Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dadojoroxAvatar border
TS
dadojorox
Aguan mengaku setor Rp 220 miliar ke Pemprov DKI untuk syarat reklamasi !!
Merdeka.com - Pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengaku perusahaan dimilikinya sudah memberikan Rp 220 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai kewajiban karena menjadi pengembang reklamasi teluk Jakarta.
Hal itu dikatakan Aguan saat menjadi saksi kasus suap mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta.

"Saya dengar pemerintah zaman Pak Ahok minta kontribusi tambahan, untuk PT KNI (Kapuk Naga Indah), ini tidak ada masalah karena kami sendiri sudah ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) sendiri," kata Aguan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/7).

Aguan mengaku pada tahun 2016, perusahaannya diminta membayar kontribusi dan sudah membangun jalan dan bangun rusun. Rusun ada 720 unit bersama dengan Agung Podomoro biayanya Rp 180 miliaran.

"Jadi memang sebagian masuk menjadi kewajiban PT Agung Sedayu sedangkan lebihnya masuk ke kontribusi. Kemudian ada kewajiban Agung Sedayu ke pemerintah lagi Rp 40 miliar jadi total ada Rp 220 milirian," kata Aguan, seperti dikutip Antara.

Aguan menjadi saksi dalam kasus suap mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar agar mengubah pasal yang mengatur kontribusi tambahan dalam Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dari tadinya 15 persen menjadi 15 persen dari 5 persen kontribusi.

Dalam RTRKSP tersebut pemda meminta pengembang reklamasi memberikan kewajiban, kontribusi berupa 5 persen dari luas pulau dan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) dikali luas lahan yang dapat terjual. Hal ini yang memicu kebuntuan dalam pembahasan antara pemda dan anggota DPRD.

"Payung hukumnya belum ada, yang rusun sementara masuk ke kewajiban, tapi sekarang kan perhitungan kewajiban belum selesai," ungkap Aguan.

Sedangkan Rp 40 miliar itu menurut Aguan dibangun menjadi untuk infrastruktur. "Rp 180 miliar itu khusus untuk kewajiban tapi ada juga sebagian menjadi kontribusi karena hitungannya belum selesai," jelas Aguan.

PT KNI menurut Aguan juga tidak keberatan dengan kontribusi tambahan sebesar 15 persen tersebut. "Secara pembicaraan Pak Gubernur dan staf di DKI katanya minta dibuatkan satu tanggul pantai utara, dan kita iyain juga kita 'commit', tapi belum dibangun karena mau tunggu payung hukum ," tambah Aguan.

Dalam kesaksian Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang pada Senin (25/7), menyebutkan bahwa tambahan kontribusi itu ditetapkan dengna menggunakan diskresinya sebagai kepala daerah.

"Tambahan kontribusi bisa di awal karena kebijakan itu melekat kepada kami untuk melakukan diskresi. Diskresi ini mendesak karena satu pihak masih diberikan izin dan saya tidak ingin mereka tidak jelas kontribusnya sekaligus mengatur ruang daratan. Kalau tidak ada perjanjian menata ruang daratan pantai kita 'dikadalin'. Makanya izin harus diberikan lengkap kalau tidak diberikan izin, saya bisa digugat karena menghambat mereka," kata Ahok.

Pembangunan infrastruktur itu sudah dimulai sejak perjanjian 18 November 2014 antara pemda dan para pengembang. Dalam perkara ini, Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Merdeka.com

Tukang suapnya ngaku, tapi yang disuap gak ngaku..??? emoticon-Cool
0
3.4K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.