- Beranda
- Berita dan Politik
Bila Gugatan Ahok Kabul, Bagaimana Pastikan Petahana Tak Salahgunakan Posisinya?
...
TS
lagunas88
Bila Gugatan Ahok Kabul, Bagaimana Pastikan Petahana Tak Salahgunakan Posisinya?
Quote:
Danu Damarjati - detikNews
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Pilkada, agar calon kepala daerah petahana tak lagi wajib mengambil cuti kampanye.
Bila gugatan Ahok berhasil, maka aturan soal petahana itu tak hanya berlaku untuk Ahok saja, tapi juga untuk calon petahana lain di Indonesia.
Lalu bagaimana jadinya bila calon kepala daerah petahana tak lagi harus cuti di masa kampanye? Bagaimana cara menjaga agar para petahana di Indonesia tak menyalahgunakan fasilitas dan anggaran negara untuk kepentingan pribadinya? Ahok sebagai orang yang mengajukan gugatan menjawab.
"Potensi penyimpangan misalnya, anggaran (disalahgunakan untuk kepentingan politik petahana). Kalau menggunakan anggaran, yang mengunci siapa? Mendagri dong," jawab Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Ahok menyatakan penjagaan anggaran daerah dari penyalahgunaan oleh petahana adalah tugas Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Bila ada penyalahgunaan anggaran, Mendagri bisa menghentikan aliran anggaran agar tak bisa digunakan.
Lantas mantan anggota Komisi II DPR ini lebih merujuk kepada sikap dirinya sendiri selaku petahana. Dia menyatakan tak akan menyalahgunakan statusnya sebagai Gubernur DKI untuk kepentingan pemenangan di Pilgub DKI 2017. Soal konsekuensi upaya hukumnya itu terhadap petahana selain dirinya, dia tak menguraikan.
"Sekarang kamu periksa saya kalau tiba-tiba saya kasih RT/RW gaji gede, enggak musuhan, kamu curiga sama saya. Sekarang gue (saya) sama RT/RW ribut enggak? Kan sebagian ribut ama gua," tutur Ahok yang menyatakan tak akan melakukan suap politik ke RT/RW ini.
Jelang Pilgub DKI 2017, Ahok juga tak merubah sikapnya selaku petahana menjadi lebih lembut agar disenangi semua warga Jakarta. Dia tetap melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang penduduknya perlu direlokasi, juga penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Terus saya tanya, yang tinggal di sungai semua gue gusur enggak? Tiba-tiba gue kasih uang kerohiman kepada mereka yang dudukin tanah negara? Kalau saya melakukan itu, baru bisa curiga gue 'abuse (menyalahgunaan kekuasaan)'," kata Ahok.
Secara umum, dia memandang pihak yang mendesak dirinya cuti adalah pihak yang takut kalau-kalau Ahok menang di Pilgub DKI 2017. Terlebih, dia sudah ditetapkan menjabat gubernur selama 60 bulan, maka kewajiban cuti empat bulan untuk Pilgub dipandang mengurangi masa jabatannya itu.
"Kalau takut melawan petahana, keluarkan Undang-undang saja, setiap orang cuma menjabat satu periode. Itu saja. Kenapa tidak mau keluarkan peraturan seperti itu?" tantang Ahok.
Ketentuan wajib wajib cuti bagi petahana itu tercantum di Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Melalui judicial review terhadap UU Pilkada, Ahok ingin fatwa yang lebih jelas supaya dia bisa tak cuti kampanye.
(dnu/fdn)
http://m.detik.com/news/berita/32696...akan-posisinya
Gugat hok..biar keliatan kerja tuh si gendut
0
2.3K
Kutip
40
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.8KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru