%
Kemudian yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusanadalah jumlah seluruh Harta tambahan yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak terakhir dikurangi seluruh Utang yang terkait langsung dengan perolehan Harta tambahan tersebut. Utang yang dapat dikurangkan dari Harta tambahan adalah maksimal 50% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 75% bagi Wajib Pajak Badan, dari nilai Harta tambahan.
Harta tambahan dinilai berdasarkan nilai nominal untuk Harta yang memiliki nilai nominal, atau harga pasar wajar yang ditentukan oleh Wajib Pajak, pada akhir tahun pajak terakhir. Sementara, utang terkait harta tambahan dinilai berdasarkan jumlah pokok utang yang masih harus dilunasi pada akhir tahun pajak terakhir.
Quote:
CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN HARTA
Gan ane udah ngedata nih semua harta ane yang belum ane laporkan di SPT Tahunan tahun pajak terakhir, udah ngitung juga utang-utang terkait harta tersebut, trus ane juga udah bayar uang tebusan berdasarkan perhitungan dari Undang-Undang, ane pengen ngajuin Amnesti Pajak, apa yang ane mesti lakukan gan?
Yang mesti agan lakukan itu yang pertama adalah mengisi dan melengkapi Surat Pernyataan Harta, contoh formatnya ada gan di PMK nomor 118/PMK.03/2016. Surat Pernyataan Harta ini harus agan tanda tangani langsung kalo agan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Trus kalo agan adalah Wajib Pajak Badan Surat Pernyataan Harta harus ditanda-tangani oleh pimpinan tertinggi atau boleh dikuasakan asal ada surat kuasanya.
Kemudian syarat lainnya adalah agan harus punya NPWP dulu kalo emang belom punya, kemudian jangan lupa bayar Uang Tebusan, trus kalo ada agan juga harus lunasin dulu Tunggakan Pajak (pokok pajaknya aja), trus juga harus lunas pajak atas bukti permulaan/penyidikan kalo ada, trus lapor SPT Tahunan tahun pajak terakhir kalo belom lapor, dan yang terakhir agan juga harus cabut upaya hukum yang pernah agan ajukan ke DJP misalnya pemindahbukuan, permohonan penghapusan sanksi administasi, dan sebagainya yang belum terbit keputusan atau produk hukum dari DJP.
Di atas udah ane singgung tentang melengkapi Surat Pernyataan Harta, jadi emang Surat Pernyataan Harta ini harus lengkap lampirannya, di antaranya adalah: Bukti Pembayaran Uang Tebusan, Bukti Lunas Tunggakan, Daftar Rincian Harta beserta informasi kepemilikan, Daftar Utang beserta dokumen pendukung, Bukti Lunas Pajak bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan bukti permulaan/penyidikan, fotokopi SPT Tahunan tahun pajak terakhir, dan Surat Pernyataan Mencabut Permohonan/Upaya hukum.
Kalo misalnya agan mengungkapkan Harta yang berada di dalam wilayah NKRI, agan juga harus melampirkan Surat Pernyataanyang menyatakan bahwa harta tersebut tidak akan dialihkan ke luar wilayah NKRI paling singkat selama 3 tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Kemudian kalo agan mengungkapkan Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan agan juga mengalihkan Harta tersebut ke dalam wilayah NKRI, agan juga harus melampirkan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa harta tersebut akan dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah NKRI paling singkat selama 3 tahun terhitung sejak dialihkan.
Nah kalo syarat-syarat di atas semuanya udah lengkap tinggal ajuin deh ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan akan diproses selama jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan Harta beserta kelengkapannya.
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan Harta paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017.
Gan ane udah ngedata nih semua harta ane yang belum ane laporkan di SPT Tahunan tahun pajak terakhir, udah ngitung juga utang-utang terkait harta tersebut, trus ane juga udah bayar uang tebusan berdasarkan perhitungan dari Undang-Undang, ane pengen ngajuin Amnesti Pajak, apa yang ane mesti lakukan gan?
