Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Dagang perkara pegawai MA, gaya mewah gaji Rp21 juta/bulan
Dagang perkara pegawai MA, gaya mewah gaji Rp21 juta/bulan
Terdakwa kasus dugaan suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di MA Andri Tristianto S menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Penghasilan total dari kantornya sekitar Rp21 juta sebulan. Dengan penghasilan itu, Andri Tristianto Sutrisna ternyata bisa membeli bergaya dengan rumah mewah yang cicilannya Rp70 juta sebulan dan membeli mobil tunai.

Sebagai Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Andri mendapatkan gaji pokok sekitar Rp5 juta. Pegawai golongan IVB ini mendapat remunerasi sehingga total ia membawa gaji ke rumah sekitar Rp21 juta sebulan.

Muskil bagi orang dengan pendapatan total Rp21 juta bisa menutupi pengeluaran sekitar Rp100 juta sebulan. Andri pun melakukan praktik tercela dengan mendagangkan perkara untuk keperluan gaya hidup mewahnya.

Kamis (4/8/2016), Jaksa menuntut Andri dihukum 13 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Andri didakwa menerima suap Rp400 juta dan gratifikasi Rp500 juta.

"Andri Tristianto Sutrisna telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto dikutip Antaranews, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Andri dinilai terbukti menerima Rp400 juta dari pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi melalui pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Penyidik KPK menangkap Andri pada Jumat (13/2/2016) di rumahnya setelah menerima uang di parkiran Hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang.

Suap diberikan agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi dalam Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Penundaan pengiriman salinan putusan itu diharapkan agar jaksa tidak segera melakukan eksekusi sehingga dapat mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK).

Andri mengurus perkara bekerja sama dengan Kosidah, pegawai Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung yang menjadi tempat menanyakan nomor putusan perkara Ichsan. Ia pun mendapat kepastian pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan.

Selain itu, Andri juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp500 juta dalam sejumlah perkara Tata Usaha Negara dan tindak pidana khusus yang ditangani oleh pengacara bernama Asep Ruhiat di Pekanbaru, Riau.

Dalam sidang tuntutan itu, jaksa juga mengungkapkan kekayaan Andri sebagai pegawai golongan IVB di MA. Jaksa menilai perbandingan pendapatan dan pengeluaran Andri tidak wajar. Pendapatannya total Rp21 juta, sedangkan pengeluaran rutin tiap bulan sebesar Rp30 juta.

Pengeluaran rutin itu belum termasuk biaya lain seperti cicilan rumah dan membeli mobil. Jaksa mengungkapkan Andri membeli rumah di San Lorenzo Gading Serpong pada 2011 dengan cara mengangsur setiap bulannya sebesar Rp70 juta.

Andri memiliki 3 unit rumah, yaitu di Jalan San Lorenzo Gading Serpong Tangerang, di Jalan Taman Parahyangan Lippo Karawaci Tangerang dan di Malang.

Andri juga membeli 2 unit mobil tunai yaitu mobil sedan Toyota Altis senilai Rp300 jutaan dan mobil Nissan Juke sebesar Rp 200jutaan. Ia juga membeli mobil Honda Mobillio tunai seharga Rp160 juta pada 2014 dan Ford Ecosport secara tunai pada 2015.

"Jumlah pendapatan atau penghasilannya tidak berbanding lurus dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa dan biaya pengeluaran kehidupan Terdakwa setiap bulannya yang fantastis sebesar Rp30 juta," kata Jaksa melalui Detikcom.

Andri ternyata telah berdagang perkara sebelum menjabat Kepala Sub Direktorat. Ia menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara ketika bekerja di bagian humas. "Terdakwa mengakui bahwa pembelian rumah dan mobil sebagian berasal dari uang-uang pengurusan perkara sebagai penghasilan yang tidak sah," katanya.

Andri dijadwalkan menyampaikan pembelaan pada 11 Agustus 2016. Ia menyatakan pasrah dan berserah diri atas proses hukum yang tengah dijalaninya. "Nanti dari pengacara saya yang bikin pembelaan, saya sepasrah-pasrahnya saja," kata Andri.
Dagang perkara pegawai MA, gaya mewah gaji Rp21 juta/bulan


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...rp21-jutabulan

---

anasabilaAvatar border
nona212Avatar border
nona212 dan anasabila memberi reputasi
2
11K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread•916Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.