Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sipkonsultanAvatar border
TS
sipkonsultan
Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak
TAX AMNESTY atau Pengampungan Pajak

Merupakan upaya extra-ordinary yang disebabkan ketidakmampuan dari otoritas pajak memungut pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, terutama yang berada di LUAR NEGERI.

Apa Rencananya dalam memperoleh banyak penerimaan pajak di Tahun 2017 nantinya atau Tax Amnesty ?
Ketidak-mampuan nya tersebut Otoritas Pajak merencanakan program kebijakan yang diantaranya, peningkatan Integrasi data antar Lembaga dengan :
1. Single Indentity Number (SIN)
2. Exchange of Information
Melalui Automatic Exchange System of Information, otoritas pajak dapat memperoleh informasi dari otoritas pajak di Luar Negeri.
Dengan kata lain, tahun 2017 Dirjen Pajak Indonesia diharapkan dapat melihat data Wajib Pajak yang memiliki dana di Luar Negeri.

Bagaimana syaratnya mengikuti Tax Amnesty ?
Pasal 7 ayat 3 huruf f Draft RUU Pengampunan Pajak, menjelaskan :
Pengajuan pengampunan harus diiringi Surat Pernyataan mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak, Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, juga mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, tidak mengajukan keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali yang belum mendapat putusan.

Jika disederhanakan bunyi Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak tersebut. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Harian Kontan (12/02/2016), "Pokoknya kalau mau minta ampun, posisinya harus clear dan clean, tidak ada utang pajak dan tidak menuntut restitusi."
Dengan kata lain, semua utang pajaknya harus dilunasin dahulu.


Dua Pilihan Wajib Pajak yang memiliki dananya di Luar Negeri :

1. Wajib Pajak menarik dananya dari Luar Negeri (Repatriasi Aset), dan tidak boleh ditarik kembali selama 1 tahun, serta disimpan di Indonesia.
Tarif Tebusan Pajak, dimulai dari 1%, 2%, dan 3% dari Jumlah Kekayaan Asset yang dimasukkan ke dalam Modal Perusahaan

2. Jika tidak melakukan Repatriasi Asset, dikenakan tarif Tebusan Pajak dimulai dari 2%, 4% dan 6% yang disesuaikan dengan termin pengajuan pengampunan pajak.


Kesimpulannya,
Jika Anda sebagai Wajib Pajak Badan ataupun Pribadi yang ingin mendapatkan pengampunan pajak, lakukan di tahun 2016 ini.
Sebelum terlambat dan masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.


Kami peduli Pajak Anda
BB 765CC56C
0
12.7K
13
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
PajakKASKUS Official
990Thread1.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.