Yang mesti agan lakukan itu yang pertama adalah mengisi dan melengkapi Surat Pernyataan Harta, contoh formatnya ada gan di PMK nomor 118/PMK.03/2016. Surat Pernyataan Harta ini harus agan tanda tangani langsung kalo agan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Trus kalo agan adalah Wajib Pajak Badan Surat Pernyataan Harta harus ditanda-tangani oleh pimpinan tertinggi atau boleh dikuasakan asal ada surat kuasanya.
Kemudian syarat lainnya adalah agan harus punya NPWP dulu kalo emang belom punya, kemudian jangan lupa bayar Uang Tebusan, trus kalo ada agan juga harus lunasin dulu Tunggakan Pajak (pokok pajaknya aja), trus juga harus lunas pajak atas bukti permulaan/penyidikan kalo ada, trus lapor SPT Tahunan tahun pajak terakhir kalo belom lapor, dan yang terakhir agan juga harus cabut upaya hukum yang pernah agan ajukan ke DJP misalnya pemindahbukuan, permohonan penghapusan sanksi administasi, dan sebagainya yang belum terbit keputusan atau produk hukum dari DJP.
Di atas udah ane singgung tentang melengkapi Surat Pernyataan Harta, jadi emang Surat Pernyataan Harta ini harus lengkap lampirannya, di antaranya adalah: Bukti Pembayaran Uang Tebusan, Bukti Lunas Tunggakan, Daftar Rincian Harta beserta informasi kepemilikan, Daftar Utang beserta dokumen pendukung, Bukti Lunas Pajak bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan bukti permulaan/penyidikan, fotokopi SPT Tahunan tahun pajak terakhir, dan Surat Pernyataan Mencabut Permohonan/Upaya hukum.
Kalo misalnya agan mengungkapkan Harta yang berada di dalam wilayah NKRI, agan juga harus melampirkan Surat Pernyataanyang menyatakan bahwa harta tersebut tidak akan dialihkan ke luar wilayah NKRI paling singkat selama 3 tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Kemudian kalo agan mengungkapkan Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan agan juga mengalihkan Harta tersebut ke dalam wilayah NKRI, agan juga harus melampirkan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa harta tersebut akan dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah NKRI paling singkat selama 3 tahun terhitung sejak dialihkan.
Nah kalo syarat-syarat di atas semuanya udah lengkap tinggal ajuin deh ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan akan diproses selama jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan Harta beserta kelengkapannya.
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan Harta paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017.
Quote:
FASILITAS
Gan ane udah ajuin nih dokumen-dokumen pendukung untuk ikut Amnesti Pajakke Kantor Pelayanan Pajak deket rumah ane beberapa hari yang lalu, trus barusan ane dapet kiriman dari Kantor Wilayah DJP yang berupa Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Berarti ane udah dapet pengampunan ya gan? Trus pengampunan pajak yang ane dapet itu contohnya apa gan?
Fasilitas yang akan didapatkan oleh Wajib Pajak setelah menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut gan, cekidot yak:
Gan ane udah ajuin nih dokumen-dokumen pendukung untuk ikut Amnesti Pajakke Kantor Pelayanan Pajak deket rumah ane beberapa hari yang lalu, trus barusan ane dapet kiriman dari Kantor Wilayah DJP yang berupa Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Berarti ane udah dapet pengampunan ya gan? Trus pengampunan pajak yang ane dapet itu contohnya apa gan?
Fasilitas yang akan didapatkan oleh Wajib Pajak setelah menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut gan, cekidot yak:
Spoiler for fasilitas:
Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan, tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
Spoiler for fasilitas:
Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, atau denda sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
Spoiler for fasilitas:
Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, bukti permulaan dan penyidikan, tindak pidana perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
Spoiler for fasilitas:
Penghentian pemeriksaan pajak, bukti permulaan dan penyidikan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir yang sebelumnya ditangguhkan.
