Pengemudi Taksi "Online" Tolak Razia dan Permenhub 32
JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan pengemudi taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan MGK Mall, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permen/PM) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Mereka berkumpul sambil membawa ratusan kendaraan. Para pengemudi itu berasal dari wilayah Jabodetabek.
Aksi dilakukan hanya dengan berkumpul dan membawa spanduk aspirasi. Spanduk bertuliskan "Tolak Arogansi Aparat Dishub dan Tolak Intimidasi Aparat Bandara Soetta - Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO)".
Para pengemudi itu gabungan pengemudi taksi online yang menggunakan aplikasi Uber, Go Car dan Grab Car.
Koordinator Advokasi Community Car Online (CCO) Adriawal Simanjuntak mengatakan, akan ada 1.000 pengemudi taksi online yang akan berkumpul di lokasi untuk menggelar aksi demo.
"Sekarang ini sudah ratusan yang datang, target kami seribu. Karena yang dari Bogor dan Tangerang masih di jalan," kata Andriawal.
Andriawal mengatakan, setelah berkumpul, rencananya mereka akan berangkat ke Istana Presiden, Kementerian Perhubungan, dan DPR. Namun, rencana ini masih didiskusikan lagi.
"Kami lihat situasi dulu, kami kumpulin dulu pengemudi online," ujar Andriawal.
Koordinator Lapangan Community Car Online (CCO) Endang Joni Setiawan mengatakan, salah satu tuntutan mereka adalah meminta Permenhub 32 Tahun 2016 dihapuskan.
"Permen 32 sangat mengganggu, kalau bisa digugurkan atau dihapuskan," ujar Endang.
Mereka juga menentang razia yang beberapa hari lalu dilakukan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI terhadap taksi online.
"Razia Dishub itu semena-mena karena Permen 32 itu saja belum ketuk palu," kata Endang.
Permenhub 32 Tahun 2016 diketahui baru akan berlaku pada Oktober 2016. Namun, pihaknya menyayangkan Dishub yang sudah menggelar razia. Selain itu, Permenhub 32 Tahun 2016 sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumur :
http://megapolitan.kompas.com/read/2...n.permenhub.32
Kalo Permen 32 di hapus ya artinya taxi online jadi ilegal D*ngok...
Lagian Uji KIR itu untuk keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Cuma bayar Rp 87 ribu. Otaknya jangan laba terus ngok...