Quote:
KONSEKUENSI
Woww enak banget ya gan dapet fasilitas macem itu, tapi ada konsekuensinya ngga gan kalo udah ikut Amnesti Pajak
Tentu aja ada konsekuensinya gan, soalnya Undang-Undang Pengampunan Pajak berasaskan keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kalo misalnya agan udah ikut Amnesti Pajakagan jadi gak berhak atas:
Woww enak banget ya gan dapet fasilitas macem itu, tapi ada konsekuensinya ngga gan kalo udah ikut Amnesti Pajak
Tentu aja ada konsekuensinya gan, soalnya Undang-Undang Pengampunan Pajak berasaskan keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kalo misalnya agan udah ikut Amnesti Pajakagan jadi gak berhak atas:
Spoiler for konsekuensi:
Kompensasi rugi fiskal dalam SPT Tahunan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir ke tahun pajak berikutnya.
Spoiler for konsekuensi:
Kompensasi kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Masa atas PPh dan PPN/PPnBM untuk masa pajak pada akhir tahun pajak terakhir ke masa berikutnya.
Spoiler for konsekuensi:
Pengembalian kelebihan pajak dalam SPT PPh dan PPN/PPnBM sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
Spoiler for konsekuensi:
Pembetulan SPT PPh dan PPN/PPnBM sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
Quote:
PERLAKUAN ATAS HARTA YANG BELUM DIUNGKAP
Gan ini misalnya ya, ane udah ikut Amnesti Pajak, trus udah lewat periode Amnesti Pajakgan, padahal masih ada harta yang belum ane ungkapin, itu gimana gan?
Kalo agan udah ikut Amnesti Pajak, tapi ketauan ada Harta yang masih belum diungkap sampai dengan periode Amnesti Pajak berakhir, atas Harta yang belum diungkap tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh agan pada saat ditemukannya data Harta tersebut, dan dikenai PPh secara umum ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Woww berarti emang harus jujur ya gan kalo mau ikut Amnesti Pajak. Trus mau nanya lagi gan, ini misalnya ya ane gak ikut Amnesti Pajak sampai periode Amnesti Pajak berakhir, dan emang masih ada Harta yang belum ane laporin di SPT Tahunan tahun pajak terakhir, itu gimana gan?
Hahaha mau ikut atau ga ikut Amnesti Pajak ya harus jujur lah gan. Kalo agan ga ikut Amnesti Pajak sampai periode Amnesti Pajak berakhir, kemudian ditemukan ada data Harta yang belum agan laporkan di SPT Tahunan tahun pajak terakhir, atas Harta tersebut dianggap sebagai penghasilan yang agan terima atau peroleh pada saat ditemukannya harta tersebut dan dikenai PPh secara umum.
Gan ini misalnya ya, ane udah ikut Amnesti Pajak, trus udah lewat periode Amnesti Pajakgan, padahal masih ada harta yang belum ane ungkapin, itu gimana gan?
Kalo agan udah ikut Amnesti Pajak, tapi ketauan ada Harta yang masih belum diungkap sampai dengan periode Amnesti Pajak berakhir, atas Harta yang belum diungkap tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh agan pada saat ditemukannya data Harta tersebut, dan dikenai PPh secara umum ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Woww berarti emang harus jujur ya gan kalo mau ikut Amnesti Pajak. Trus mau nanya lagi gan, ini misalnya ya ane gak ikut Amnesti Pajak sampai periode Amnesti Pajak berakhir, dan emang masih ada Harta yang belum ane laporin di SPT Tahunan tahun pajak terakhir, itu gimana gan?
Hahaha mau ikut atau ga ikut Amnesti Pajak ya harus jujur lah gan. Kalo agan ga ikut Amnesti Pajak sampai periode Amnesti Pajak berakhir, kemudian ditemukan ada data Harta yang belum agan laporkan di SPT Tahunan tahun pajak terakhir, atas Harta tersebut dianggap sebagai penghasilan yang agan terima atau peroleh pada saat ditemukannya harta tersebut dan dikenai PPh secara umum.
Quote:
lanjut di bawah gan
Diubah oleh Qielhoo 09-08-2016 08:16
0
74.2K
Kutip
339
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
992Thread•1.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok